Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)

Peraturan Presiden Nomor 102 tahun 2022 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi

Ditetapkan : 15 Juli 2022
Diundangkan : 15 Juli 2022
Mulai Berlaku pada tanggal diundangkan.
Mencabut Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi

Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT adalah yang institusi yang independen dalam melaksanakan Investigasi Kecelakaan Transportasi.

Transportasi adalah salah satu mata rantai jaringan distribusi barang dan mobilitas penumpang yang berkembang sangat dinamis serta berperan dalam mendukung, mendorong, dan menunjang segala aspek kehidupan, baik dalam pembangunan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan.

Kecelakaan Transportasi adalah peristiwa atau kejadian pengoperasian sarana Transportasi yang mengakibatkan kerusakan sarana Transportasi, korban jiwa, dan/atau kerugian harta benda.

Investigasi Kecelakaan Transportasi adalah kegiatan penelitian terhadap penyebab Kecelakaan Transportasi dengan cara pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data secara sistematis dan obyektif agar tidak terjadi Kecelakaan Transportasi dengan penyebab yang sama.

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merupakan lembaga nonstruktural yang mempunyai tugas melaksanakan Investigasi Kecelakaan Transportasi. Kedudukan KNKT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan dipimpin oleh seorang Ketua.

Dalam melaksanakan tugasnya, KNKT menyelenggarakan fungsi:
a. permintaan data dan keterangan kepada perseorangan,pelaku, pegawai/pejabat instansi terkait, instansi terkait, lembaga/organisasi profesi terkait, masyarakat, dan/atau pihak lain
b. pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data secara sistematis dan obyektif penyebab Kecelakaan Transportasi;
c. penyusunan laporan hasil pelaksanaan Investigasi Kecelakaan Transportasi;
d. pemberian dan/atau penyampaian rekomendasi dalam laporan akhir Investigasi Kecelakaan Transportasi; 
e. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama Investigasi Kecelakaan Transportasi;
f. pelaksanaan evaluasi, pemantauan, klarifikasi, pengkajian, dan sosialisasi atas rekomendasi dalam laporan akhir Investigasi Kecelakaan Transportasi; dan
g. penyelenggaraan sistem informasi Investigasi Kecelakaan Transportasi.

Susunan keanggotaan KNKT terdiri atas: 
a. 1 (satu) orang Ketua KNKT merangkap anggota KNKT; 
b. 1 (satu) orang Wakil Ketua KNKT merangkap anggota KNKT; dan 
c. 4 (empat) orang anggota KNKT.

Ketua KNKT mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi KNKT. 

Wakil Ketua KNKT mempunyai tugas dan fungsi membantu Ketua KNKT dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi KNKT.

Anggota KNKT mempunyai tugas dan fungsi sesuai dengan kualifikasinya untuk bertanggung jawab dalam hal memimpin, mengorganisir, mengendalikan, dan mengawasi terhadap pelaksanaan Investigasi Kecelakaan Transportasi.

Dalam hal terjadi Kecelakaan Transportasi, Anggota KNKT yang tugas dan fungsi sesuai dengan kualifikasinya, bertindak memimpin dan sebagai koordinator investigator dalam pelaksanaan Investigasi Kecelakaan Transportasi.

Selengkapnya mengenai Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 tahun 2022 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi, dapat dibaca pada file berikut.

Download : 

Peraturan Presiden Nomor 102 tahun 2022 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi

Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2122 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi