PP Nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PP Nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif

Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.

Ketentuan mengenai Ekonomi Kreatif diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, dan selanjutnya pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif yang ditetapkan dan diundangkan tanggal 12 Juli 2022.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2022 mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan ( Pasal 41 ).

Download :

Peraturan Pemerintah  Nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif