Permenpan RB Nomor 28 tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permenpan RB Nomor 28 tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman

Permenpan RB Nomor 28 tahun 2022
tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman.

Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pemeriksaan substantif perlindungan varietas tanaman. 

Pejabat Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disebut Pemeriksa PVT adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pemeriksaan substantif perlindungan varietas tanaman. 

Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disingkat PVT adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.

Menteri PANRB telah menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, menggantikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri PANRB terbaru mengenai Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman tersebut ditetapkan tanggal 17 Juni 2022 dan diundangkan serta mulai berlaku tanggal 18 Juli 2022.

Dalam ketentuannnya disebutkan bahwa pada saat Peraturan Menteri tersebut mulai berlaku, seluruh peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1306), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri tersebut.

DOWNLOAD : Permenpan RB Nomor 28 tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman

Sumber : jdih.menpan.go.id