Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Permasyarakatan - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Permasyarakatan

Pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidana yang mcnyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan. 

Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mcngenai arah dan batas serta metode pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan secara terpadu. 

Warga Binaan adalah narapidana, anak binaan, dan klicn.

Pelayanan adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk memberikan pelindungan dan pemenuhan hak bagi Tahanan dan Anak pada proses peradilan.

Pembimbingan Kemasyarakatan adalah kegiatan yang diselenggarakan guna pendampingan Klien di dalam dan di luar proses peradilan pidana serta mempersiapkan Klien untuk proses reintegrasi sosial.

Penelitian Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Litmas adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan objektif untuk kepentingan Pelayanan Tahanan atau Anak, Pembinaan Narapidana atau Anak Binaan, dan Pembimbingan Kemasyarakatan Klien, serta sebagai dasar pertimbangan penyidik, penuntut umum, dan hakim dalam penyelesaian perkara.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Permasyarakatan

Sistem Pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas: 

a. pengayoman; 

b. nondiskriminasi; 

c. kemanusiaan; 

d. gotong royong; 

e. kemandirian; 

f. proporsionalitas; 

g. kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan; dan 

h. profesionalitas.

Fungsi Pemasyarakatan meliputi: 

a. Pelayanan; 

b. Pembinaan; 

c. Pembimbingan Kemasyarakatan; 

d. Perawatan; 

e. Pengamanan; dan 

f. Pengamatan. 

Penyelenggaraan sistem dan fungsi Pemasyarakatan dilaksanakan di Rutan, LPAS, Lapas, LPKA, Bapas, atau tempat lain yang ditentukan. 

Rutan, LPAS, Lapas, dan LPKA merupakan area dengan fungsi khusus.

Hak dan Kewajiban Tahanan dan Narapidana

Tahanan berhak: 

a. menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya; 

b. mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani; 

c. mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi; 

d. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi; 

e. mendapatkan layanan informasi; 

f. mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum; 

g. menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan; 

h.  mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang; 

i. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental; 

j. mendapatkan pelayanan sosial; dan 

k. menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.

Tahanan wajib: 

a. menaati peraturan tata tertib; 

b. mengikuti secara tertib program Pelayanan; 

c. memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai; dan 

d. menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya.

Narapidana berhak: 

a. menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya; 

b. mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani; 

c. mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi; 

d. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi; 

e. mendapatkan layanan informasi; 

f. mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum; 

g. menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan; 

h. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang; 

i. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental; 

j. mendapatkan jaminan keselamatan kerja, upah, atau premi hasil bekerja; 

k. mendapatkan pelayanan sosial; dan 

l. menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.

Selain hak  tersebut, Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas: 

a. remisi; 

b. asimilasi; 

c. cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga; 

d. cuti bersyarat; 

e. cuti menjelang bebas; 

f. pembebasan bersyarat; dan 

g. hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan tertentu  untuk mendapatkan hak tersebut diatas meliputi: 

a. berkelakuan baik; 

b. aktif mengikuti program Pembinaan; dan 

c. telah menunjukkan penurllnan tingkat risiko.

Untuk lebih lengkap mengenai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Permasyarakatan ini dapat di lihat dan di download melalui link dibawah ini.

DOWNLOAD FILE

Semoga bermanfaat dan terima kasih🙏