Permentan Nomor : 11/PERMENTAN /KN.130/4/2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permentan Nomor : 11/PERMENTAN /KN.130/4/2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah

Permentan Nomor : 11/PERMENTAN /KN.130/4/2018
tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah

Peraturan Menteri Pertanian Nomor :11/PERMENTAN /KN.130/4/2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah. Ditetapkan tanggal 2 April 2018, Berita Negara Tahun 2018 Nomor 481.

Cadangan Beras Nasional disingkat CBN adalah persediaan beras di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk konsumsi manusia, dan untuk menghadapi masalah kekurangan beras, gangguan pasokan dan harga, serta keadaan darurat.

Cadangan Beras Pemerintah disingkat CBP adalah persediaan beras yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah. 

Cadangan Beras Pemerintah Daerah Provinsi disingkat CBPP adalah persediaan beras yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah Daerah provinsi. 

Cadangan Beras Pemerintah Kabupaten/Kota disebut CBPK adalah persediaan beras yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Perhitungan jumlah CBPP dan CBPK didasarkan pada kriteria : a) jumlah penduduk, b) konsumsi beras per kapita per tahun, dan c) proporsi terhadap cadangan beras nasional. 

RUMUS PENGHITUNGAN PENETAPAN JUMLAH CADANGAN BERAS PEMERINTAH DAERAH 

  1. Cadangan Beras Total Provinsi "X" = 0,5% x jumlah penduduk provinsi x konsumsi beras per kapita per tahun di provinsi) / 1000. 
  2. Cadangan Beras Pemerintah Provinsi (CBPP) = 20% x cadangan beras total provinsi "X". 
  3. Cadangan Beras Pemerintah Kab/Kota (CBPK) ''Y" = 80% x cadangan beras total provinsi "X" x rasio jumlah penduduk kab/kota "Y" terhadap jumlah penduduk Provinsi "X".

Keterangan dan Asumsi Perhitungan CBPP dan CBPK: 

  1. Cadangan Beras Nasional (CBN) sebesar 20% dari total kebutuhan beras nasional. Cadangan tersebut terbagi atas 11,5% di masyarakat,  8% dikuasai oleh pemerintah pusat, dan 0,5% di pemerintah daerah.
  2. Pemerintah Daerah memiliki kontribusi dalam penyediaan cadangan pangan nasional sebesar 0,5%.  Angka tersebut menjadi proporsi utama dalam perhitungan CBPP. 
  3. Cadangan beras total provinsi "X" adalah CBPP ditambah dengan CBPK di provinsi "X". 
  4. Cadangan beras pemerintah provinsi ''X" diasumsikan memiliki proporsi 20% dari total cadangan beras total provinsi "X".  
  5. CBPK "Y" diasumsikan memiliki proporsi 80% dari cadangan beras total provinsi "X" yang dikalikan dengan proporsi jumlah penduduk kab/kota "Y" terhadap jumlah penduduk provinsi "X".