Ekonomi Kreatif Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ekonomi Kreatif Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, yang dimaksud dengan Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.

Pelaksanaan Ekonomi Kreatif harus berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, dengan berasaskan kepada keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, manfaat, keadilan,  berkelanjutan dan identitas bangsa.

Dalam UU Nomor 24 tahun 2019 juga disebutkan bahwa setiap pelaku Ekonomi Kreatif berhak memperoleh dukungan dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melalui pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif. 

Pelaku Ekonomi Kreatif terdiri atas pelaku kreasi dan pengelola kekayaan intelektual. Pelaku Ekonomi Kreatrf adalah orang perseorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif.

Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pengembangan kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif melalui pelatihan, pembimbingan teknis, dan pendampingan untuk meningkatkan kemampuan teknis dan manajerial Pelaku Ekonomi Kreatif,  dukungan fasilitasi untuk menghadapi perkembangan teknologi di dunia usaha dan standardisasi usaha dan sertifikasi profesi bidang Ekonomi Kreatif. 

Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab dalam mengembangkan Ekosistem Ekonomi Kreatif.  Ekosistem Ekonomi Kreatif adalah keterhubungan sistem yang mendukung rantai nilai Ekonomi Kreatif, yaitu kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, dan konservasi, yang dilakukan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif untuk memberikan nilai tambah pada produknya sehingga berdaya saing tinggi, mudah diakses, dan terlindungi secara hukum.

Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif dilaksanakan melalui:pengembangan riset, pengembangan pendidikan, fasilitasi pendanaan dan pembiayaan, penyediaan infrastruktur, pengembangan sistem pemasaran, pemberian insentif, fasilitasi kekayaan intelektual, dan pelindungan hasil kreativitas.

Ekonomi Kreatif dilaksanakan berdasarkan Rencana Induk Ekonomi Kreatif, yang disusun oleh Pemerintah. Rencana Induk Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud merupakan bagian integral dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional.

Rencana Induk Ekonomi Kreatif paling sedikit memuat prinsip pengembangan Ekonomi Kreatif sesuai dengan tujuan pembangunan berkelanjutan, visi dan misi, tujuan dan ruang lingkup, dan arah kebijakan, sasaran, strategi, dan pemangku kepentingan. Rencana Induk Ekonomi Kreatif disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun. 

Download :

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif

Peraturan Pemerintah  Nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif