Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi dan Angka Kreditnya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, serta dukungan penanganan perkara yang meliputi koordinasi dan supervisi, penanganan dan pengelolaan informasi dan data, pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, penyelenggaraan dan pengelolaan hukum antikorupsi.

Pejabat Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Penyelidik Tindak Pidana Korupsi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk melaksanakan penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, serta dukungan penanganan perkara yang meliputi koordinasi dan supervisi, penanganan dan pengelolaan informasi dan data, pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, penyelenggaraan dan pengelolaan hukum antikorupsi.

Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 55 Tahun 2021 dan pdfnya

Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2021, yang dapat didownload pada bagian bawah halaman ini.

Peraturan ini dibuat untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, serta dukungan penanganan perkara yang meliputi koordinasi dan supervisi, penanganan dan pengelolaan informasi dan data, pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, penyelenggaraan dan pengelolaan hukum antikorupsi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi.

Penyelidik Tindak Pidana Korupsi berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, serta dukungan penanganan perkara yang meliputi koordinasi dan supervisi, penanganan dan pengelolaan informasi dan data, pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, penyelenggaraan dan pengelolaan hukum antikorupsi pada Instansi Pembina.

Penyelidik Tindak Pidana Korupsi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi.

Kedudukan Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi 

Kedudukan Penyelidik Tindak Pidana Korupsi ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan penyidik dan detektif.

Jenjang Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi 

Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi  terdiri atas:

  1. Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama;
  2. Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda;
  3. Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya; dan
  4. Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama.

Tugas Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi 

Tugas Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi yaitu melaksanakan penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, serta dukungan penanganan perkara yang meliputi koordinasi dan supervisi, penanganan dan pengelolaan informasi dan data, pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, penyelenggaraan dan pengelolaan hukum antikorupsi.

Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:

  1. pelaksanaan koordinasi dan supervisi terhadap penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi oleh aparat penegak hukum (APH) lain;
  2. penanganan dan pengelolaan informasi dugaan Tindak Pidana Korupsi;
  3. penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi;
  4. penanganan dan pengelolaan data dan informasi pendukung terkait kasus/perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi;
  5. pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan; dan
  6. penyelenggaraan dan pengelolaan hukum antikorupsi.

Sub-unsur dari unsur kegiatan terdiri atas:

a. pelaksanaan koordinasi dan supervisi terhadap penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi oleh aparat penegak hukum (APH) lain, meliputi:

  1. pelaksanaan koordinasi penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi;
  2. pelaksanaan supervisi dalam bentuk pengawasan, penelitian dan penelaahan terhadap penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi;
  3. pengambilalihan dan pelimpahan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi; dan
  4. peningkatan kemampuan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi.

b. penanganan dan pengelolaan informasi dugaan Tindak Pidana Korupsi, meliputi:

  1. penerimaan informasi dugaan Tindak Pidana Korupsi;
  2. penelaahan dan pengumpulan informasi dugaan Tindak Pidana Korupsi; dan
  3. penentuan tindak lanjut penanganan informasi dugaan Tindak Pidana Korupsi;

c. penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi, meliputi:

  1. perencanaan penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi;
  2. pelaksanaan penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi; dan
  3. penyelesaian penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi.

d. penanganan dan pengelolaan data dan informasi pendukung terkait kasus/perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi, meliputi:

  1. analisis pengolahan informasi (information processing analysis);
  2. pencarian data dan informasi secara tertutup;
  3. pelaksanaan akuntansi forensik; dan
  4. penanganan dan pemeriksaan barang bukti elektronik (BBE) dengan metodologi forensik digital dalam laboratorium;

e. pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, meliputi:

  1. pelacakan aset;
  2. pengelolaan barang bukti; dan
  3. pengelolaan barang rampasan; dan

f. penyelenggaraan dan pengelolaan hukum antikorupsi, meliputi:

  1. penyelesaian perkara secara litigasi dan nonlitigasi;
  2. penyusunan kajian hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  3. penyusunan rumusan kebijakan hukum di bidang antikorupsi;
  4. penyampaian pendapat hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  5. pemberian informasi hukum terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau kelembagaan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  6. pengelolaan saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator);
  7. pengelolaan perlindungan pelapor dan/atau saksi;
  8. pendataan dan analisis putusan pengadilan;
  9. penyediaan penasihat hukum untuk tersangka yang tidak mampu;
  10. pengelolaan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
  11. pengelolaan bantuan hukum terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang di lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pengangkatan PNS Kedalam Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi 

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi dilakukan melalui:

  1. pengangkatan pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;
  3. penyesuaian; atau
  4. promosi.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi:

  1. jumlah kegiatan koordinasi dan supervisi terhadap penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi oleh aparat penegak hukum (APH) lain;
  2. jumlah penanganan dan pengelolaan informasi dugaan Tindak Pidana Korupsi;
  3. jumlah penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi;
  4. jumlah kegiatan pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan; dan
  5. jumlah penyelesaian produk hukum antikorupsi.

Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi 

Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan ditetapkan sebagai berikut:

  1. Penyelidik Tindak Pidana Korupsi yang melaksanakan tugas Penyelidik Tindak Pidana Korupsi yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
  2. Penyelidik Tindak Pidana Korupsi yang melaksanakan tugas Penyelidik Tindak Pidana Korupsi yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dengan Angka Kredit dari setiap butir kegiatan.

Target Angka Kredit bagi Penyelidik Tindak Pidana Korupsi setiap tahun ditetapkan paling sedikit:

  1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama;
  2. 25 (dua puluh lima) untuk Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda;
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya; dan
  4. 50 (lima puluh) untuk Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama.

Penyelidik Tindak Pidana Korupsi yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:

  1. 10 (sepuluh) untuk Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama;
  2. 20 (dua puluh) untuk Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda; dan
  3. 30 (tiga puluh) untuk Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya.

Usul PAK Penyelidik Tindak Pidana Korupsi diajukan oleh:

  1. pejabat pimpinan tinggi madya pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
  2. pejabat pimpinan tinggi pratama pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina; dan
  3. pejabat pimpinan tinggi pratama pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda dan Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pembina.

Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit yaitu:

  1. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
  2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina; dan
  3. pejabat pimpinan tinggi madya pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda dan Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pembina.

Dalam menjalankan tugasnya, pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.

Tim Penilai  memiliki tugas:

  1. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
  2. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
  3. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
  4. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
  5. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
  6. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
  7. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Penyelidik Tindak Pidana Korupsi dalam pendidikan dan pelatihan.

Tim Penilai Penyelidik Tindak Pidana Korupsi terdiri atas:

  1. Tim Penilai pusat bagi pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
  2. Tim Penilai instansi bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia untuk Angka Kredit bagi Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina; dan
  3. Tim Penilai unit kerja bagi pejabat pimpinan tinggi pratama untuk Angka Kredit bagi Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Muda dan Penyelidik Tindak Pidana Korupsi Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pembina.

Peningkatan Kompetensi Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi 

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penyelidik Tindak Pidana Korupsi diikutsertakan pada pelatihan.

Pelatihan yang diberikan bagi Penyelidik Tindak Pidana Korupsi disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.

Pelatihan yang diberikan kepada Penyelidik Tindak Pidana Korupsi dalam bentuk:

  1. pelatihan fungsional; dan
  2. pelatihan teknis penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana korupsi dalam korporasi.

Selain pelatihan, Penyelidik Tindak Pidana Korupsi dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, meliputi:

  1. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
  2. seminar;
  3. lokakarya;
  4. konferensi;
  5. studi banding; dan
  6. latihan simulasi penyelidikan perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana korupsi dalam korporasi.

Pemberhentian dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi 

Penyelidik Tindak Pidana Korupsi diberhentikan dari jabatannya apabila:

  1. mengundurkan diri dari jabatan;
  2. diberhentikan sementara sebagai PNS;
  3. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
  4. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
  5. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi; atau
  6. tidak memenuhi persyaratan jabatan.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi dapat dilihat dan didownload disini.

Baca Juga:Jabatan Fungsional Penyidik Tindak Pidana Korupsi dan Angka Kreditnya

Semoga bermanfaat dan terima kasih.