Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis, Perka BKN Nomor 1 Tahun 2022 - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis, Perka BKN Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2022 mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis.

Untuk menjamin pengelolaan arsip yang otentik dan terpercaya diperlukan pedoman pengelolaan arsip dinamis yang sesuai dengan prinsip kaidah dan standar. kearsipan serta merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan kearsipan nasional.

Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis, Perka BKN Nomor 1 Tahun 2022

Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh Badan Kepegawaian Negara dalam rangka pelaksanaan kewenangannya. tugas, fungsi, dan kewenangannya.

Arsip Dinamis adalah Arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta Arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.

Arsip Aktif adalah Arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus. 

Arsip Inaktif adalah Arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun. 

Arsip Vital adalah Arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta Arsip, tidak dapat diperbarui, dan tidak. tergantikan apabila rusak atau hilang.

Arsip Statis adalah Arsip yang dihasilkan oleh pencipta Arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia.

Arsip Terjaga adalah Arsip negara yang berkaitan dengan keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara yang harus keselamatannya.

Penyusutan Arsip adalah kegiatan pengurangan Arsip dengan cara pemindahan Arsip inaktif dari unit kerja ke UK, pemusnahan Arsip yang tidak bernilai guna, dan penyerahan Arsip statis ke Arsip Nasional Republik Indonesia.

Pengelolaan Arsip Dinamis adalah proses pengendalian Arsip Dinamis secara efisien, efektif dan sistematis meliputi penciptaan, penggunaan, dan pemeliharaan, serta penyusutan Arsip.

Ruang lingkup Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis meliputi:

  1. Pendahuluan;
  2. Organisasi Kearsipan;
  3. Pengelolaan Arsip Aktif;
  4. Pengelolaan Arsip Inaktif; Pengelolaan Arsip Vital;
  5. Pengelolaan Arsip Terjaga;
  6. Alih Media; dan
  7. Penyusutan Arsip.
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tangga diundangkan, yakni tanggal 26 Januari 2022.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2022  tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis, dapat didownload DISINI.


================================================

Informasi Menarik Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :

Kami juga menyediakan artikel mengenai resepi masakan yang dapat dijadikan referensi untuk anda, yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel Kuliner diantaranya :

Semoga bermanfaat dan terima kasih 🙏.