25 Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang Mahir Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

25 Uraian Tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang Mahir Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang

25 uraian kegiatan tugas jabatan fungsional Penata Laksana Barang Mahir

Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pejabat Fungsional Penata Laksana Barang disebut Penata Laksana Barang adalah PNS yang diberikan tugas, wewenang, tanggung jawab dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan pasal 5 pada  Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, tugas jabatan fungsional Penata Laksana Barang yaitu melaksanakan kegiatan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D).

Pengelolaan BMN/D adalah keseluruhan kegiatan yang menjadi tugas Penata Laksana Barang meliputi perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian Barang Milik Negara/Daerah.

Barang Milik Negara atau disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Barang Milik Daerah atau disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang termasuk dalam Rumpun Manajemen. Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan, dengan jenjang jabatan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas  Penata Laksana Barang Terampil, Penata Laksana Barang Mahir, dan Penata Laksana Barang Penyelia.

Uraian Tugas Penata Laksana Barang Mahir

Berikut ini adalah uraian kegiatan tugas jabatan fungsional Penata Laksana Barang Mahir berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, yaitu :

  1. melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen rencana kebutuhan BMN/D pengadaan tingkat wilayah; 
  2. melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen rencana kebutuhan BMN/D pengadaan tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; 
  3. melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen rencana kebutuhan BMN/D pemeliharaan tingkat wilayah; 
  4. melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen rencana kebutuhan BMN/D pemeliharaan tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; 
  5. menghimpun usulan rencana kebutuhan BMN/D pengadaan dan pemeliharaan tingkat wilayah/ Jabatan Pimpinan Tinggi Madya beserta dokumen kelengkapannya; 
  6. melakukan verifikasi dan validasi dokumen permohonan penggunaan BMN/D; 
  7. menyusun surat penerusan permohonan penggunaan BMN/D beserta dokumen kelengkapannya; 
  8. melakukan verifikasi dan validasi dokumen usulan sewa/pinjam pakai BMN/D; 
  9. menyusun keputusan pelaksanaan sewa/pinjam pakai BMN/D; 
  10. menyusun surat penerusan permohonan sewa/pinjam pakai BMN/D beserta dokumen kelengkapannya; 
  11. melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen usulan pemindahtanganan BMN/D; 
  12. menyusun surat penerusan permohonan pemindahtanganan BMN/D beserta dokumen kelengkapannya; 
  13. melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen usulan pemusnahan BMN/D; 
  14. menyusun surat penerusan permohonan pemusnahan BMN/D beserta dokumen kelengkapannya; 
  15. melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen usulan penghapusan BMN/D; 
  16. menyusun surat penerusan permohonan penghapusan BMN/D beserta dokumen kelengkapannya; 
  17. menghimpun data mutasi BMN/D ke dalam daftar barang pengguna-wilayah/Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan melakukan validasi mutasi/distribusi BMN/D unit di bawahnya; 
  18. menyusun laporan barang pengguna wilayah/ Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; 
  19. melakukan pemutakhiran dan rekonsiliasi data BMN/D dengan Pengelola Barang wilayah/Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; 
  20. melakukan pemutakhiran dan/atau rekonsiliasi data hasil inventarisasi dengan unit di bawahnya; 
  21. melakukan verifikasi dan validasi serta menghimpun laporan pengawasan dan pengendalian BMN/D tingkat wilayah/Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; 
  22. melakukan asistensi terkait pengelolaan BMN/D pada unit di bawahnya; 
  23. memberikan layanan konsultasi pengelolaan BMN/D; 
  24. melaksanakan koordinasi pengelolaan BMN/D; dan 
  25. melakukan monitoring tindak lanjut rekomendasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan/Aparat Pengawasan Intern Pemerintah terkait pengelolaan BMN/D

Anda mungkin tertarik membaca : 

  • Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang yang diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, dan Kelas Jabatannya, Disini.
  • Peraturan Presiden RI Nomor 14 Tahun 2022 mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang., Disini 
  • Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 55/PMK.06/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penata Laksana BarangDisini
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, Dan Pelaporan Barang Milik Daerah, Disini