Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan, Tunjangan dan Kelas Jabatan. - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan, Tunjangan dan Kelas Jabatan.

 

Ilustrasi Penyehatan Lingkungan

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 86 tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan

Instansi Pembina  : Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. 
Rumpun Jabatan : Arsitek, Insinyur, dan yang berkaitan. 

Pada tanggal 30 Desember 2021 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Tjahjo Kumolo telah menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 86 tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan.

Peraturan tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 31 Desember 2021 dan tercantum dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1567.

Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan penatalaksanaan penyehatan lingkungan. 

Pejabat Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan yang selanjutnya disebut Penata Laksana Penyehatan Lingkungan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan penatalaksanaan penyehatan lingkungan. 

Penyehatan Lingkungan adalah rangkaian kegiatan yang mencakup upaya–upaya pengembangan termasuk pengembangan teknologi, perencanaan, pelaksanaan, operasi dan pemeliharaan, pengaturan serta penyuluhan di bidang air minum, air limbah, sampah dan drainase yang terkait dengan penyehatan lingkungan. 

Penatalaksanaan Penyehatan Lingkungan adalah kegiatan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan penyehatan lingkungan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya menggunakan prosedur dan teknik kerja.

Kedudukan 

Penata Laksana Penyehatan Lingkungan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional bidang operasional Penatalaksanaan Penyehatan Lingkungan pada Instansi Pemerintah. 

Penata Laksana Penyehatan Lingkungan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan. 

Kedudukan Penata Laksana Penyehatan Lingkungan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kategori dan Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan terdiri atas: 

a. Laksana Kelola Penyehatan Lingkungan Pemula
b. Laksana Kelola Penyehatan Lingkungan Terampil
c. Laksana Kelola Penyehatan Lingkungan Mahir
d. Laksana Kelola Penyehatan Lingkungan Penyelia

Tugas Jabatan 

Tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan yaitu menyelenggarakan Penatalaksanaan Penyehatan Lingkungan.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu: a. penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan; b. penyelenggaraan sistem penyediaan air minum; c. penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik; d. penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan; e. penyelenggaraan sistem drainase lingkungan; dan f. tanggap darurat bidang Penyehatan Lingkungan. 

Subunsur dari unsur kegiatan terdiri atas: 

a. penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan, meliputi: 1. perencanaan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan; 2. pelaksanaan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan; 3. pemantauan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan; dan 4. pemanfaatan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan; 

b. penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, meliputi: 1. perencanaan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum; 2. pelaksanaan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum; dan 3. pemanfaatan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum; 

c. penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik, meliputi: 1. perencanaan penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik; 2. pelaksanaan penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik; dan 3. pemanfaatan penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik; 

d. penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan, meliputi: 1. perencanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan; 2. pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan; dan 3. pemanfaatan penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan; 

e. penyelenggaraan sistem drainase lingkungan, meliputi: 1. perencanaan penyelenggaraan sistem drainase lingkungan; 2. pelaksanaan penyelenggaraan sistem drainase lingkungan; dan 3. pemanfaatan penyelenggaraan sistem drainase lingkungan; dan 

f. tanggap darurat bidang Penyehatan Lingkungan, meliputi: 1. persiapan tanggap darurat bidang Penyehatan Lingkungan; dan 2. pelaksanaan tanggap darurat bidang Penyehatan Lingkungan

Target Angka Kredit

Target Angka Kredit bagi Penata Laksana Penyehatan Lingkungan setiap tahun ditetapkan paling sedikit: 
a. 3,75 (tiga koma tujuh lima) untuk Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Pemula; 
b. 5 (lima) untuk Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Terampil; 
c. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Mahir; dan 
d. 25 (dua puluh lima) untuk Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Penyelia. 

Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf d tidak berlaku bagi Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. 

Penata Laksana Penyehatan Lingkungan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit: 
a. 3 (tiga) untuk Penata Laksana Penyehatan Lingkungan pemula; 
b. 4 (empat) untuk Penata Laksana Penyehatan Lingkungan terampil; dan 
c. 10 (sepuluh) untuk Penata Laksana Penyehatan Lingkungan mahir. 

Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit. 

Hasil Kerja tugas jabatan Penata Laksana Penyehatan Lingkungan yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 66/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Penyehatan Lingkungan dan Angka Kreditnya. 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pengangkatan untuk Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan tetap menggunakan pedoman penghitungan kebutuhan jabatan fungsional berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 66/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Penyehatan Lingkungan dan Angka Kreditnya sampai dengan ditetapkan pedoman perhitungan kebutuhan jabatan fungsional.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 66/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Penyehatan Lingkungan dan Angka Kreditnya, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. 

Untuk selengkapnya mengenai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 86 tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan, silahkan download DISINI.

Kelas Jabatan 

Kelas Jabatan Penata Laksana Penyehatan Lingkungan mengacu kepada informasi dari Sikejab.bkn.go.id yang masih berdasarkan Permenpan Nomor Nomor 66/KEP/MK.WASPAN/10/1999 adalah sebagai berikut :
a. Teknisi Penyehatan Lingkungan Terampil, Kelas Jabatan 6, Nilai 755
b. Teknisi Penyehatan Lingkungan Mahir, Kelas Jabatan 7, Nilai  1050
c. Teknisi Penyehatan Lingkungan Penyelia, Kelas Jabatan 8, Nilai 1275

Tunjangan Jabatan

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2007 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan Dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan Dan Perumahan, Dan Teknik Penyehatan Lingkungan 


Teknik Penyehatan Lingkungan Penyelia : Rp 300.000,00 
Teknik Penyehatan Lingkungan Pelaksana Lanjutan : Rp 265.000,00
Teknik Penyehatan Lingkungan Pelaksana  : Rp 240.000,00

Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2007 dapat didownload DISINI

Demikian informasi mengenai Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan, tunjangan dan kelas jabatannya.


Informasi Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :
Semoga bermanfaat, dan terima kasih atas kunjungannya. 
Salam Coesmana Family. 🙏