Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dan Angka Kreditnya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dan Angka Kreditnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2018 mengatur tentang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi.

Untuk pengembangan profesionalisme, kinerja dan karier Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, maka ditetapkan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi.

Jabatan Fungsional Konselor Adiksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak yang mengkhususkan diri dalam membantu orang dengan gangguan penggunaan ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. 

Pejabat Fungsional Konselor Adiksi yang selanjutnya disebut Konselor Adiksi adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi.

Pelaksanaan Layanan Rehabilitasi adalah proses melaksanakan seluruh tahapan layanan upaya pemulihan seseorang dari adiksi terhadap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. 

Konseling Adiksi adalah pemberian bimbingan dan pengarahan dari seorang konselor dengan metode psikologi dan sosial sehingga meningkatkan pemahaman terhadap adiksi dan kontrol diri sendiri dalam memecahkan masalah. 

Pengembangan Layanan Rehabilitasi adalah rangkaian upaya untuk meningkatkan layanan rehabilitasi agar dapat memenuhi perkembangan kebutuhan rehabilitasi. 

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. 

Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. 

Zat Adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus yang jika dihentikan dapat memberi efek lelah luar biasa atau rasa sakit luar biasa, atau zat yang bukan narkotika dan psikotropika tetapi menimbulkan ketagihan. 

Penyalah Guna adalah orang perseorangan yang menggunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya tanpa hak atau melawan hukum.

Pecandu adalah Penyalah Guna yang dalam keadaan ketergantungan, baik secara fisik maupun psikis. 

Korban adalah seseorang yang ditipu, tidak berdaya, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya yang belum termasuk kriteria Pecandu. 

Ketergantungan Narkotika adalah adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya secara terus-menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, akan menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas. 

Fasilitas Rehabilitasi Medis adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan rehabilitasi penyalahgunaan dan ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, melalui kegiatan pengobatan secara terpadu baik fisik, psikis, spiritual dan sosial.

Lembaga Rehabilitasi Sosial bagi Pecandu, Penyalah Guna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya adalah lembaga milik pemerintah dan masyarakat yang melaksanakan proses fungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat. 

Detoksifikasi adalah suatu proses intervensi medis yang bertujuan untuk membantu pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya mengatasi gejala putus zat akibat penghentian narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dari tubuh pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan yang mengalami ketergantungan fisik. 

Adiksi adalah kecanduan atau ketergantungan secara fisik dan mental terhadap suatu zat. 

Rehabilitasi berkelanjutan yang selanjutnya disebut Rehabilitasi adalah serangkaian tindakan pemulihan dari dampak penggunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya yang terdiri atas persiapan, pelaksanaan dan pascarehabilitasi yang dilaksanakan melalui pendekatan medis dan/atau sosial. 

Lembaga Rehabilitasi adalah fasilitas baik milik Pemerintah maupun Komponen Masyarakat yang bekerja sama dengan Instansi Pemerintah dalam memberikan layanan rehabilitasi.

Kedudukan dan Rumpun Jabatan

Konselor Adiksi berkedudukan sebagai pelaksana teknis rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya pada Instansi Pemerintah yang ditunjuk untuk memberikan layanan rehabilitasi. 

Konselor Adiksi merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Konselor Adiksi termasuk dalam rumpun kesehatan dan/atau ilmu sosial.

Instansi Pembina Jabatan Fungsional Konselor Adiksi yaitu Badan Narkotika Nasional

Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Konselor Adiksi merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. 

Jenjang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:

  1. Konselor Adiksi Ahli Pertama; 
  2. Konselor Adiksi Ahli Muda; dan 
  3. Konselor Adiksi Ahli Madya.

Tugas Jabatan, Unsur dan Sub-Unsur Kegiatan

Tugas Jabatan Fungsional Konselor Adiksi yaitu melaksanakan layanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Konselor Adiksi yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:

  1. unsur utama; dan 
  2. unsur penunjang. 

Unsur utama, terdiri atas: 

  1. pendidikan; 
  2. pelaksanaan layanan rehabilitasi dan konseling adiksi; 
  3. pengembangan layanan rehabilitasi; dan 
  4. pengembangan profesi. 

Sub-unsur dari unsur utama, terdiri atas: 

a. pendidikan, meliputi: 

  1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar; 
  2. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis yang mendukung tugas konselor adiksi dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)/sertifikat; dan 
  3. pendidikan dan pelatihan prajabatan; 

b. pelaksanaan layanan rehabilitasi dan konseling adiksi terdiri atas:

  1. skrining; 
  2. orientasi layanan rehabilitasi; 
  3. asesmen; 
  4. rencana rawatan; 
  5. rawatan; 
  6. manajemen kasus; 
  7. pencatatan dan pelaporan; 
  8. konsultasi dan koordinasi; dan 
  9. pendampingan; 

c. pengembangan layanan rehabilitasi, meliputi: 

  1. kegiatan layanan rehabilitasi; 
  2. model layanan rehabilitasi; dan 
  3. kebijakan dan perencanaan program. 

d. pengembangan profesi, meliputi: 

  1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup layanan  rehabilitasi; 
  2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup layanan rehabilitasi; dan 
  3. penyusunan ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup layanan rehabilitasi.

Unsur Penunjang, meliputi: 

  1. pengajar/pelatih di bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup layanan rehabilitasi; 
  2. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup layanan rehabilitasi; 
  3. keanggotaan dalam organisasi profesi; 
  4. keanggotaan dalam tim penilai; 
  5. perolehan penghargaan/tanda jasa; 
  6. perolehan gelar/ijazah kesarjanaan lainnya.

Pengangkatan Dalam Jabatan

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dilakukan melalui pengangkatan: 

  1. pertama; 
  2. perpindahan dari jabatan lain; 
  3. penyesuaian (inpassing); dan 
  4. promosi. 

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator, meliputi:

  1. tingkat keparahan penggunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya; 
  2. ketersediaan aksesibilitas layanan rehabilitasi narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya; dan
  3. rasio antara beban tugas rehabilitasi dan kapasitas unit rehabilitasi di instansi masing-masing.

Angka Kredit

Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan ditetapkan sebagai berikut: 

  1. Konselor Adiksi yang melaksanakan tugas Konselor Adiksi yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan ; dan 
  2. Konselor Adiksi yang melaksanakan tugas Konselor Adiksi di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit dari setiap butir kegiatan.

Konselor Adiksi setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah Angka Kredit paling sedikit sebagai berikut: 

  1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Konselor Adiksi Ahli Pertama; 
  2. 25 (dua puluh lima) untuk Konselor Adiksi Ahli Muda; dan
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Konselor Adiksi Ahli Madya. 

Jumlah Angka Kredit, tidak berlaku bagi Konselor Adiksi yang menduduki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.

Jumlah Angka Kredit sebagai dasar untuk penilaian SKP.

Jumlah Angka Kredit Kumulatif paling rendah yang harus dicapai Konselor Adiksi, yaitu: 

  1. paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub-unsur pendidikan formal; dan 
  2. paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.

Konselor Adiksi Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Konselor Adiksi Ahli Madya, Angka Kredit yang disyaratkan 6 (enam) berasal dari sub-unsur pengembangan profesi.

Konselor Adiksi yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya. 

Konselor Adiksi yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling rendah 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas jabatan.  

Konselor Adiksi Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit dari kegiatan konselor adiksi dan pengembangan profesi.

Usul penetapan Angka Kredit Konselor Adiksi diajukan oleh: 

  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi rehabilitasi pada Badan Narkotika Nasional untuk Angka Kredit bagi Konselor Adiksi Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan 
  2. Pejabat Administrator yang membidangi unit kerja pejabat fungsional Konselor Adiksi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Konselor Adiksi Ahli Pertama dan Konselor Adiksi Ahli Muda di lingkungannya.

Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit, yaitu: 

  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi rehabilitasi pada Badan Narkotika Nasional untuk Angka Kredit bagi Konselor Adiksi Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan 
  2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Konselor Adiksi Ahli Pertama dan Konselor Adiksi Ahli Muda di lingkungannya.

Pengembangan Kompetensi

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Konselor Adiksi diikutsertakan pelatihan. 

Pelatihan yang diberikan bagi Konselor Adiksi disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai. 

Pelatihan yang diberikan kepada Konselor Adiksi, antara lain dalam bentuk: 

  1. pelatihan fungsional; dan 
  2. pelatihan teknis.

Selain pelatihan, Konselor Adiksi dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. 

Program pengembangan kompetensi dapat dilaksanakan dalam bentuk: 

  1. memelihara kemampuan Konselor Adiksi; 
  2. seminar; 
  3. lokakarya; atau 
  4. konferensi.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Konselor Adiksi, dapat didownload DISINI.

Informasi Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :
Semoga bermanfaat, dan terima kasih atas kunjungannya. 

Salam Coesmana Family. 🙏