30 Tugas Analis SDM Aparatur Ahli Pertama dan Hasil Kerjanya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

30 Tugas Analis SDM Aparatur Ahli Pertama dan Hasil Kerjanya

Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir.

Pejabat Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur (Analis SDM Aparatur) adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir.

Instansi Pembina : Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Rumpun Jabatan : Manajemen
Dasar Hukum : Permenpan RB Nomor 37 tahun 2020 

Tugas Analis Sumber Daya Manusia Aparatur dan Hasil Kerjanya

Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur terdiri atas  Analis SDM Aparatur Ahli Pertama, Analis SDM Aparatur Ahli Muda, Analis SDM Aparatur Ahli Madya, dan Analis SDM Aparatur Ahli Utama.

Pada kesempatan ini, kami akan tampilkan uraian tugas dan hasil kerja Analis SDM Aparatur Ahli Pertama sebagaimana yang tercantum dalam Permenpan RB Nomor 37 tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur.

Uraian Tugas Jabatan Analis SDM Ahli Pertama

  1. Menyusun kebutuhan aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan;
  2. Menyusun rancangan pengadaan aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan; 
  3. Menyusun kerangka kerja pangkat dan jabatan aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan; 
  4. Menyusun kerangka kerja pengembangan karier aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan; 
  5. Menyusun pola karier aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundangundangan; 
  6. Menyusun kerangka kerja promosi aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan; 
  7. Menganalisis proses promosi aparatur sipil negara; 
  8. Menyusun kerangka kerja mutasi aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan; 
  9. Menyusun kerangka kerja penugasan aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan; 
  10. Merancang kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi aparatur sipil negara; 
  11. Menyusun kerangka kerja sistem manajemen kinerja aparatur sipil negara terintegrasi sesuai pedoman dan paraturan perundangan; 
  12. Menyusun perencanaan kinerja aparatur sipil negara; 
  13. Melakukan monitoring/pemantauan kinerja aparatur sipil negara; 
  14. Melaksanakan layanan konseling kinerja pegawai; 
  15. Menyusun instrumen penetapan penciptaan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang bermanfaat bagi organisasi/ Negara; 
  16. Menyusun dokumen tindak lanjut penilaian kinerja;
  17. Menganalisis pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja dan/atau penghargaan lain berdasarkan laporan dokumen penilaian kinerja; 
  18. Merancang manajemen kinerja organisasi berdasarkan ballance scorecard atau sistem lain; 
  19. Menyusun kerangka kerja disiplin aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan; 
  20. Menyusun kerangka kerja sistem penghargaan aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan; 
  21. Menyusun kerangka kerja sistem penggajian, tunjangan dan fasilitas aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan; 
  22. Menyusun kerangka kerja pemberhentian aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan; 
  23. Menyusun kerangka kerja jaminan pensiun dan jaminan hari tua aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan; 
  24. Menyusun kerangka kerja perlindungan aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan; 
  25. Menyusun kerangka kerja cuti aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan;
  26. Menyusun kerangka kerja sistem informasi aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan; 
  27. Menyusun kerangka kerja sistem manajemen SDM aparatur strategik berberbasis kompetensi atau talenta/reformasi birokrasi/zona integritas sesuai pedoman dan peraturan perundangan-undangan; 
  28. Menyusun struktur/kelembagaan/tatalaksana/ proses bisnis unit kerja/instansi; 
  29. Menyusun kerangka kerja proses penyusunan kebijakan/regulasi bidang sumber daya manusia aparatur; dan 
  30. Melaksanakan asistensi dan konsultasi pengelolaan sistem kepegawaian aparatur sipil negara/sumber daya manusia aparatur.

Hasil Kerja Tugas Jabatan Analis SDM Aparatur

  1. Dokumen kebutuhan aparatur sipil negara; 
  2. Dokumen rancangan pengadaan aparatur sipil negara; 
  3. Dokumen kerangka kerja pangkat dan jabatan aparatur sipil negara; 
  4. Dokumen kerangka kerja pengembangan karier aparatur sipil negara; 
  5. Dokumen pola karier aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan; 
  6. Dokumen kerangka kerja promosi aparatur sipil negara ; 
  7. Dokumen analisis proses promosi aparatur sipil negara; 
  8. Dokumen kerangka kerja mutasi aparatur sipil negara; 
  9. Dokumen kerangka kerja penugasan aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan; 
  10. Dokumen rancangan kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi aparatur sipil negara 
  11. Dokumen kerangka kerja sistem manajemen kinerja aparatur sipil negara terintegrasi 
  12. Dokumen perencanaan kinerja aparatur sipil negara; 
  13. Dokumen monitoring/pemantauan kinerja Aparatur Sipil Negara; 
  14. Laporan layanan konseling kinerja pegawai; 
  15. Dokumen instrumen penetapan penciptaan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja;
  16. Dokumen tindak lanjut penilaian kinerja; 
  17. Dokumen analisis pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja dan/atau penghargaan lain berdasarkan laporan dokumen penilaian kinerja; 
  18. Dokumen manajemen kinerja organisasi berdasarkan ballance scorecard; 
  19. Dokumen kerangka kerja disiplin aparatur sipil negara; 
  20. Dokumen kerangka kerja sistem penghargaan aparatur sipil negara; 
  21. Dokumen kerangka kerja sistem penggajian, tunjangan dan fasilitas aparatur sipil negara; 
  22. Dokumen kerangka kerja pemberhentian aparatur sipil negara; 
  23. Dokumen kerangka kerja jaminan pensiun dan jaminan hari tua aparatur sipil negara; 
  24. Dokumen kerangka kerja perlindungan aparatur sipil negara; 
  25. Dokumen kerangka kerja cuti aparatur sipil negara; 
  26. Dokumen kerangka kerja sistem informasi aparatur sipil negara; 
  27. Dokumen kerangka kerja sistem manajemen sumber daya manusia/human capital aparatur strategik berbasis kompetensi/talenta; 
  28. Dokumen analisis struktur dan tata kerja organisasi publik/instansi pemerintah; 
  29. Dokumen kerangka kerja proses penyusunan kebijakan/regulasi bidang sumber daya manusia aparatur;  
  30. Laporan pelaksanaan asistensi dan konsultasi pengelolaan system kepegawaian aparatur sipil negara /sumber daya manusia aparatur.
Demikian Tugas Analis SDM Aparatur dan Hasil Kerjanya sebagaimana yang tercantum dalam Permenpan RB Nomor 37 tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur. 

Untuk informasi mengenai kelas jabatan Analis SDM Aparatur, sudah kami tampilkan dalam tulisan pada artikel dengan judul Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur dan Kelas Jabatannya

Semoga bermanfaat dan terima kasih atas kinjungannya.