Permendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2022 - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2022

Permendagri Nomor 17 Tahun 2021
tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2022

Dalam rangka memastikan efektivitas pembangunan di daerah guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional, diperlukan sinergi perencanaan program kerja tahunan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan antarpemerintah daerah melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Untuk itu agar sinergisitas perencanaan program kerja tahunan yang disusun oleh Pemerintah Daerah, Menteri Dalam Negeri menerbitkan pedoman penyusunan RKPD.

Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Untuk penyusunan RKPD tahun 2022, telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022.

RKPD Tahun 2022 merupakan penjabaran dari RPJMD. RKPD Tahun 2022, memuat: 
a. rancangan kerangka ekonomi daerah; 
b. prioritas pembangunan daerah; 
c. rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun; dan 
d. kebijakan pemulihan ekonomi dalam penanganan dampak pandemi corona virus disease 19 di daerah

RKPD provinsi berpedoman pada RKP Tahun 2022 dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. RKPD kabupaten/kota berpedoman pada RKP Tahun 2022, program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan RKPD provinsi. Dalam RKPD Tahun 2022 juga memuat urusan kesatuan bangsa dan politik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.

Selengkapnya mengenai Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2022 yang diatur dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2021, dapat diunduh pada file berikut 

Download : Permendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2022 

Baca Juga :