Reviu APIP Atas Penyusunan Dokrenbang (RKPD, RENJA-PD, KUA dan PPAS, RKA-PD) Tahun Anggaran 2022 - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Reviu APIP Atas Penyusunan Dokrenbang (RKPD, RENJA-PD, KUA dan PPAS, RKA-PD) Tahun Anggaran 2022

Surat Edaran Mendagri Nomor 700/3153/SJ tentang Pelaksanaan Reviu APIP atas Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Rencana Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2022 

Dalam rangka Reviu APIP atas Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Rencana Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2022, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 700/3153/SJ tentang Pelaksanaan Reviu APIP atas Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Rencana Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2022, yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia. 

Dari Salinannya, surat edaran tersebut diterbitkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 tahun 2018 tentang Reviu Atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan serta guna meningkatkan kepatuhan pemerintah daerah terhadap peraturan perundang-undangan khususnya dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan dan rencana keuangan daerah Tahun Anggaran 2022.

Dalam suratnya Mendagri meminta perhatian Gubernur dan Bupati/ Walikota hal-hal sebagai berikut : 

  1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diatur bahwa rencana pembangunan daerah harus dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan.
  2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 263 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 diatur bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan penjabaran dari RPJMD yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
  3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 265 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 diatur bahwa RKPD menjadi pedoman kepala daerah dalam menyusun Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
  4. Sesuai dengan ketentuan Pasal 273 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 diatur bahwa Rencana Kerja Perangkat Daerah memuat program, kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah.
  5. Sesuai dengan ketentuan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 diatur bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. 
  6. Sesuai dengan ketentuan Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 diatur bahwa KUA serta PPAS yang telah disepakati kepala daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadi pedoman Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD). 
  7. Sesuai dengan ketentuan Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 diatur bahwa RKA SKPD disampaikan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sebagai bahan penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun berikutnya.
  8. Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diatur bahwa Menteri Dalam Negeri melakukan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah, antara lain: pembangunan daerah dan keuangan daerah.
  9. Sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 diatur bahwa kepala daerah melakukan pengawasan terhadap perangkat daerah, antara lain terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  10. Dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan penganggaran daerah terdapat beberapa potensi risiko yang perlu diantisipasi untuk pencegahan, antara lain: a. Ketidaksesuaian : 1) Kinerja program dalam Rancangan Akhir RKPD Tahun 2022 dengan kinerja program RPJMD; 2) Target kinerja program dalam Rancangan Akhir RKPD Tahun 2022 dengan target kinerja program RPJMD; 3) Target kinerja kegiatan dan sub kegiatan dalam Rancangan Akhir RKPD dengan target kinerja kegiatan dan sub kegiatan Renstra PD; 4) Kinerja kegiatan/sub kegiatan untuk mendukung kinerja program; 5) Rancangan KUA dan PPAS dengan Peraturan Kepala Daerah tentang RKPD; 6) RKA SKPD dengan KUA dan PPAS; 7) Rencana anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan dengan indikator dan target kinerja dengan program, kegiatan dan sub kegiatan dalam KUA dan PPAS; 8) Renja PD dengan RKA SKPD; dan. 9) Rancangan APBD dengan RKA SKPD, yang berdampak pada tidak terwujudnya sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah provinsi dengan kebijakan pemerintah pusat, kebijakan pemerintah kabupaten/kota dengan prioritas pembangunan provinsi dan pemerintah pusat, dan prioritas masing masing daerah. b. Tahapan penyampaian dokumen RKPD, KUA dan PPAS, dan RKA SKPD tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan, yang berdampak pada terlambatnya penetapan Rancangan APBD dikenakan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan serta tidak tercapainya kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  11. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Tahunan Daerah, mengamanatkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan reviu terhadap dokumen RKPD dan perubahan RKPD, Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) dan Perubahan Renja PD, KUA dan PPAS, Perubahan KUA dan Perubahan PPAS, dan RKA SKPD dan Perubahan RKA SKPD.
  12. Sehubungan dengan hal tersebut, diminta kepada Saudara/i agar memerintahkan APIP untuk melakukan reviu atas penyusunan dokumen perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah tahun 2022, dengan fokus pada: a. Rancangan Akhir RKPD, meliputi: 1) Pengujian atas kesesuaian rancangan akhir RKPD dengan Perda tentang RPJMD: 2) Pengujian atas penyusunan substansi antar BAB pada rancangan akhir RKPD; dan 3) Pengujian atas kesesuaian indikator dan target kinerja dengan program, kegiatan dan sub kegiatan dalam Rancangan Akhir RKPD. b. Rancangan Akhir Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD), meliputi: 1) Pengujian Atas Kesesuaian Rancangan Akhir Renja PD dengan RKPD; 2) Pengujian Atas Penyusunan Substansi Antar BAB pada Rancangan Akhir Renja PD; dan 3) Pengujian atas kesesuaian indikator dan target kinerja dengan program, kegiatan dan sub kegiatan dalam Rancangan Akhir Renja PD. c. Rancangan KUA PPAS, meliputi: 1) Pengujian konsistensi/keselarasan Rancangan KUA PPAS dengan Perkada RKPD; 2) Pengujian kaidah penganggaran dalam KUA PPAS, meliputi: a) pendapatan daerah; b) belanja daerah; dan c) pembiayaan daerah. d. RKA SKPD, meliputi: 1) Pengujian konsistensi/keselarasan RKA SKPD dengan KUA PPAS dan Perkada RKPD; 2) Pengujian kaidah penganggaran dalam RKA SKPD, meliputi: a) pendapatan daerah; b) belanja daerah; dan c) pembiayaan daerah, dengan indikator dan target kinerja yang telah ditetapkan dalam Perkada RKPD.
  13. Laporan hasil reviu APIP daerah sebagaimana dimaksud pada angka 12 huruf a, disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri c.q. Inspektur Jenderal untuk daerah provinsi dan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk daerah kabupaten/kota yang ditembuskan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri paling lama 7 (tujuh) hari setelah pelaksanaan reviu selesai dilaksanakan dan menjadi syarat dalam fasilitasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RKPD.
  14. Laporan hasil reviu APIP daerah sebagaimana dimaksud pada angka 12 huruf d, disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri c.q. Inspektur Jenderal untuk daerah provinsi dan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk daerah kabupaten/kota yang ditembuskan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri paling lama 7 (tujuh) hari setelah pelaksanaan reviu selesai dilaksanakan dan menjadi syarat dalam penyampaian dokumen evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
  15. Adapun jadwal dan langkah kerja APIP dalam reviu RKPD, Renja PD, KUA PPAS, dan RKA SKPD sebagaimana dimaksud pada angka 12 dan format laporan hasil reviu APIP sebagaimana dimaksud pada angka 14 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Menteri ini.

Demikian Surat Edaran Mendagri Nomor 700/3153/SJ tentang Pelaksanaan Reviu APIP atas Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Rencana Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2022. 

Untuk lebih lengkap mengenai Reviu APIP atas Dokumen Perencanaan dan Pembangunan Tahun 2022  beserta Jadwal dan Langka Kerja nya, dapat anda baca selengkapnya dalam file berikut ini.