Jabatan Fungsional Analis Standardisasi dan Angka Kreditnya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Analis Standardisasi dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Analis Standardisasi

Jabatan Fungsional Analis Standardisasi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pengembangan standar, penerapan standar dan penilaian kesesuaian, dan akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian.

Pejabat Fungsional Analis Standardisasi yang selanjutnya disebut Analis Standardisasi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pengembangan standar, penerapan standar dan penilaian kesesuaian, dan akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian.

Peraturan MenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2020 dan pdfnya

Jabatan Fungsional Analis Standardisasi  diatur dengan Peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Standardisasi, yang dapat didownload pada bagian bawah halaman ini.

Jabatan Fungsional Analis Standardisasi termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan.

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Standardisasi 

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Standardisasi yaitu:

  1. Analis Standardisasi Ahli Pertama;
  2. Analis Standardisasi Ahli Muda;
  3. Analis Standardisasi Ahli Madya; dan
  4. Analis Standardisasi Ahli Utama.

Unsur Jabatan Fungsional Analis Standardisasi 

Tugas Jabatan Fungsional Analis Standardisasi yaitu melaksanakan kegiatan Pengembangan Standar, Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian, dan Akreditasi Lembaga

Penilaian Kesesuaian.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Standardisasi yang dapat dinilai Angka Kreditnya meliputi:

Unsur dan sub-unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional

Analis Standardisasi yang dapat dinilai Angka Kreditnya,

meliputi:

a. Pengembangan Standar, meliputi:

  1. penyusunan program dan/atau pedoman Pengembangan Standar;
  2. penetapan komite teknis;
  3. penetapan Program Nasional Perumusan Standar;
  4. perumusan SNI;
  5. penetapan/pengesahan SNI;
  6. pemeliharaan SNI;
  7. pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan standar;
  8. evaluasi kinerja komite teknis; dan
  9. pengendalian pelaksanaan program dan/atau pedoman Pengembangan Standar;

b. Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian, meliputi:

  1. penyusunan program dan/atau pedoman Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian;
  2. pengembangan skema Penilaian Kesesuaian;
  3. penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian;
  4. penyusunan dan penetapan tata kelola pemberlakuan standar wajib dan Penilaian Kesesuaian;
  5. penentuan masa transisi SNI;
  6. notifikasi dan analisis hambatan teknis;
  7. persetujuan penggunaan tanda SNI;
  8. pengendalian Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian;
  9. pemenuhan kewajiban internasional di bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian;
  10. pembinaan usaha mikro kecil, industri, organisasi publik, calon Lembaga Penilaian Kesesuaian, atau Lembaga Penilaian Kesesuaian;
  11. diseminasi Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian; dan
  12. pengendalian pelaksanaan program dan/atau pedoman Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian;

c. Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian:

  1. penyusunan program dan/atau pedoman Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian;
  2. pelaksanaan Akreditasi;
  3. harmonisasi persyaratan Akreditasi dengan regulasi nasional;
  4. pemenuhan kewajiban internasional di bidang Akreditasi; dan
  5. pengendalian pelaksanaan program dan/atau pedoman Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian.

Pengangkatan PNS kedalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi 

Pengangkatan PNS dalam jabatan Fugsional Analis Standardisasi dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;
  3. penyesuaian/ inpassing; dan
  4. promosi.
Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Standardisasi dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator:
a. jumlah rancangan SNI;
b. jumlah SNI yang ditetapkan;
c. jumlah SNI yang diterapkan; dan
d. jenis dan jumlah Lembaga Penilaian Kesesuaian yang diakreditasi.

Target Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Standardisasi 

Target Angka Kredit bagi Analis Standardisasi setiap tahun ditetapkan paling sedikit:

  1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Analis Standardisasi Ahli Pertama;
  2. 25 (dua puluh lima) untuk Analis Standardisasi Ahli Muda;
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Analis Standardisasi Ahli Madya; dan
  4. 50 (lima puluh) untuk Analis Standardisasi Ahli Utama.
Usul PAK Analis Standardisasi diajukan oleh:
  1. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Standardisasi Ahli Utama di lingkungan Instansi Pusat;
  2. paling rendah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Standardisasi Ahli Pertama, Analis Standardisasi Ahli Muda, dan Analis Standardisasi Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina;
  3. pejabat pimpinan tinggi madya yang menbidangi kesekretariatan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagai Analis Standardisasi Ahli Pertama, Analis Standardisasi Ahli Muda, dan Analis Standardisasi ahli Madya di lingkungan kementerian atau lembaga.
Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit, yaitu:
  1. paling rendah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Stanrdisasi Ahli Utama di lingkungan Instansi Pusat; dan
  2. pejabat pimpinan tinggi madya yag membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Standardisasi Ahli Pertama, Analis Standardisasi Ahli Muda, dan Analis Standardidsasi Madya di lingkungan Instansi Pusat.
PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Standardisasi harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.

Kompetensi Analis Standardisasi meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Analis Standardisasi wajib diikutsertakan pelatihan.

Pelatihan yang diberikan bagi Analis Standardisasi disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.

Pelatihan yang diberikan kepada Analis Standardisasi, dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidang Pengembangan Standar, Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian, dan Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian.

Selain pelatihan, Analis Standardisasi dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya; atau
d. konferensi.

Peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Standardisasi, dapat di download disini

Baca Juga: Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif

Semoga bermanfaat dan terima kasih.