Peraturan Menteri PAN RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Menteri PAN RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara

Peraturan Menteri PAN RB Nomor 38 Tahun 2017
tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara

Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Pegawai Aparatur Sipil Negara atau disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.

Pegawai Negeri Sipil disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan, 

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara atau disebut Standar Kompetensi ASN adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas jabatan. 

Ketentuan mengenai Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.

Standar Kompetensi ASN terdiri atas :

  1. Standar kompetensi jabatan pimpinan tinggi
  2. Standar kompetensi jabatan administrasi 
  3. Standar kompetensi jabatan fungsional.

Standar kompetensi manajerial dan standar kompetensi sosial kultural jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional ditetapkan secara nasional oleh Menteri yaitu Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Selengkapnya mengenai Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara yang diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 38 Tahun 2017 dapat dibaca pada peraturan tersebut Disini.