Jabatan Fungsional Analis Hukum dan Angka Kreditnya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Analis Hukum dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Analis Hukum dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Analis Hukum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi hukum. 

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 51 Tahun 2020 dan pdfnya

Jabatan Fungsional Analis Hukum diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2020 yang dapat didownload pada bagian bawah halaman ini.

Peraturan ini dibuat untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang analisis dan evaluasi hukum, perlu menetapkan Jabatan Fungsional Analis Hukum.

Pejabat Fungsional Analis Hukum yang selanjutnya disebut Analis Hukum adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi hukum. 

Analisis dan Evaluasi Hukum adalah kegiatan yang meliputi analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis serta pembentukan peraturan perundang-undangan, analisis permasalahan hukum, analisis terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, analisis dan evaluasi dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian, analisis dan evaluasi pelayanan hukum, perizinan dan informasi hukum, serta advokasi hukum.

Kedudukan Jabatan Fungsional Analis Hukum

Analis Hukum berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Analisis dan Evaluasi Hukum pada Instansi Pemerintah. 

Analis Hukum berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum.

Kedudukan Analis Hukum ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Jabatan Fungsional Analis Hukum merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Analis Hukum termasuk dalam rumpun hukum dan peradilan.

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Hukum

Jabatan Fungsional Analis Hukum merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Hukum terdiri atas:

  1. Analis Hukum Ahli Pertama; 
  2. Analis Hukum Ahli Muda; 
  3. Analis Hukum Ahli Madya; dan 
  4. Analis Hukum Ahli Utama.

Tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum

Tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum yaitu melakukan kegiatan analisis dan evaluasi di bidang peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis, pembentukan peraturan perundang-undangan, permasalahan hukum, pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian, pelayanan hukum, perizinan, informasi hukum, dan advokasi hukum.

Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Analis Hukum yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas: 

  1. analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis; 
  2. analisis dan evaluasi pembentukan peraturan perundang-undangan;
  3. analisis permasalahan hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah; 
  4. analisis terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah; 
  5. analisis dan evaluasi dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian Instansi Pemerintah; 
  6. analisis dan evaluasi pelayanan hukum, perizinan dan informasi hukum; dan
  7. advokasi hukum. 

Sub-unsur dari unsur kegiatan terdiri atas:

a. analisis dan evaluasi pembentukan peraturan perundang-undangan meliputi:

  1. analisis dan evaluasi kebutuhan peraturan perundang-undangan; 
  2. analisis pembentukan naskah akademik, penjelasan, dan keterangan untuk pembentukan peraturan; dan 
  3. analisis kebutuhan hukum untuk pembangunan hukum nasional;

b. analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis meliputi: 

  1. analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan; dan 
  2. analisis dan evaluasi hukum tidak tertulis; 

c. analisis permasalahan hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah meliputi analisis permasalahan hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;

d. analisis terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah meliputi: 

  1. analisis terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah; dan 
  2. analisis penanganan atas pengaduan atau somasi dari masyarakat atau lembaga yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah; 

e. analisis dan evaluasi dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian Instansi Pemerintah meliputi:

  1. analisis dan evaluasi perjanjian kerja sama/ kontrak kerja sama/kesepakatan bersama/nota kesepahaman; dan 
  2. analisis dan evaluasi perjanjian internasional; 

f. analisis dan evaluasi pelayanan hukum, perizinan, dan informasi hukum meliputi: 

  1. analisis dan evaluasi kebijakan pelayanan hukum dan perizinan yang menjadi kewenangan Instansi Pemerintah; 
  2. analisis konteks dan isi informasi hukum; dan 
  3. analisis dan evaluasi penyelenggaraan bantuan hukum yang dilaksanakan oleh organisasi bantuan hukum; dan 

g. advokasi hukum meliputi: 

  1. melaksanakan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan; 
  2. melaksanakan advokasi di luar persidangan (nonlitigasi); 
  3. melaksanakan advokasi hukum secara adjudikasi; dan 
  4. melaksanakan advokasi hukum di forum alternatif penyelesaian sengketa.

Pengangkatan PNS Ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum dapat dilakukan melalui:

  1. pertama; 
  2. perpindahan dari jabatan lain; 
  3. penyesuaian/inpassing; atau 
  4. promosi.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator: 

  1. jumlah peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis yang memerlukan Analisis dan Evaluasi Hukum;
  2. jumlah isu aktual hukum dan permasalahan hukum di masyarakat; 
  3. jumlah permasalahan/kasus/sengketa hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah; 
  4. jumlah pengaduan dari masyarakat; 
  5. jumlah permohonan pelayanan hukum dan perizinan yang memerlukan Analisis dan Evaluasi Hukum; dan
  6. jumlah dokumen dan informasi hukum yang memerlukan Analisis dan Evaluasi Hukum. 

Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Hukum

Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan ditetapkan sebagai berikut:

  1. Analis Hukum yang melaksanakan tugas Analis Hukum yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 80% (delapan puluh perseratus) dari Angka Kredit setiap kegiatan; dan 
  2. Analis Hukum yang melaksanakan tugas Analis Hukum yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 100% (seratus perseratus) dari Angka Kredit setiap kegiatan.

Target Angka Kredit bagi Analis Hukum setiap tahun ditetapkan paling sedikit:

  1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Analis Hukum Ahli Pertama;
  2. 25 (dua puluh lima) untuk Analis Hukum Ahli Muda; 
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Analis Hukum Ahli Madya; dan 
  4. 50 (lima puluh) untuk Analis Hukum Ahli Utama.

Analis Hukum yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit: 

  1. 10 (sepuluh) untuk Analis Hukum Ahli Pertama; 
  2. 20 (dua puluh) untuk Analis Hukum Ahli Muda; dan 
  3. 30 (tiga puluh) untuk Analis Hukum Ahli Madya.
Analis Hukum Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.

Usul PAK Analis Hukum diajukan oleh: 

  1. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian di Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Analisis dan Evaluasi Hukum pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk Angka Kredit Analis Hukum Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah; 
  2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Analisis dan Evaluasi Hukum untuk Angka Kredit Analis Hukum Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; 
  3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Analisis dan Evaluasi Hukum pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Analisis dan Evaluasi Hukum pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit Analis Hukum Ahli Pertama dan Analis Hukum Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina; 
  4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Analisis dan Evaluasi Hukum pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit Analis Hukum Ahli Pertama dan Analis Hukum Ahli Muda di lingkungan Instansi Pusat; dan 
  5. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin kantor wilayah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk Angka Kredit Analis Hukum Ahli Pertama dan Analis Hukum Ahli Muda di lingkungan Instansi Pusat di daerah atau Instansi Daerah.

Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit yaitu:

  1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk Angka Kredit Analis Hukum Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah; 
  2. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Analisis dan Evaluasi Hukum untuk Angka Kredit Analis Hukum Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; 
  3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Analisis dan Evaluasi Hukum untuk Angka Kredit Analis Hukum Ahli Pertama dan Analis Hukum Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina; 
  4. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pusat untuk Angka Kredit Analis Hukum Ahli Pertama dan Analis Hukum Ahli Muda di lingkungan Instansi Pusat; dan 
  5. pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin kantor wilayah untuk Angka Kredit Analis Hukum Ahli Pertama dan Analis Hukum Ahli Muda di lingkungan kantor wilayah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, Instansi Pusat di daerah, dan Instansi Daerah.

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Analis Hukum wajib diikutsertakan pada pelatihan. 

Pelatihan yang diberikan bagi Analis Hukum disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.

Pelatihan yang diberikan kepada Analis Hukum dalam bentuk:

  1. pelatihan fungsional;
  2. pelatihan teknis di bidang Analisis dan Evaluasi Hukum; dan 
  3. pelatihan teknis lainnya.

Selain pelatihan, Analis Hukum dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.

Program pengembangan kompetensi meliputi:

  1. mempertahankan keahlian sebagai Analis Hukum; 
  2. seminar; 
  3. lokakarya; atau 
  4. konferensi.

Analis Hukum diberhentikan dari jabatannya apabila: 

  1. mengundurkan diri dari jabatan; 
  2. diberhentikan sementara sebagai PNS; 
  3. menjalani cuti di luar tanggungan negara; 
  4. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; 
  5. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Analis Hukum; atau 
  6. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum dapat didownload disini.

Baca Juga: Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Angka Kreditnya

Semoga bermanfaat dan terima kasih.