SE MenPANRB Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Keterpaduan Layanan Digital Nasional - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SE MenPANRB Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Keterpaduan Layanan Digital Nasional

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2022 tentang Keterpaduan Layanan Digital Nasional Melalui Penerapan Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE.

SE MenPANRB Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Keterpaduan Layanan Digital Nasional

Bahwa Arsitektur SPBE merupakan kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE yang ditujukan untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi. Peta Rencana SPBE merupakan dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan serta pelaksanaan SPBE yang terintegrasi. Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE akan membantu pengembangan layanan pemerintah yang terpadu dan sederhana serta menjadi referensi dalam pembangunan dan pengembangan aplikasi yang terpadu Keterpaduan layanan tersebut diharapkan dapat menghindari dan mengurangi duplikasi pembangunan aplikasi dan potensi inefisiensi penggunaan anggaran sehingga dapat mendorong penerapan prinsip keterpaduan SPBE pada instansi pusat, pemerintah daerah, maupun pada tingkat nasional guna mewujudkan Smart Government.

Isi Edaran

a. Instansi pusat dan pemerintah daerah segera melakukan penyusunan Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pusat dan kepala daerah paling lambat Desember Tahun 2022;

b. Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada huruf a, menjadi dasar dalam penyusunan rencana dan anggaran SPBE serta pelaksanaan pembangunan dan pengembangan SPBE, seperti penyiapan Aplikasi, Infrastruktur TIK, TIK, dan pembentukan layanan digital pada instansi pusat dan pemerintah daerah;

c. Penyusunan dan pengelolaan Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE dilakukan menggunakan Sistem Informasi Arsitektur SPBE; 

d. Pemerintah daerah provinsi mendorong dan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyusunan dan pengelolaan Arsitektur SPBE pada pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayahnya;

e. Instansi pusat dan pemerintah daerah dalam penyusunan Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE wajib melakukan penyelarasan dengan arsitektur SPBE nasional sehingga perlu melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Tim Arsitek SPBE Nasional yang dikoordinasikan oleh Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE, Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana pada Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara, selaku Koordinator Kelompok Kerja Tim Koordinasi SPBE Nasional;

f. Penyelarasan penyusunan Arsitektur SPBE oleh instansi pusat dan pemerintah daerah dilakukan dengan mengacu pada panduan penyusunan Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini dan dapat diunduh pada situs web http://s.id/SE_KeterpaduanLayananDigitalNasional.

Untuk melihat lebih lengkap tentang Surat Edaran Keterpaduan Layanan Digital Nasional Melalui Penerapan Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE ini dapat dilihat melalui link dibawah ini.

DOWNLOAD FILE SE MENPANRB NOMOR 18 TAHUN 2022

Semoga bermanfaat dan terima kasih.