Undang-Undang Terbaru Untuk 3 Provinsi di Pulau Kalimantan Telah Disahkan Presiden - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Undang-Undang Terbaru Untuk 3 Provinsi di Pulau Kalimantan Telah Disahkan Presiden

Presiden Joko Widodo telah mensahkan tiga undang-undang mengenai Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, dan Provinsi Kalimantan Timur

Presiden Joko Widodo pada tanggal 16 Maret 2022 telah mensahkan tiga undang - undang mengenai beberapa provinsi yang ada di Pulau Kalimantan, yaitu Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan, Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Barat dan Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Timur.

Ketiga Undang - Undang tersebut menggantikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum. 

1. Provinsi Kalimantan Selatan

Dikutip dari salinan Undang - Undang Nomor 8 tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan, maka Provinsi Kalimantan Selatan terdiri atas 11 (sebelas) Kabupaten dan 2 (dua) Kota, dengan Ibu kotanya yang berkedudukan di Kota Banjarbaru.

Adapun Kabupaten dan Kota di Provinsi Kalimantan Selatan adalah sebagai berikut : 

  1. Kabupaten Tanah Laut
  2. Kabupaten Kotabaru
  3. Kabupaten Banjar
  4. Kabupaten Barito Kuala
  5. Kabupaten Tapin
  6. Kabupaten Hulu Sungai Selatan
  7. Kabupaten Hulu Sungai Tengah
  8. Kabupaten Hulu Sungai Utara
  9. Kabupaten Tabalong
  10. Kabupaten Tanah Bumbu
  11. Kabupaten Balangan
  12. Kota Banjarmasin, dan 
  13. Kota Banjarbaru.
Provinsi Kalimantan Selatan memiliki karakter kewilayahan berupa 2 (dua) ciri geografis utama yaitu kawasan dataran rendah berupa lahan gambut dan rawa yang kaya akan sumber keanekaragaman hayati dan kawasan dataran tinggi yang dibentuk oleh pegunungan Meratus yang merupakan hutan tropis alami yang dilindungi oleh pemerintah. 

Provinsi Kalimantan Selatan memiliki karakter suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan

2. Provinsi Kalimantan Barat

Undang - Undang Nomor 9 tahun 2022 mengatur tentang Provinsi Kalimantan Barat. Provinsi Kalimantan Barat terdiri dari 12 (dua belas) Kabupaten dan 2 (dua) Kota, dengan Ibu kota Provinsi Kalimantan Barat berkedudukan di Kota Pontianak yaitu: 
  1. Kabupaten Bengkayang
  2. Kabupaten Kapuas Hulu
  3. Kabupaten Kayong Utara
  4. Kabupaten Ketapang
  5. Kabupaten Kubu Raya
  6. Kabupaten Landak
  7. Kabupaten Melawi
  8. Kabupaten Mempawah
  9. Kabupaten Sambas
  10. Kabupaten Sanggau
  11. Kabupaten Sekadau
  12. Kabupaten Sintang
  13. Kota Pontianak, dan 
  14. Kota Singkawang. 

Provinsi Kalimantan Barat memiliki karakter kewilayahan yang kaya akan sumber keanekaragaman hayati serta merupakan hutan tropis alami yang dilindungi oleh pemerintah. 

Provinsi Kalimantan Barat memiliki karakter suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.

3. Provinsi Kalimantan Timur

Undang - Undang Nomor 9 tahun 2022 mengatur tentang Provinsi Kalimantan Timur. Provinsi Kilimantan Timur terdiri dari 7 (tujuh) Kabupaten dan 3 (tiga) Kota, Ibu kota Provinsi Kalimantan Timur berkedudukan di Kota Samarinda.

Adapun Kabupaten dan Kota yang terdapat di Provinsi Kalimantan Timur adalah  

  1. Kabupaten Kutai Kartanegara
  2. Kabupaten Kutai Barat
  3. Kabupaten Kutai Timur
  4. Kabupaten Berau
  5. Kabupaten Paser
  6. Kabupaten Penajam Paser Utara
  7. Kabupaten Mahakam Ulu
  8. Kota Samarinda
  9. Kota Balikpapan, dan 
  10. Kota Bontang. 
Provinsi Kalimantan Timur memiliki karakter potensi sumber daya alam berupa hutan tetap, hutan produksi, hutan lindung, hutan konvensi, perkebunan, dan bahan galian berupa batu alam, batu bara, dan minyak bumi. 

Provinsi Kalimantan Timur memiliki karakter suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan. 

Selanjutnya di dalam ketentuan ketiga undang-undang yang baru disahkan tersebut juga telah diatur bahwa pada saat mulai berlakunya undang - undang tersebut, maka ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Barat dan Provinsi Kalimantan Timur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106); dan Undang-Undang Nomor 2l Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (l,embaran-Negara Tahun 1957 No. 83) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Adapun untuk melihat secara lengkap ketiga undang - undang mengenai Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Barat dan Provinsi Kalimantan Timur yang terbaru tersebut, dapat diunduh pada tautan berikut.