Permen PAN&RB No. 88 Thn. 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permen PAN&RB No. 88 Thn. 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

Peraturan Terbaru tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 mengatur tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Penyelenggaraan pemerintahan yang baik, kinerja dalam sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang merupakan bentuk pelindungan kepada masyarakat dan kewajiban bagi Pemerintah Republik Indonesia.

Pengaturan terhadap pelaksanaan evaluasi atas implementasi sistem akuntabilitas kinerja instansi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah perlu diganti agar dapat mengakomodir pengukuran kinerja instansi pemerintah dan pesatnya kemajuan teknologi sehingga diperlukan penyesuaian dalam evaluasi atas implementasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat AKIP adalah pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah melalui implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Evaluasi AKIP adalah aktivitas analisis yang sistematis, pemberian nilai, atribut, apresiasi, dan pengenalan permasalahan, serta mempersembahkan solusi atas masalah yang ditemukan guna peningkatan akuntabilitas dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. 

Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SAKIP adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. 

Pelaksanaan AKIP secara umum bertujuan untuk mengetahui sejauh mana AKIP dilaksanakan dalam mendorong kinerja yang tepat sasaran dan hasil pada Instansi Pemerintah.

Pelaksanaan evaluasi AKIP secara khusus bertujuan untuk: 

a. memperoleh informasi mengenai implementasi SAKIP;

b. menilai implementasi SAKIP; 

c. menilai akuntabilitas kinerja; 

d. memberikan saran perbaikan untuk peningkatan AKIP; dan 

e. menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi sebelumnya. 

Ruang evaluasi AKIP meliputi penyelenggaraan SAKIP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan Evaluasi AKIP

Kementerian melaksanakan evaluasi AKIP. 

Dalam evaluasi, Kementerian dapat dibantu oleh instansi lain, penunjukannya ditetapkan oleh Menteri. 

Dalam melaksanakan evaluasi, Kementerian dapat menggunakan instrumen evaluasi berbasis sistem elektronik.

Setiap pimpinan Instansi Pemerintah melakukan evaluasi AKIP di Instansinya masing-masing setiap tahun.

Evaluasi dilakukan oleh tim evaluator yang membentuk masing-masing Instansi Pemerintah.

Untuk melaksanakan evaluasi, setiap pimpinan Instansi Pemerintah menetapkan kebijakan evaluasi AKIP di Instansinya masing-masing dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini. 

Kementerian melakukan pembinaan, koordinasi, pemantauan, dan supervisi hasil evaluasi AKIP yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah. 

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dapat didownload DISINI.

 

Informasi Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Jika Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel  Kesehatan diantaranya adalah artikel :
Semoga bermanfaat, dan terima kasih atas kunjungannya. 
Salam Keluarga Coesmana. 🙏