Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri dan Kelas Jabatannya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri dan Kelas Jabatannya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2014 mengatur tentang Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri. 

Dalam rangka pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas di bidang penilaian mutu industri dan untuk meningkatkan kinerja organisasi perlu ditetapkan jabatan fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri.

Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan asesmen sistem manajemen mutu industri dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah. 

Asesor Manajemen Mutu Industri adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan asesmen sistem manajemen mutu industri dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah. 

Asesmen sistem manajemen mutu industri adalah asesmen yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil dalam perencanaan asesmen, pelaksanaan asesmen evaluasi dan pengembangan asesmen. 

Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri dan Kelas Jabatannya

Kedudukan dan Rumpun Jabatan

Asesor Manajemen Mutu Industri berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang penilaian mutu industri pada instansi pusat dan daerah.

Asesor Manajemen Mutu Industri merupakan jabatan karier. Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri termasuk dalam rumpun kualitas dan keamanan.

Instansi Pembina Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri adalah Kementerian Perindustrian.

Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri merupakan Jabatan Fungsional Keahlian. 

Jenjang Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas: 

  1. Asesor Manajemen Mutu Industri Ahli Pertama; 
  2. Asesor Manajemen Mutu Industri Ahli Muda; 
  3. Asesor Manajemen Mutu Industri Ahli Madya; dan 
  4. Asesor Manajemen Mutu Industri Ahli Utama.

Tugas Jabatan

 Asesor Manajemen Mutu Industri mempunyai tugas pokok melakukan asesmen sistem manajemen mutu industri.

Hasil kerja jabatan fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri, meliputi: 

  1. dokumen program; 
  2. dokumen rencana; 
  3. laporan rencana pelaksanaan; 
  4. laporan rencana verifikasi; 
  5. laporan persyaratan permohonan; 
  6. laporan pemeriksaan permohonan; 
  7. laporan pemeriksaan dokumen; 
  8. laporan asesmen; 
  9. laporan evaluasi;
  10. laporan pembinaan; 
  11. laporan kajian;
  12. laporan pengaduan; 
  13. laporan pedoman; 
  14. laporan skema; 
  15. laporan evaluasi; dan 
  16. laporan penyusunan dokumen.

Tugas tambahan Asesor Manajemen Mutu Industri, meliputi: 

  1. mengikuti seminar/lokakarya dibidang penilaian mutu industri; 
  2. membuat materi sebagai bahan diklat Asesor Manajemen Mutu Industri; 
  3. membuat karya tulis ilmiah dibidang penilaian mutu industri; 
  4. memberikan konsultasi/ bimbingan dibidang penilaian mutu industri yang bersifat konsep; 
  5. melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan tugas pokok jabatannya. 

Komposisi untuk kenaikan pangkat/jabatan Asesor Manajemen Mutu Industri setingkat lebih tinggi berasal dari: 

  1. tugas pokok; dan/atau 
  2. tugas tambahan.

Penilaian Kinerja

Angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat dan jabatan Asesor Manajemen Mutu Industri ditetapkan berdasarkan hasil penilaian kinerja Asesor Manajemen Mutu Industri. 

Hasil penilaian kinerja dikonversi ke dalam angka kredit kumulatif sebagai berikut:

  1. nilai kinerja sebesar 91 ke atas atau dengan sebutan sangat baik mendapatkan angka kredit sebesar 150% dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun; 
  2. nilai kinerja sebesar 76 - 90 atau dengan sebutan baik mendapatkan angka kredit sebesar 125% dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun; 
  3. nilai kinerja sebesar 61 - 75 atau dengan sebutan cukup mendapatkan angka kredit sebesar 100% dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun; 
  4. nilai kinerja sebesar 51 - 60 atau dengan sebutan kurang mendapatkan angka kredit sebesar 75% dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun; 
  5. nilai kinerja sebesar 50 ke bawah atau dengan sebutan buruk mendapatkan angka kredit sebesar 50% dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun.

Penetapan kebutuhan PNS

Penetapan kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan oleh indikator, antara lain:

  1. jumlah industri/perusahaan; 
  2. jumlah produk; dan 
  3. jumlah SNI bidang industri. 

Peningkatan Kompetensi

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Asesor Manajemen Mutu Industri harus diikutsertakan pendidikan dan/atau pelatihan. 

Pendidikan dan/atau Pelatihan yang diberikan bagi Asesor Manajemen Mutu Industri disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan diklat dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja Instansi.

Pendidikan dan/atau Pelatihan yang diberikan bagi Asesor Manajemen Mutu Industri, antara lain dalam bentuk: 

  1. pendidikan formal; 
  2. pelatihan fungsional; 
  3. pelatihan teknis; dan 
  4. pengembangan kompetensi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pendidikan formal bagi Asesor Manajemen Mutu Industri untuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi dapat ditempuh melalui pemberian tugas belajar.

Peraturan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri, dapat didownload DISINI.

Kelas Jabatan

Kelas Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri, terdiri atas: 

  1. Asesor Manajemen Mutu Industri Ahli Pertama, Kelas Jabatan 8 dengan Nilai Jabatan 1280; 
  2. Asesor Manajemen Mutu Industri Ahli Muda, Kelas Jabatan 9 dengan Nilai Jabatan 1555; 
  3. Asesor Manajemen Mutu Industri Ahli Madya, Kelas Jabatan 11 dengan Nilai Jabatan 1930; dan 
  4. Asesor Manajemen Mutu Industri Ahli Utama, Kelas Jabatan 13 dengan Nilai Jabatan 2485.
Untuk melihat kelas jabatan dapat dilihat melalui artikel Kamus Kelas Jabatan Di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Informasi Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :

Kami juga menyediakan beberapa artikel mengenai resepi masakan yang dapat dijadikan referensi untuk anda, yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel Kuliner.