Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan Tahun Anggaran 2022 - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan Tahun Anggaran 2022

Juknis Penggunaan DAK Nonfisik
Dana Pelayanan Kepariwisataan Tahun Anggaran 2022

Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan Tahun Anggaran 2022.

Dana Alokasi Khusus Nonfisik ( DAK Nonfisik ) adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Dana Pelayanan Kepariwisataan adalah dana yang dialokasikan untuk mendukung peningkatan kualitas destinasi pariwisata dan daya saing pariwisata daerah, serta meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas masyarakat lokal, dan perluasan kesempatan kerja di bidang pariwisata.

Dana alokasi khusus nonfisik dana pelayanan kepariwisataan diberikan kepada daerah untuk mendukung peningkatan kualitas destinasi pariwisata dan daya saing pariwisata daerah, meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas masyarakat lokal, serta perluasan kesempatan kerja di bidang pariwisata.

Dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara untuk dana alokasi khusus nonfisik dana pelayanan kepariwisataan memerlukan petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus nonfisik dana pelayanan kepariwisataan. Untuk itu maka Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan Tahun Anggaran 2022.

Peraturan Menteri yang ditetapkan tanggal 25 Januari 2022 dan diundangkan tanggal 31 Januari 2022 tersebut juga dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik. 

Adapun berdasarkan salinannya, beberapa ketentuan yang diatur dalam peraturan menteri tersebut adalah sebagai berikut :

Pasal 2 

(1) DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan ditetapkan melalui rencana kerja pemerintah. 

(2) Pengelolaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk menu kegiatan, meliputi: 

a. peningkatan kapasitas tata kelola dan kualitas pelayanan keselamatan, keamanan, dan kesehatan di destinasi pariwisata; 
b. peningkatan kapasitas masyarakat pariwisata dan pelaku usaha pariwisata; dan 
c. dukungan operasional nonrutin fasilitas pariwisata untuk Pusat Informasi Pariwisata.

Pasal 3 

(1) DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan. 

(2) Ketentuan mengenai petunjuk teknis DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan sebegaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 

Pasal 4 

Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam pengelolaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan. 

Pasal 5 

(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. 

(2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pertimbangan  dalam pengalokasian DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan pada tahun berikutnya. 

Pasal 6 

(1) Pemerintah Daerah menyampaikan laporan pelaksanaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian dengan tembusan kepada Deputi. 

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: 
a. laporan semester; dan 
b. laporan akhir. 

(3) Laporan semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah semester berakhir. 

(4) Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya. 

(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam bentuk fisik dan elektronik. 

(6) Laporan dalam bentuk elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan melalui aplikasi pengawasan dana alokasi khusus terintegrasi pada laman www.dakpariwisata.kemenparekraf.go.id.

Pasal 7 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 230), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Pasal 8 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.  

Selengkapnya mengenai Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan Tahun Anggaran 2022, dapat diunduh pada taurtan berikut ini.

DOWNLOAD PERMENPAREKRAF NO. 4 TAHUN 2022