Jabatan Fungsional Psikologis Klinis, Angka Kredit dan Tunjangannya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Psikologis Klinis, Angka Kredit dan Tunjangannya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/ 11/ M. PAN/ 5/ 2008 mengatur tentang Jabatan Fungsional Psikologis Klinis dan Angka Kreditnya.

Dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan kualitas profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menjalankan tugas di bidang pelayanan psikologi klinis dipandang perlu menetapkan jabatan fungsional Psikolog Klinis dan Angka Kreditnya.

Psikolog Klinis adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan psikologi klinis kepada masyarakat di unit pelayanan kesehatan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.

Pelayanan psikolologi klinis mencakup promosi, preventif, kuratif, rehabilitasi dan pelatihan untuk meningkatkan derajat kesejahteraan psikologis sebagai bagian dari kesehatan manusia seutuhnya baik secara fisik, psikologis, dan sosial.

Unit pelayanan kesehatan adalah tempat pemberian pelayanan kesehatan yang bersifat dasar, spesialistik dan subspesialistik atau pelayanan paripurna yaitu promotif, preventif, kuratf, dan rehabilitatif pada masyarakat.

Jabatan Fungsional Psikologis Klinis, Angka Kredit dan Tunjangannya

Rumpun Jabatan, Instansi Pembina, Kedudukan dan Tugas Pokok

Jabatan fungsional Psikolog Klinis termasuk dalam rumpun kesehatan.

Instansi Pembina jabatan fungsional Psikolog Klinis adalah Departemen Kesehatan. 

Departemen Kesehatan sebagai instansi pembina wajib melaksanakan tugas pembinaan, yang antara lain meliputi: 

  1. Penetapan pedoman formasi jabatan fungsional Psikolog Klinis; 
  2. Penetapan standar kompetensi jabatan Psikolog Klinis; 
  3. Pengusulan tunjangan jabatan fungsional Psikolog Klinis; 
  4. Sosialisasi jabatan fungsional Psikolog Klinis serta petunjuk pelaksanaannya; 
  5. Penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/ teknis fungsional Psikolog Klinis; 
  6. Penyelenggaran pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis bagi Psikolog Klinis dan penetapan sertifikasi; 
  7. Pengembangan sistem informasi jabatan fungsional Psikolog Klinis; 
  8. Fasilitasi pelaksanaan jabatan fungsional Psikolog Klinis; 
  9. Fasilitasi pembentukan organisasi profesi Psikolog Klinis; 
  10. Fasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik Psikolog Klinis; dan 
  11. Melakukan monitoring dan evaluasi jabatan fungsional Psikolog Klinis.

Tugas pokok Psikolog Klinis adalah memberikan pelayanan psikologi klinis yang meliputi assesmen, interpretasi hasil assesmen, intervensi, pembuatan laporan pemeriksaan  psikologi klinis, pelaksanaan tugas di tempat risiko tinggi, dan pengabdian masyarakat yang meliputi pelaksanaan penanggulangan problem psikologi klinis pada masyarakat rumah sakit, pelaksanaan tugas khusus lapangan di bidang psikologi klinis pada komunitas, dan menjadi saksi ahli.

Unsur dan Sub Unsur Kegiatan

Unsur dan subunsur kegiatan Psikolog Klinis yang dinilai angka kreditnya adalah: 

 a. Pendidikan, meliputi:

  1. Pendidikan sekolah dan mendapat ijazah; 
  2. Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang psikologi klinis dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan 
  3. Pendidikan dan pelatihan prajabatan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat. 

 b. Pelayanan psikologi klinis, meliputi: 

  1. Assesmen; 
  2. Interpretasi hasil assesmen; 
  3. Intervensi; 
  4. Pembuatan laporan pemeriksaan psikologi klinis; dan 
  5. Pelaksanaan tugas di tempat resiko tinggi.

c. Pengabdian masyarakat, meliputi: 

  1. Melaksanakan kegiatan penanggulangan problem psikologi klinis pada masyarakat rumah sakit;
  2. Melaksanakan tugas khusus lapangan di bidang psikologi klinis pada komunitas; dan 
  3. Menjadi saksi ahli. 

 d. Pengembangan profesi, meliputi:

  1. Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang psikologi klinis; 
  2. Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang psikologi klinis; 
  3. Pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang psikologi klinis; dan
  4. Penemuan teknologi tepat guna di bidang psikologi klinis. 

 e. Penunjang tugas Psikolog Klinis, meliputi:

  1. Pengajar/pelatih di bidang psikologi klinis; 
  2. Peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang psikologi klinis; 
  3. Keanggotaan dalam organisasi profesi Psikolog Klinis; 
  4. Keanggotaan dalam Tim Penilai jabatan fungsional Psikolog Klinis;
  5. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya; dan 
  6. Perolehan penghargaan/tanda jasa.

Jenjang Jabatan dan Pangkat

Jabatan Fungsional Psikolog Klinis adalah jabatan Tingkat Ahli.

Jenjang jabatan fungsional Psikolog Klinis dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu: 

  1. Psikolog Klinis Pertama; 
  2. Psikolog Klinis Muda; dan 
  3. Psikolog Klinis Madya.

Jenjang pangkat Psikolog Klinis sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu: 

 a. Psikolog Klinis Pertama: 

  1. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; 

 b. Psikolog Klinis Muda:

  1. Penata, golongan ruang III/c; dan 
  2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

c. Psikolog Klinis Madya: 

  1. Pembina, golongan ruang IV/a; 
  2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 
  3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri atas: 

  1. unsur utama; 
  2. unsur penunjang. 

Unsur utama terdiri atas: 

  1. pendidikan; 
  2. pelayanan psikologi klinis; 
  3. pengabdian masyarakat; dan 
  4. pengembangan profesi.

Jumlah angka kredit kumulatif minimal adalah: 

  1. Paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama; dan 
  2. Paling tinggi 20 % (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.

Psikolog Klinis Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a, dan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi, angka kredit kumulatif yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling rendah 12 (dua belas) angka kredit harus berasal dari unsur pengembangan profesi.

Psikolog Klinis Madya, pangkat Pembina Utama Muda  golongan ruang IV/c, setiap tahun sejak menduduki pangkat dan jabatannya diwajibkan mengumpulkan angka kredit dari kegiatan tugas pokok paling rendah 20 (dua puluh) angka kredit.

Usul penetapan angka kredit Psikolog Klinis diajukan oleh : 

  1. Pimpinan Unit Kerja Pelayanan Psikologi Klinis pada sarana pelayanan kesehatan paling rendah eselon II di lingkungan Departemen Kesehatan, pimpinan unit kerja yang secara fungsional membawahi pelayanan kesehatan instansi pusat di luar Departemen Kesehatan (paling rendah eselon II), Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, kepada Direktur Jenderal yang membidangi pelayanan psikologi klinis Departemen Kesehatan untuk angka kredit Psikolog Klinis Madya jenjang pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c di lingkungan Departemen Kesehatan dan instansi lain; 
  2. Pimpinan unit kerja pelayanan psikologi klinis pada sarana pelayanan kesehatan (paling rendah eselon III) yang membawahi Psikolog Klinis kepada pimpinan unit kerja pelayanan psikologi klinis pada sarana pelayanan kesehatan dilingkungan Departemen Kesehatan (paling rendah eselon II) untuk Psikolog Klinis Pertama pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai dengan Psikolog Klinis Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a yang bekerja pada sarana pelayanan kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan. 
  3. Pimpinan unit kerja pelayanan psikologi klinis instansi pusat di luar Departemen Kesehatan (paling rendah eselon III) yang membawahi Psikolog Klinis kepada pimpinan unit kerja yang secara fungsional membidangi pelayanan kesehatan instansi pusat di luar Departemen Kesehatan (paling rendah eselon II) untuk angka kredit Psikolog Klinis Pertama pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai dengan Psikolog Klinis Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a yang bekerja pada sarana pelayanan kesehatan di lingkungan 21 instansi pusat di luar Departemen Kesehatan. 
  4. Pimpinan unit kerja pelayanan psikologi klinis di Provinsi (paling rendah eselon III) yang membawahi Psikolog Klinis kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi untuk angka kredit Psikolog Klinis Pertama pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai dengan Psikolog Klinis Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a yang bekerja pada sarana pelayanan kesehatan di lingkungan Provinsi. 
  5. Pimpinan unit kerja pelayanan psikologi klinis di Kabupaten/Kota (paling rendah eselon IV) yang membawahi Psikolog Klinis kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk angka kredit Psikolog Klinis Pertama pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai dengan Psikolog Klinis Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a yang bekerja pada sarana pelayanan Psikologi di lingkungan Kabupaten/Kota. 

Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, adalah: 

  1. Direktur Jenderal yang membidangi pelayanan psikologi klinis Departemen Kesehatan bagi Psikolog Klinis Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c yang bekerja pada Sarana Pelayanan Kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan dan instansi lain. 
  2. Pimpinan unit kerja pelayanan psikologi klinis pada sarana pelayanan kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan (paling rendah eselon II) bagi Psikolog Klinis Pertama pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai dengan Psikolog Klinis Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a yang bekerja pada sarana pelayanan kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan. 
  3. Pimpinan unit kerja yang secara fungsional membidangi pelayanan kesehatan instansi pusat di luar Departemen Kesehatan (paling rendah eselon II) bagi Psikolog Klinis Pertama pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai dengan Psikolog Klinis Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a yang bekerja pada sarana pelayanan kesehatan instansi pusat di luar Departemen Kesehatan.
  4. Kepala Dinas Kesehatan Propinsi bagi Psikolog Klinis Pertama pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai dengan Psikolog Klinis Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a yang bekerja  pada sarana pelayanan kesehatan di lingkungan Provinsi. 
  5. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bagi Psikolog Klinis Pertama pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai dengan Psikolog Klinis Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a yang bekerja pada sarana pelayanan kesehatan di lingkungan Kabupaten/Kota.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/ 11/ M. PAN/ 5/ 2008 tentang Jabatan Fungsional Psikologis Klinis dan Angka Kreditnya, dapat didownload DISINI.


Tunjangan Jabatan

Tunjangan Jabatan Fungsional Psikologis Klinis diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2009, dengan besaran sebagai berikut:

No

Jabatan Fungsional

Besaran Tunjangan

 

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

 

1.

Psikolog Klinis  Ahli Madya

Rp 850.000,00

2.

Psikolog Klinis  Ahli Muda

Rp 600.000,00

3.

Psikolog Klinis  Ahli Pertama

Rp 300.000,00


Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2009 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Psikologis Klinis dapat didownload DISINI.

================================================

Informasi Menarik Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :

Kami juga menyediakan artikel mengenai resepi masakan yang dapat dijadikan referensi untuk anda, yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel Kuliner diantaranya :