Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Juknis Jafung Guru - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Juknis Jafung Guru

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya.

Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Juknis Jafung Guru

Guru yang tidak dapat memenuhi kinerja yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan jabatan, padahal yang bersangkutan telah diikutsertakan dalam pembinaan pengembangan keprofesian, beban kerjanya dikurangi sehingga kurang dari 24 (dua puluh empat) jam tatap muka atau dianggap melaksanakan beban kerja kurang dari 24 (dua puluh empat) jam tatap muka. 

Guru yang mempunyai kinerja rendah wajib mengikuti pembinaan pengembangan keprofesian berkelanjutan. 

Guru yang mempunyai kinerja rendah, apabila telah dapat menunjukkan kinerja baik, diberi beban kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

Petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi guru, pengelola pendidikan, tim penilai, dan pihak lain yang berkepentingan dalam melaksanakan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.

Petunjuk Teknis ini diberlakukan secara khusus untuk guru pegawai negeri sipil yang berkedudukan sebagai tenaga fungsional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya, guru digolongkan dalam 3 (tiga) jenis sebagai berikut:

a. guru kelas adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran di kelas tertentu di TK/RA/TKLB dan SD/MI/SDLB dan satuan pendidikan formal yang sederajat, kecuali guru mata pelajaran pendidikan jasmani dan kesehatan serta guru pendidikan agama. 

b. guru mata pelajaran adalah guru yang mempunyai tugas tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran pada 1 (satu) mata pelajaran tertentu pada satuan pendidian formal pada jenjang pendidikan dasar (SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB) dan pendidikan menengah (SMA/MA/SMALB/SMK/MAK). 

c. guru bimbingan dan konseling/konselor adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam kegiatan bimbingan dan konseling terhadap sejumlah peserta didik satuan pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar (SMP/MTs/SMPLB) dan pendidikan menengah (SMA/MA/SMALB, SMK/MAK).

Jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang guru, serta persyaratan angka kredit kumulatif minimal untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi bagi setiap jabatan guru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi adalah seperti tersebut dalam tabel di bawah ini.

No.

Jabatan Guru

Pangkat Dan Golongan Ruang

Persyaratan Angka Kredit Kenaikan Pangkat/ Jabatan

Kumulatif Minimal

Per Jenjang

1.

Guru Pertama

Penata Muda, III/a

100

50

Penata Muda Tingkat I, III/b

150

50

2.

Guru Muda

Penata, III/c

200

100

Penata Tingkat I, III/d

300

100

3.

Guru Madya

Pembina, IV/a

400

150

Pembina Tingkat I, IV/b

550

150

Pembina Utama Muda, IV/c

700

150

4.

Guru Utama

Pembina Utama Madya, IV/d

850

200

Pembina Utama, IV/e

1050

 


Untuk melihat Peraturan Menteri Nasional Nomor 35 Tahun 2010 ini lebih lengkap dapat dilihat melalui link dibawah ini.





Semoga bermanfaat dan terima kasih 🙏