PERMENKES NO. 3 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK OPERASIONAL PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2022 - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERMENKES NO. 3 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK OPERASIONAL PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2022

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK OPERASIONAL PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2022

PMK-No.-3-Th-2022
tentang Petunjuk Operasional Penggunaan DAK Bidang Kesehatan
Tahun Anggaran 2022 

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022, Menteri Kesehatan  Budi G. Sadikin  telah menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022. 

Peraturan Menteri Kesehatan terdiri dari 15 Pasal memuat Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022, ditetapkan pada tanggal 31 Januari 2022 dan diundangkan pada tanggal 8 Februari 2022. 

Betrdasarkan ketentuan Pasal 15,  Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut pada tanggal 1 Januari 2022. 

Pada peraturan tersebut pada Pasal 2 disebutkan bahwa DAK Fisik Bidang Kesehatan berupa DAK Fisik reguler bidang kesehatan. Kemudian pada Pasal 3 berbunyi DAK Fisik reguler bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi :

a. subbidang penguatan penurunan angka kematian ibu dan bayi; 
b. subbidang penguatan percepatan penurunan stunting; 
c. subbidang pengendalian penyakit; 
d. subbidang penguatan sistem kesehatan; dan 
e. subbidang kefarmasian. 

Dalam Pasal 4 berbunyi :
(1) DAK Fisik reguler subbidang penguatan penurunan angka kematian ibu dan bayi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, diarahkan untuk kegiatan penyediaan: 
a. sarana puskesmas mampu Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar; 
b. alat kesehatan puskesmas mampu Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar; 
c. sarana rumah sakit mampu Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif
d. alat kesehatan rumah sakit mampu Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif; 
e. penguatan public safety center 119; 
f. telekonsultasi; dan 
g. unit transfusi darah.  

(2) DAK Fisik reguler subbidang penguatan percepatan penurunan stunting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, diarahkan untuk kegiatan: 
a. penyediaan makanan tambahan (pabrikan); dan 
b. penguatan promosi, surveilans, dan tata laksana gizi. 

(3) DAK Fisik reguler subbidang pengendalian penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, diarahkan untuk kegiatan penyediaan: a. bahan habis pakai; dan b. peralatan. 

(4) DAK Fisik reguler subbidang penguatan sistem kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, diarahkan untuk kegiatan: 
a. pembangunan dan rehabilitasi puskesmas; 
b. prasarana puskesmas; 
c. penyediaan alat kesehatan puskesmas; 
d. pembangunan dan rehabilitasi rumah sakit; 
e. penyediaan prasarana rumah sakit; 
f. penyediaan alat kesehatan rumah sakit; 
g. penguatan layanan unggulan rumah sakit; 
h. pembangunan rumah sakit pratama; dan 
i. peningkatan kapasitas Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) menuju standar Bio-safety Level 2 (BSL-2). 

(5) DAK Fisik reguler subbidang kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, diarahkan untuk kegiatan penyediaan obat dan bahan medis habis pakai (BMHP).

Selengkapnya mengenai Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022, dapat diperoleh pada situs kemkes.go.id atau mengunduh file berikut.

Download : PERMENKES NO. 3 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK OPERASIONAL PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2022

Untuk informasi mengenai Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2022 yang diatur dalam Permenkes Nomor 2 tahun 2022, silahkan anda klik tautan Permenkes Nomor 2 tahun 2022 Juknis DAK  Non Fisik Tahun 2022

Peraturan Menteri Keuangan No. 198/ PMK.07 /2021 tentang Pengelolaan DAK Fisik