Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan dan Angka Kreditnya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan dan Angka Kreditnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2017 mengatur tentang Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan.

Dalam rangka pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam rangka pemanfaatan sumber daya perikanan budidaya yang berkelanjutan dan menghasilkan produk perikanan budidaya yang bermutu serta aman dikonsumsi, diperlukan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan yang memenuhi standar nasional, regional, dan internasional.

Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan dalam rangka mendukung keberlanjutan usaha perikanan budidaya. 

Pengelola Kesehatan Ikan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan. 

Pengelolaan Kesehatan Ikan dan Lingkungan adalah upaya yang dilakukan dalam rangka menjaga dan memperbaiki keseimbangan antar faktor lingkungan, ketahanan ikan, serta hama penyakit ikan dengan melakukan pencegahan, pengobatan, dan pengaturan pemakaian obat ikan.

Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan dan Angka Kreditnya

Kedudukan dan Rumpun Jabatan

Pengelola Kesehatan Ikan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan pada Instansi Pusat dan Daerah. 

Pengelola Kesehatan Ikan, merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan termasuk dalam rumpun ilmu hayat.

Instansi pembina Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.  

Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. 

Jenjang Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas :

  1. Pengelola Kesehatan Ikan Pertama/Ahli Pertama; 
  2. Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda; 
  3. Pengelola Kesehatan Ikan Madya/Ahli Madya; dan 
  4. Pengelola Kesehatan Ikan Utama/Ahli Utama. 

Tugas Jabatan, Unsur dan Sub Unsur Kegiatan

Tugas Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:

  1. unsur utama; dan
  2. unsur penunjang.

Unsur Utama, terdiri atas: 

  1. pendidikan; 
  2. pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan; dan 
  3. pengembangan profesi. 

Sub Unsur Utama, terdiri atas:

a. pendidikan, meliputi: 

  1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; 
  2. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/ teknis di bidang kesehatan ikan dan lingkungan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan 
  3. Pendidikan dan pelatihan Prajabatan dan memperoleh STTPP. 

b. pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan, meliputi: 

  1. penyiapan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan; 
  2. pelaksanaan kegiatan di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan; 
  3. evaluasi pelaksanaan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan; dan 
  4. pelaporan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan. 

c. Pengembangan profesi, meliputi: 

  1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang kesehatan ikan dan lingkungan; 
  2. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang kesehatan ikan dan lingkungan; dan 
  3. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lain di bidang kesehatan ikan dan lingkungan. 

Unsur Penunjang, meliputi: 

  1. pengajar/pelatih dalam bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan; 
  2. mengikuti bimbingan teknis di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan; 
  3. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan; 
  4. keanggotaan dalam organisasi profesi provinsi/ nasional/internasional; 
  5. keanggotaan dalam tim penilai Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan;
  6. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan 
  7. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya. 

Pengangkatan Dalam Jabatan

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan dilakukan melalui pengangkatan: 

  1. Pertama; 
  2. Perpindahan dari jabatan lain; dan
  3. Penyesuaian/inpassing.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain: 

  1. Ruang lingkup bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan; 
  2. Jumlah dan jenis kajian yang dilakukan; dan 
  3. Beban tugas organisasi yang terkait dengan bidang kelautan dan perikanan. 

Angka Kredit

Pejabat fungsional Pengelola Kesehatan Ikan setiap tahun wajib mengumpulkan angka kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah angka kredit paling kurang: 

  1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengelola Kesehatan Ikan Pertama/Ahli Pertama; 
  2. 25 (dua puluh lima) untuk Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda; 
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pengelola Kesehatan Ikan Madya/Ahli Madya; dan 
  4.  50 (lima puluh) untuk Pengelola Kesehatan Ikan Utama/Ahli Utama.

Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah yang harus dicapai Pengelola Kesehatan Ikan, yaitu: 

  1. paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub unsur pendidikan formal; dan 
  2. paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.

Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengelola Kesehatan Ikan Madya/Ahli Madya, angka kredit yang disyaratkan paling rendah 4 (empat) berasal dari sub unsur pengembangan profesi. 

Pengelola Kesehatan Ikan Madya/Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengelola Kesehatan Ikan Utama/Ahli Utama, angka kredit yang disyaratkan paling rendah 8 (delapan) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.

Pengelola Kesehatan Ikan yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya. 

Pengelola Kesehatan Ikan yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling rendah 20% (dua puluh persen) angka kredit dari jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas jabatan.

Pengelola Kesehatan Ikan Utama/Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) angka kredit dari kegiatan jabatan pokok dan pengembangan profesi

Usul penetapan angka kredit Pengelola Kesehatan Ikan diajukan oleh: 

  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Kesekretariatan pada Direktorat Jenderal yang membidangi Perikanan Budidaya/Kepala Unit Pelaksana Teknis/Sekretaris Daerah Provinsi/Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perikanan Budidaya untuk angka kredit Pengelola Kesehatan Ikan Madya/Ahli Madya dan Pengelola Kesehatan Ikan Utama/Ahli Utama; 
  2. Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian pada Direktorat Jenderal yang membidangi Perikanan Budidaya kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Kesekretariatan pada Direktorat Jenderal yang membidangi Perikanan Budidaya untuk angka kredit Pengelola Kesehatan Ikan Pertama/Ahli Pertama dan Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda di lingkungan Direktorat Jenderal yang membidangi Perikanan Budidaya; 
  3. Kepala Unit Pelaksana Teknis kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Kesekretariatan pada Direktorat Jenderal yang membidangi Perikanan Budidaya untuk angka kredit Pengelola Kesehatan Ikan Pertama/Ahli Pertama dan Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan; 
  4. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian kepada Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk untuk angka kredit Pengelola Kesehatan Ikan Pertama/Ahli Pertama dan Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda di lingkungan Pemerintah Provinsi; dan 
  5. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk untuk angka kredit Pengelola Kesehatan Ikan Pertama/Ahli Pertama dan Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, yaitu:

  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perikanan Budidaya bagi Pengelola Kesehatan Ikan Madya/Ahli Madya dan Pengelola Kesehatan Ikan Utama/Ahli Utama di lingkungan Direktorat Jenderal yang membidangi Perikanan Budidaya/Unit Pelaksana Teknis/Daerah Provinsi/Daerah Kabupaten/Kota; 
  2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Kesekretariatan pada Direktorat Jenderal yang membidangi Perikanan Budidaya bagi Pengelola Kesehatan Ikan Pertama/Ahli Pertama dan Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda di Instansi Pusat dan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan; 
  3. Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk bagi Pengelola Kesehatan Ikan Pertama/Ahli Pertama dan Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda di lingkungan Provinsi; dan d. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk bagi Pengelola Kesehatan Ikan Pertama/Ahli Pertama dan Pengelola Kesehatan Ikan Muda/Ahli Muda di lingkungan Kabupaten/Kota.

Pengembangan Kompetensi

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pejabat fungsional Pengelola Kesehatan Ikan diikutsertakan pelatihan. 

Pelatihan yang diberikan bagi pejabat fungsional Pengelola Kesehatan Ikan disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja Pengelola Kesehatan Ikan.

Pelatihan yang diberikan kepada pejabat fungsional Pengelola Kesehatan Ikan, antara lain dalam bentuk: 

  1. pelatihan fungsional; dan 
  2. pelatihan teknis. 

Selain pelatihan, pejabat fungsional Pengelola Kesehatan Ikan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, antara lain:

  1.  mempertahankan kompetensi sebagai Pejabat Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan (maintain rating); 
  2. seminar; 
  3. lokakarya (workshop); atau 
  4. konferensi. 

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan, dapat didownload DISINI.

Semoga bermanfaat dan terima kasih.