Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Kelas Jabatan dan Tunjangannya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Kelas Jabatan dan Tunjangannya

Jabatan Fungsional Inspektur Tambang
Inspektur Tambang

eraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Tambang

Rumpun Jabatan : Rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan
Instansi Pembina : Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Jabatan Fungsional Inspektur Tambang adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.

Jabatan Fungsional Inspektir Tambang diatur Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Tambang ditetapkan oleh Menteri PANRB pada tanggal 11 Desember 2017.

Penetapan peraturan mengenai jabatan fungsional Inspektur Tambang dengan pertimbangan untuk pengembangan karier, peningkatan kinerja dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di bidang pengawasan keteknikan dan lingkungan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Disamping itu pertimbangan lainnya adalah Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 22/KEP/M.PAN/4/2002 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Tambang dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan tuntutan tugas jabatan Inspektur Tambang saat ini sehingga harus diganti.

Pejabat Fungsional Inspektur Tambang atau Inspektur Tambang adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, yang meliputi kegiatan Inspeksi Tambang dan Pengawasan Keteknikan. 

Inspeksi Tambang adalah suatu kegiatan yang dilakukan dengan metoda baku untuk mendapatkan data dan informasi yang berhubungan kegiatan usaha pertambangan melalui proses pengamatan, pemantauan, pengukuran, pengujian, pemeriksaan, evaluasi dan analisis data dalam rangka pengawasan keteknikan dan lingkungan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan dan usaha jasa pertambangan, dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara.

Inspektur Tambang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melakukan inspeksi tambang di bidang keteknikan dan lingkungan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Inspektur Tambang merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Tambang dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: 
a. Inspektur Tambang Ahli Pertama; 
b. Inspektur Tambang Ahli Muda; 
c. Inspektur Tambang Ahli Madya; dan 
d. Inspektur Tambang Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Tambang yaitu pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, yang meliputi inspeksi, pengujian, dan penelaahan aspek teknis pertambangan, konservasi sumber daya mineral dan batubara, keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan, keselamatan operasi pertambangan, pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi dan pasca tambang, pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun pada usaha pertambangan mineral dan batubara yang meliputi persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Tambang yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas unsur utama dan unsur penunjang.

Unsur Utama terdiri atas :

a. pendidikan 
b. inspeksi tambang 
c. pengembangan profesi. 

Sub-unsur dari unsur utama terdiri atas: 

Unsur Pendidikan, meliputi: 

  1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; dan 
  2. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/ teknis di bidang pertambangan mineral dan batubara serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat

Unsur Inspeksi tambang, meliputi: 

  1. perencanaan inspeksi tambang; 
  2. penyusunan program inspeksi tambang; 
  3. pelaksanaan inspeksi tambang; 
  4. pemeriksaan atas kecelakaan atau kejadian berbahaya atau kasus lingkungan atau bencana akibat kegiatan usaha pertambangan; 
  5. pengolahan, penganalisaan dan pengevaluasian rencana, laporan teknis, data studi, dan/atau kajian teknis untuk pelayanan teknis; 
  6. pembuatan sketsa, pelaporan dan penyampaian laporan hasil inspeksi tambang; dan 
  7. pengembangan metode dan teknologi di bidang pertambangan mineral dan batubara. 

Unsur Pengembangan profesi, meliputi: 

  1. pembuatan karya tulis atau karya ilmiah di bidang pertambangan mineral dan batubara; 
  2. penyusunan buku pedoman atau ketentuan pelaksanaan atau pedoman teknis di bidang pertambangan mineral dan batubara; dan 
  3. penerjemahan atau penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pertambangan mineral dan batubara.

Unsur Penunjang meliputi: 

a. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang pertambangan mineral dan batubara; 
b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang pertambangan mineral dan batubara; 
c. keanggotaan dalam organisasi profesi; 
d. keanggotaan dalam organisasi profesi provinsi/ nasional/internasional 
e. keanggotaan dalam Tim Penilai; 
f. perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; dan 
g. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Tambang dilakukan melalui pengangkatan: 
  1. pengangkatan pertama; 
  2. perpindahan dari jabatan lain; 
  3. penyesuaian (inpassing): dan 
  4. promosi.

Target Angka Kredit

Inspektur Tambang setiap tahun harus mengumpulkan Angka Kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah Angka Kredit paling sedikit :
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Inspektur Tambang Ahli Pertama; 
b. 25 (dua puluh lima) untuk Inspektur Tambang Ahli Muda; 
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Inspektur Tambang Ahli Madya; dan 
d. 50 (lima puluh) untuk Inspektur Tambang Ahli Utama. 

Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf d, tidak berlaku bagi Inspektur Tambang Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. 

Jumlah Angka Kredit yang dikumpulkan oleh setiap tahun oleh Inspektur Tambang tersebut  sebagai dasar dalam penilaian SKP. 

Kelas Jabatan

Kelas Jabatan Fungsional Inspektur Tambang dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, sebagaimana yang tercantum dalam Sikejab.bkn.go.id terdiri atas: 
  • Inspektur Tambang Ahli Pertama, Kelas Jabatan 8, Nilai 1235
  • Inspektur Tambang Ahli Muda, Kelas Jabatan 10, Nilai 1765
  • Inspektur Tambang Ahli Madya, Kelas Jabatan 12, Nilai 2110 
  • Inspektur Tambang Ahli Utama, Kelas Jabatan 14, Nilai 2790

Tunjangan Jabatan

Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Tambang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang dan Inspektur Minyak dan Gas Bumi,  dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, adalah sebagai berikut:
  • Inspektur Tambang Ahli Pertama : Rp. 325.000,-
  • Inspektur Tambang Ahli Muda : Rp. 750.000,- 
  • Inspektur Tambang Ahli Madya : Rp. 1.050.000,-
Demikian beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Tambang. Untuk selengkapnya, anda dapat mengunduh peraturan menteri tersebut DISINI.

Informasi Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :
Semoga bermanfaat, dan terima kasih atas kunjungannya. 
Salam Coesmana Family. 🙏