Perpres Nomor 108 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023 - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perpres Nomor 108 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023

Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2022 mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023.

Perpres Nomor 108 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023

I. RKP Tahun 2023 memuat: 

a. Narasi RKP Tahun 2023 yang terdiri atas: 

1. Bab I meliputi Pendahuluan yang memuat Latar Belakang, Tujuan, dan Sistematika; 

2. Bab II meliputi Spektrum Perencanaan Pembangunan Nasional yang memuat Hasil Evaluasi RKP Tahun 2021, Kerangka Ekonomi Makro, Strategi Pengembangan Wilayah, dan Strategi Pendanaan Pembangunan; 

3. Bab III meliputi Tema dan Sasaran Pembangunan yang memuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2O2O-2O24 dan Arahan Presiden, Tema, Sasaran, Arah Kebijakan dan Strategi Pembangrlnan, serta Prioritas Nasional;

4. Bab IV meliputi penjabaran 7 (tujuh) Prioritas Nasional dan Pendanaan Prioritas Nasional; 

5. Bab V meliputi Kaidah Pelaksanaan yang memuat Kerangka Kelembagaan, Kerangka Regulasi, serta Kerangka Evaluasi dan Pengendalian; dan 

6. Bab VI meliputi Penutup. 

b. Matriks Pembangunan yang memuat Prioritas Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan Proyek Prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, target, dan alokasi pendanaannya serta instansi pelaksana; 

c. Matriks Proyek Prioritas Strategis/Major Project yang memuat Proyek Prioritas Strategis/Major Project pada Prioritas Nasional beserta alokasi pendanaannya. 

II. Ketentuan mengenai Narasi RKP Tahun 2023 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. 

III. Ketentuan mengenai Matriks Pembangunan  tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

IV. Ketentuan mengenai Matriks Proyek Prioritas Strategis I Major Project tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

RKP Tahun 2023, digunakan minimal untuk: 

a. pedoman bagi pemerintah dalam menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan nota keuangan tahun anggaran 2023; 

b. pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun RKP Daerah Tahun 2023; 

c. sebagai dasar kementerian/lembaga dalam pemutakhiran rancangan rencana kerja kementerian/lembaga menjadi rencana kerja kementerian/lembaga; dan 

d. pedoman bagi kementerian/lembaga dalam menJrusun rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga. 

Dalam rangka penyusunan Rancangan Undang- Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, kementerian/lembaga menggunakan RKP Tahun 2023 sebagai acuan dalam melakukan penyusunan dan pembahasan rencana kerja dan Anggaran kementerian/lembaga tahun 2023 dengan Dewan Perwakilan Rakyat. 

Untuk melihat lebih lengkap tentang Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2022  tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023 dapat di lihat dan di download pada link di bawah ini.

DOWNLOAD FILE PERPRES NOMOR 108 TAHUN 2022

Semoga bermanfaat dan terima kasih 🙏