Seleksi Kompetensi PPPK Bagi Fungsional Guru dan Nilai Ambang Batasnya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Seleksi Kompetensi PPPK Bagi Fungsional Guru dan Nilai Ambang Batasnya

(Sumber: Pixabay)

Seleksi Kompetensi ditentukan dengan nilai ambang batas untuk menjamin terpenuhinya kompetensi setiap PPPK Jabatan Fungsional Guru.

Materi Seleksi Kompetensi 

a.Materi Kompetensi Teknis bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
b.Materi Kompetensi Manajerial bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan:
1)integritas;
2)kerjasama;
3)komunikasi;
4)orientasi pada hasil;
5)pelayanan publik;
6)pengembangan diri dan orang lain;
7)mengelola perubahan; dan
8)pengambilan keputusan.
c.Materi Kompetensi Sosial Kultural bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan, dalam peran pemangku jabatan sebagai perekat bangsa yang memiliki:
1)kepekaan terhadap perbedaan budaya;
2)kemampuan berhubungan sosial; 
3)kepekaan terhadap konflik; dan
4)empati.
d.Wawancara bertujuan untuk menilai integritas dan moralitas

Seleksi Kompetensi 

Seleksi Kompetensi Teknis PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit.

Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural dilaksanakan dalam durasi waktu 40 (empat puluh) menit.  Dan  Wawancara dilaksanakan dalam durasi waktu 10 (sepuluh) menit.

Durasi waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra.

Seleksi Kompetensi Teknis bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra dilaksanakan dalam durasi waktu 150 (seratus lima puluh) menit.

Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural bagi pelamar  penyandang disabilitas sensorik netra dilaksanakan dalam durasi waktu 55 (lima puluh lima) menit. Dan Wawancara dilaksanakan dalam durasi waktu 15 (lima belas) menit.

Jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi  PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru adalah 155 (seratus lima puluh lima) soal, dengan rincian:
  1. seleksi Kompetensi Teknis sejumlah 100 (seratus) butir soal;
  2. seleksi Kompetensi Manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal;
  3. seleksi Sosial Kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan
  4. Wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.
Keputusan Menteri PAN-RB tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru diatur didalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1127 Tahun 2021, yang dapat didownload pada bagian bawah halaman ini.

Pembobotan nilai untuk materi soal Seleksi Kompetensi  PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru yaitu:
  1. untuk materi soal Seleksi Kompetensi Teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol);
  2. untuk materi soal Seleksi Kompetensi Manajerial, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol);
  3. untuk materi soal Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan
  4. untuk materi soal Wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).
Nilai kumulatif paling tinggi untuk Seleksi Kompetensi PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru adalah 740 (tujuh ratus empat puluh), dengan rincian:
  1. 500 (lima ratus) untuk Seleksi Kompetensi Teknis;
  2. 200 (dua ratus) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan
  3. 40 (empat puluh) untuk Wawancara. 
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.

Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru terdiri dari:
  1. Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Teknis;
  2. Nilai Ambang Batas Kumulatif Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan
  3. Nilai Ambang Batas Wawancara.
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru adalah sebagai berikut:
  1. nilai untuk Seleksi Kompetensi Teknis ;
  2. 130 (seratus tiga puluh) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan
  3. 24 (dua puluh empat) untuk Wawancara.
Keputusan Menteri PAN-RB tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru, dapat didownload disini


Semoga bermanfaat dan terima kasih.