Permendagri Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2023 - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendagri Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2023

Permendagri Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2023

Pada tanggal 3 Juni 2022 Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023.  

Peraturan tersebut mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 13 Juni 2022, dan ditempatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 590. 

Berdasarkan salinannya,pertimbangan penetapan peraturan tentang pedoman penyusunan RKPD tahun 2023 adalah untuk memastikan efektivitas pembangunan di daerah guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional, perlu sinergi perencanaan program kerja tahunan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan antarpemerintah daerah melalui rencana kerja pemerintah daerah serta agar terwujudnya sinergi perencanaan program kerja tahunan.

Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun, 

Dalam Pasal 2 ayat (1), dijelaskan bahwa RKPD Tahun 2023 merupakan penjabaran dari RPJMD. Kemudian pada ayat (2), RKPD Tahun 2023 memuat: 

a. rancangan kerangka ekonomi daerah; 
b. prioritas pembangunan daerah;
c. rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun; dan 
d. kebijakan pemulihan ekonomi dalam penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di daerah. 

RKPD provinsi berpedoman pada RKP Tahun 2023 dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Sedangkan untuk RKPD kabupaten/kota berpedoman pada RKP Tahun 2023, program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan RKPD Provinsi. 

Selain muatan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), RKPD 2023 memuat penyelenggaraan urusan pemerintahan umum yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik di daerah. 

Selengkapnya mengenai Permendagri No. 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2023, anda dapat membacanya pada file berikut.

Download : Permendagri No. 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2023

 Baca Juga : 

Surat Edaran Nomor 700/1329/IJ tanggal 3 Juni 2022 perihal Penyampaian Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reviu Dokumen Perencanaan dan Penganggaran Daerah Tahun 2023 

Surat Edaran Nomor 700/3153/SJ tentang Pelaksanaan Reviu APIP atas Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Rencana Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2022