Terbaru : Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah
Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2026 menerbitkan kebijakan baru terkait dengan pelaksanaan reviu dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah.
Pertimbangan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah, adalah untuk menjamin keselarasan dan kualitas dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah yang sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan rencana, perlu dilaksanakan reviu dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah, menjaga standar dan kualitas reviu dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah, dibutuhkan pedoman bagi Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah dalam melaksanakannya, dan juga untuk efisiensi, efektifitas, dan penyelarasan pelaksanaan reviu dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah, serta untuk mengakomodir perkembangan hukum dalam pelaksanaan reviu, sehingga perlu dilakukan simplifikasi peraturan dalam bidang pelaksanaan reviu dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen keuangan daerah oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah.
Dalam peraturan terbaru ini, dokumen perencanaan pembangunan daerah terdiri atas Rancangan akhir RPJMD, Rancangan akhir Renstra Perangkat Daerah, dan Rancangan akhir RKPD. Sedangkan dokumen keuangan daerah, terdiri atas Rancangan APBD, Rancangan SHS, Rancangan ASB, Belanja yang melampaui tahun anggaran, Rancangan LKPD.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah, ditetapkan pada tanggal 19 Januari 2026 dan berlaku mulai tanggal diundangkannya peraturan tersebut pada tanggal 2 Februari 2026.
Untuk lebih lengkap tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026 ini, dapat dilihat melalui link download dibawah ini.
.png)