Tugas Analis Perdagangan Ahli Muda berdasarkan Permenpan RB Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tugas Analis Perdagangan Ahli Muda berdasarkan Permenpan RB Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan

TUGAS ANALIS PERDAGANGAN AHLI MUDA

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan, Jabatan Fungsional Analis Perdagangan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas : 
  1. Analis Perdagangan Ahli Pertama.
  2. Analis Perdagangan Ahli Muda.
  3. Analis Perdagangan Ahli Madya.
  4. Analis Perdagangan Ahli Utama.
Analis Perdagangan wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) setiap awal tahun. SKP merupakan Target Kinerja Analis Perdagangan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.

Target kinerja terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan. Target Angka Kredit bagi Analis Perdagangan setiap tahun ditetapkan paling sedikit: 
  • 12,5 (dua belas koma lima) untuk Analis Perdagangan Ahli Pertama
  • 25 (dua puluh lima) untuk Analis Perdagangan Ahli Muda
  • 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Analis Perdagangan Ahli Madya
  • 50 (lima puluh) untuk Analis Perdagangan Ahli Utama

Tugas Jabatan Analis Perdagangan Ahli Muda

Tugas  Analis Perdagangan Ahli Muda berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan terdiri dari 44 butir kegiatan dengan uraian tugas sebagai berikut :
  1. menganalisis data dan informasi uji publik rancangan hasil rekomendasi strategis terkait bidang perdagangan atau perlindungan konsumen; 
  2. menganalisis dampak pengaturan dan pengendalian bidang perdagangan atau perlindungan konsumen; 
  3. melaksanakan diseminasi informasi di bidang perdagangan atau perlindungan konsumen; 
  4. memverifikasi dokumen permohonan perizinan atau nonperizinan di bidang perdagangan atau perlindungan konsumen; 
  5. melakukan verifikasi lapangan terkait permohonan di bidang perdagangan atau perlindungan konsumen; 
  6. melakukan perhitungan alokasi ekspor impor untuk produk tertentu; 
  7. melakukan analisis biaya manfaat di bidang fasilitasi perdagangan luar negeri; 
  8. menganalisis peluang pasar pada negara yang berbatasan dengan indonesia; 
  9. menguji hasil perhitungan atau analisis terkait fasilitasi sarana dan prasarana perdagangan, pembiayaan dan pembayaran; 
  10. mengidentifikasi data dan informasi terkait komoditas, fasilitasi perdagangan dan surat keterangan asal barang; 
  11. menyusun tanggapan teknis perdagangan luar negeri pada forum internasional; 
  12. melakukan verifikasi data harga dan stok atau pasokan barang kebutuhan pokok dan barang penting; 
  13. menyusun struktur harga barang kebutuhan pokok dan barang penting; 
  14. mengidentifikasi target dan komoditas kegiatan stabilisasi harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting; 
  15. melaksanakan kegiatan stabilisasi harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting; 
  16. melakukan pemantauan jaringan distribusi perdagangan; 
  17. menyusun rencana atau proposal pembangunan atau revitalisasi dan pemberian bantuan sarana perdagangan; 
  18. melakukan pemantauan pengelolaan sarana perdagangan; 
  19. melaksanakan kegiatan pemberdayaan dan peningkatan kualitas pengelolaan pasar rakyat; 
  20. melaksanakan survey terkait kerjasama logistik; 
  21. menganalisis jaringan kerjasama logistik; 
  22. menganalisis data dan informasi pelaksanaan kerjasama di bidang perlindungan konsumen di tingkat nasional dan internasional; 
  23. melakukan klarifikasi pengaduan konsumen; 
  24. melakukan pemetaan pemberdayaan konsumen; 
  25. melakukan verifikasi lapangan terhadap permohonan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat; 
  26. melakukan verifikasi dokumen pengusulan pengangkatan atau penggantian atau pemberhentian anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat; 
  27. menganalisis data dan informasi terkait edukasi perlindungan konsumen; 
  28. melakukan edukasi perlindungan konsumen; 
  29. melakukan survey produk unggulan daerah atau potensial ekspor; 
  30. melakukan pemetaan atau identifikasi produk unggulan dan potensial daerah yang berorientasi ekspor; 
  31. menganalisis kesesuaian antara pelaku usaha ekspor dengan peluang pasar ekspor; 
  32. melaksanakan survey pasar atau produk ekspor; 
  33. melakukan verifikasi dokumen permohonan persetujuan penyelanggaraan pameran dagang; 
  34. melakukan pendampingan penyelenggaraan promosi perdagangan; 
  35. melakukan identifikasi standar dan kriteria peserta promosi perdagangan; 
  36. melakukan verifikasi lapangan promosi perdagangan; 
  37. melakukan identifikasi dan solusi penyelesaian masalah pameran dagang atau produk unggulan daerah; 
  38. menganalisis mitra kerjasama potensial; 
  39. melakukan sinkronisasi data dan informasi perdagangan dengan unit kerja atau instansi lain; 
  40. melakukan pemantauan implementasi pengelolaan sistem informasi perdagangan yang menjadi kewenangannya; 
  41. menyusun materi publikasi perdagangan; 
  42. menyusun instrumen monitoring atau evaluasi implementasi pengaturan dan pengendalian perdagangan atau perlindungan konsumen; 
  43. melakukan monitoring atau evaluasi implementasi pengaturan dan pengendalian perdagangan atau perlindungan konsumen; 
  44. memeriksa kesesuaian kriteria penilaian terhadap pelaku usaha atau pemerintah daerah yang memenuhi standar kinerja bidang perdagangan atau perlindungan konsumen.

Hasil Kerja dari Tugas Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Muda

Hasil Kerja dari Tugas Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Ahli Muda, meliputi: 
  1. dokumen uji publik uji publik rancangan hasil rekomendasi strategis terkait bidang perdagangan atau perlindungan konsumen; 
  2. dokumen hasil analisis dampak pengaturan dan pengendalian bidang perdagangan atau perlindungan konsumen; 
  3. laporan diseminasi informasi di bidang perdagangan atau perlindungan konsumen; 
  4. laporan verifikasi dokumen permohonan perizinan atau nonperizinan di bidang perdagangan atau perlindungan konsumen; 
  5. laporan verifikasi lapangan terkait permohonan di bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;
  6. dokumen perhitungan alokasi ekspor impor untuk produk tertentu; 
  7. dokumen hasil analisis biaya manfaat di bidang fasilitasi perdagangan luar negeri; 
  8. dokumen hasil analisis peluang pasar pada negara yang berbatasan dengan indonesia; 
  9. dokumen hasil analisis hasil perhitungan atau analisis terkait fasilitasi sarana dan prasarana perdagangan, pembiayaan dan pembayaran; 
  10. dokumen hasil identifikasi data dan informasi terkait komoditas, fasilitasi perdagangan dan surat keterangan asal barang; 
  11. dokumen tanggapan teknis perdagangan luar negeri pada forum internasional; 
  12. laporan verifikasi data harga dan stok atau pasokan barang kebutuhan pokok dan barang penting;
  13. dokumen struktur harga barang kebutuhan pokok dan barang penting; 
  14. dokumen hasil identifikasi target dan komoditas kegiatan stabilisasi harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting; 
  15. laporan pelaksanaan kegiatan stabilisasi harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting; 
  16. laporan pemantauan jaringan distribusi perdagangan; 
  17. rencana atau proposal pembangunan atau revitalisasi dan pemberian bantuan sarana perdagangan
  18. laporan pemantauan pengelolaan sarana perdagangan; 
  19. laporan kegiatan pemberdayaan dan peningkatan kualitas pengelolaan pasar rakyat; 
  20. laporan hasil survey terkait kerjasama logistik; 
  21. dokumen hasil analisis jaringan kerjasama logistik; 
  22. dokumen hasil analisis data dan informasi pelaksanaan kerjasama di bidang perlindungan konsumen di tingkat nasional dan internasional; 
  23. laporan klarifikasi pengaduan konsumen; 
  24. dokumen hasil pemetaan pemberdayaan konsumen; 
  25. laporan verifikasi lapangan terhadap permohonan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat; 
  26. dokumen hasil verifikasi dokumen pengusulan pengangkatan atau penggantian atau pemberhentian anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat; 
  27. dokumen hasil analisis data dan informasi terkait edukasi perlindungan konsumen; 
  28. laporan edukasi perlindungan konsumen; 
  29. laporan hasil survey produk unggulan daerah atau potensial ekspor; 
  30. dokumen pemetaan atau identifikasi produk unggulan dan potensial daerah yang berorientasi ekspor; 
  31. dokumen hasil analisis kesesuaian antara pelaku usaha ekspor dengan peluang pasar ekspor; 
  32. laporan hasil survey pasar atau produk ekspor; 
  33. laporan verifikasi dokumen permohonan persetujuan penyelanggaraan pameran dagang; 
  34. laporan pendampingan penyelenggaraan promosi perdagangan; 
  35. dokumen hasil identifikasi standar dan kriteria peserta promosi perdagangan; 
  36. laporan verifikasi lapangan promosi perdagangan; 
  37. dokumen hasil identifikasi identifikasi dan solusi penyelesaian masalah pameran dagang atau produk unggulan daerah; 
  38. dokumen hasil analisis mitra kerjasama potensial; 
  39. laporan sinkronisasi data dan informasi perdagangan dengan unit kerja atau instansi lain; 
  40. laporan pemantauan implementasi pengelolaan sistem informasi perdagangan yang menjadi kewenangannya; 
  41. dokumen publikasi perdagangan; 
  42. dokumen monitoring atau evaluasi implementasi pengaturan dan pengendalian perdagangan atau perlindungan konsumen; 
  43. laporan monitoring atau evaluasi implementasi pengaturan dan pengendalian perdagangan atau perlindungan konsumen; 
  44. dokumen kesesuaian kriteria penilaian terhadap pelaku usaha atau pemerintah daerah yang memenuhi standar kinerja bidang perdagangan atau perlindungan konsumen.
Demikian uraian tugas jabatan fungsional Analis Perdagangan Ahli Muda berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan.

Untuk mengetahui tugas Jabatan Fungsional Analis Perdagangan yang lainnya, anda dapat membacanya pada tautan berikut ini :👇
Jika anda ingin mendapatkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Perdagangan  silahkan klik tautan 👉Jabatan Fungsional Analis Perdagangan dan Kelas Jabatannya

Semoga bermanfaat. 🙏🙏🙏🙏🙏