Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati dan Angka Kreditnya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kurasi koleksi keanekaragaman hayati.

Pejabat Fungsional Kurator Koleksi Hayati yang selanjutnya disebut Kurator Koleksi Hayati adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kurasi koleksi keanekaragaman hayati.

Kurasi Koleksi Keanekaragaman Hayati adalah pengelolaan spesimen dan isolat koleksi keanekaragaman hayati yang meliputi perencanaan kurasi, pengumpulan dan pendataan koleksi, analisis koleksi, serta perawatan koleksi.

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 80 Tahun 2020 dan pdfnya

Jabatan Fungsional Kurator Hayati diatur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2020, dapat didownload dibagian bawah halaman ini.

Peraturan ini dibuat untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan bidang kurasi koleksi keanekaragaman hayati serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayat.

Kedudukan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati

Kurator Koleksi Hayati berkedudukan sebagai pelaksana teknis bidang Kurasi Koleksi Keanekaragaman Hayati pada Instansi Pemerintah.

Kurator Koleksi Hayati berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati.

Kedudukan Kurator Koleksi Hayati ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati merupakan jabatan karier PNS.Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan ilmu hayat.

Jenjang Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati

Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati terdiri atas:

  1. Kurator Koleksi Hayati Ahli Pertama;
  2. Kurator Koleksi Hayati Ahli Muda;
  3. Kurator Koleksi Hayati Ahli Madya; dan
  4. Kurator Koleksi Hayati Ahli Utama.

Tugas Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati

Tugas Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati yaitu melaksanakan Kurasi Koleksi Keanekaragaman Hayati yang meliputi perencanaan kurasi, pengumpulan dan pendataan koleksi, analisis koleksi, dan perawatan koleksi.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:

  1. perencanaan kurasi;
  2. pengumpulan dan pendataan koleksi;
  3. analisis koleksi; dan
  4. perawatan koleksi.

Sub-unsur dari unsur kegiatan terdiri atas:

a. perencanaan kurasi, meliputi:

  1. penyusunan rencana kegiatan;
  2. penyusunan standar kerja; dan
  3. penyusunan kebutuhan atau potensi koleksi keanekaragaman hayati;

b. pengumpulan dan pendataan koleksi, meliputi:

  1. eksplorasi koleksi;
  2. pemrosesan atau handling spesimen isolat kultur koleksi pasca eksplorasi;
  3. pendataan koleksi; dan
  4. pertukaran koleksi;

c. analisis koleksi, meliputi:

  1. validasi; dan
  2. penerbitan katalog koleksi; dan

d. perawatan koleksi, meliputi:

  1. perawatan spesimen atau kultur koleksi; dan
  2. perawatan fasilitas pendukung koleksi.

Pengangkatan PNS Kedalam Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati dapat dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;
  3. penyesuaian/inpassing; dan
  4. promosi.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator:

  1. jumlah target koleksi;
  2. jumlah koleksi yang dikelola; dan
  3. jenis koleksi yang dikelola.

Angka Kredit Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati

Target Angka Kredit  bagi Kurator Koleksi Hayati, setiap tahun ditetapkan paling sedikit:

  1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Kurator Koleksi Hayati Ahli Pertama;
  2. 25 (dua puluh lima) untuk Kurator Koleksi Hayati Ahli Muda;
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Kurator Koleksi Hayati Ahli Madya; dan
  4. 50 (lima puluh) untuk Kurator Koleksi Hayati Ahli Utama.

Kurator Koleksi Hayati yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:

  1. 10 (sepuluh) untuk Kurator Koleksi Hayati Ahli Pertama;
  2. 20 (dua puluh) untuk Kurator Koleksi Hayati Ahli Muda; dan
  3. 30 (tiga puluh) untuk Kurator Koleksi Hayati Ahli Madya.

Kurator Koleksi Hayati Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jenjang Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati Ahli Utama, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling rendah 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.

Usul PAK Kurator Koleksi Hayati diajukan oleh:

  1. pejabat pimpinan tinggi madya pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi utama pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Kurator Koleksi Hayati Ahli Utama di lingkungan Instansi Pusat atau Pemerintah Daerah Provinsi;
  2. Pejabat Pembina Kepegawaian pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada pejabat pimpinan tinggi utama pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Kurator Koleksi Hayati Ahli Utama di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
  3. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Kurator Koleksi Hayati Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
  4. paling rendah pejabat administrator pada unit kerja yang membidangi Kurator Koleksi Hayati pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Kurator Koleksi Hayati Ahli Pertama dan Kurator Koleksi Hayati Ahli Muda.

Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati sebagai berikut:

  1. pejabat pimpinan tinggi utama pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Kurator Koleksi Hayati Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah;
  2. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Kurator Koleksi Hayati Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
  3. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Kurator Koleksi Hayati Ahli Pertama dan Kurator Koleksi Hayati Ahli Muda.

Dalam menjalankan tugasnya, pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.

Tim Penilai memiliki tugas:

  1. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
  2. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
  3. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
  4. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
  5. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
  6. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
  7. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangandan  sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Kurator Koleksi Hayati dalam pendidikan dan pelatihan.

Tim Penilai Kurator Koleksi Hayati terdiri atas:

  1. Tim Penilai Pusat bagi Kurator Koleksi Hayati Ahli Madya dan Kurator Koleksi Hayati Ahli Utama; dan
  2. Tim Penilai instansi bagi Kurator Koleksi Hayati Ahli Pertama dan Kurator Koleksi Hayati Ahli Muda.

Peningkatan Kompetensi Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Kurator Koleksi Hayati wajib diikutsertakan pelatihan.

Pelatihan yang diberikan bagi Kurator Koleksi Hayati disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.

Pelatihan yang diberikan kepada Kurator Koleksi Hayati dalam bentuk:

  1. pelatihan fungsional; dan
  2. pelatihan teknis bidang Kurasi Koleksi Keanekaragaman Hayati.

Selain pelatihan, Kurator Koleksi Hayati dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, meliputi:

  1. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
  2. seminar;
  3. lokakarya; atau
  4. konferensi.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Kurator Hayati dapat dilihat dan didownload disini.

Baca Juga: Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian dan Kelas Jabatannya

Semoga bermanfaat dan terima kasih.