NIK Menjadi NPWP Orang Pribadi Yang Merupakan Penduduk, Permenkeu No. 112/PMK.03/2022 - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

NIK Menjadi NPWP Orang Pribadi Yang Merupakan Penduduk, Permenkeu No. 112/PMK.03/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022
tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi,
Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah

Pemerintah mulai tanggal 14 Juli 2022 telah memberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai sebagai nomor pokok wajib pajak orang pribadi. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Adapun dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut, disebutkan pada Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi  Terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022 : a) Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk menggunakan Nomor lnduk Kependudukan; dan b. Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit.

Kemudian dalam Pasal 3 ayat (1) disebutkan : Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

Selanjutnya pada ayat (2) Dalam penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), data identitas Wajib Pajak dilakukan pemadanan dengan data kependudukan yang ada di Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

(3) Hasil pemadanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelompokan menjadi: a. data valid; dan b. data belum valid.

(4) Data valid sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan data identitas Wajib Pajak yang telah padan dengan data kependudukan. (5) Data belum valid sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan data identitas Wajib Pajak yang belum padan dengan data kependudukan. 

Selengkapnya ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, dapat dibaca pada file berikut.

Download : Salinan Permenkeu No. 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah