Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi dan Angka Kreditnya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana korupsi.

Pejabat Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Penyidik Tindak Pidana Korupsi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana korupsi.

Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tindak Pidana Pencucian Uang adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi adalah serangkaian Tindakan untuk mencegah dan memberantas Tindak Pidana Korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 56 Tahun 2021 dan pdfnya

Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi diatur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 56 Tahun 2021, yang dapat didownload pada bagian bawah halaman ini. 

Peraturan ini dibuat untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana korupsi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi.

Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan penyidik dan detektif.

Kedudukan Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi

Penyidik Tindak Pidana Korupsi berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana korupsi pada Instansi Pembina.

Penyidik Tindak Pidana Korupsi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi.

Kedudukan Penyidik Tindak Pidana Korupsi  ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan penyidik dan detektif.

Jenjang Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi

Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi terdiri atas:

  1. Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama;
  2. Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda; dan
  3. Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya.

Tugas Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi

Tugas Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi yaitu melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana korupsi.

Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana korupsi.

Sub-unsur dari unsur kegiatan terdiri atas:

  1. perencanaan penyidikan;
  2. pemanggilan;
  3. pemeriksaan dan sumpah;
  4. permintaan bantuan dan keterangan ahli;
  5. penggeledahan, penyitaan dan blokir aset;
  6. penangkapan, membawa dan penahanan;
  7. penyusunan berkas perkara;
  8. penyerahan berkas perkara, tersangka, barang bukti;
  9. pengembangan/penghentian penyidikan; dan
  10. pelaksanaan kegiatan penyidikan lainnya.

Pengangkatan PNS Kedalam Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi dilakukan melalui:

  1. pengangkatan pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;
  3. penyesuaian; atau
  4. promosi.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi:

  1. jumlah penyidikan tindak pidana korupsi yang ditangani; dan
  2. jumlah pengembalian kerugian keuangan negara.

Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi

Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan ditetapkan sebagai berikut:

  1. Penyidik Tindak Pidana Korupsi yang melaksanakan tugas Penyidik Tindak Pidana Korupsi yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
  2. Penyidik Tindak Pidana Korupsi yang melaksanakan tugas Penyidik Tindak Pidana Korupsi yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dengan Angka Kredit dari setiap butir kegiatan.

Target Angka Kredit bagi Penyidik Tindak Pidana Korupsi setiap tahun ditetapkan paling sedikit:

  1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama;
  2. 25 (dua puluh lima) untuk Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda; dan
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya.

Penyidik Tindak Pidana Korupsi yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:

  1. 10 (sepuluh) untuk Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama; dan
  2. 20 (dua puluh) untuk Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda.

Usul PAK Penyidik Tindak Pidana Korupsi diajukan oleh:

  1. pejabat pimpinan tinggi madya pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina; dan
  2. pejabat pimpinan tinggi pratama pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama dan Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina.

Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit yaitu:

  1. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina; dan
  2. pejabat pimpinan tinggi madya pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda dan Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pembina.

Dalam menjalankan tugasnya, pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.

Tim Penilai memiliki tugas:

  1. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
  2. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
  3. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
  4. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
  5. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
  6. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
  7. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Penyidik Tindak Pidana Korupsi dalam pendidikan dan pelatihan.

Tim Penilai Penyidik Tindak Pidana Korupsi terdiri atas:

  1. Tim Penilai pusat bagi pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina; dan
  2. Tim Penilai unit kerja bagi pejabat pimpinan tinggi pratama untuk Angka Kredit bagi Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda dan Penyidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pembina.

Peningkatan Kompetensi Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penyidik Tindak Pidana Korupsi diikutsertakan pada pelatihan.

Pelatihan yang diberikan bagi Penyidik Tindak Pidana Korupsi disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.

Pelatihan yang diberikan kepada Penyidik Tindak Pidana Korupsi dalam bentuk:

  1. pelatihan fungsional; dan
  2. pelatihan teknis di bidang penyidikan perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korupsi dalam korporasi.

Selain pelatihan, Penyidik Tindak Pidana Korupsi dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.

Program pengembangan kompetensi meliputi:

  1. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
  2. seminar;
  3. lokakarya;
  4. konferensi;
  5. studi banding; dan
  6. latihan simulasi penyidikan perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korupsi dalam korporasi.

Pemberhentian dalam Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi

Penyidik Tindak Pidana Korupsi diberhentikan dari jabatannya apabila:

  1. mengundurkan diri dari jabatan;
  2. diberhentikan sementara sebagai PNS;
  3. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
  4. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
  5. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi; atau
  6. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 56 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi, dapat dilihat dan didownload disini.


Semoga bermanfaat dan terima kasih.