Jabatan Fungsional Pranata Laboratium Pendidikan, Angka Kredit dan Tunjangan Jabatannya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Pranata Laboratium Pendidikan, Angka Kredit dan Tunjangan Jabatannya

Jabatan Fungsional Pranata Laboratium Pendidikan, Angka Kredit dan Tunjangan Jabatannya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2019 mengatur tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan.

Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan Laboratorium Pendidikan. 

Pejabat Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan yang selanjutnya disebut Pranata Laboratorium Pendidikan adalah pegawai PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang pengelolaan Laboratorium pendidikan. 

Lembaga Pendidikan adalah satuan pendidikan, atau unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan pendidikan dan/atau pelatihan. 

Laboratorium Pendidikan yang selanjutnya disebut Laboratorium adalah unit penunjang akademik pada lembaga pendidikan, berupa ruangan tertutup atau terbuka, bersifat permanen atau bergerak, dikelola secara sistematis untuk kegiatan pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas, dengan menggunakan peralatan dan bahan berdasarkan metode keilmuan tertentu, dalam rangka pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan/atau pengabdian kepada masyarakat. 

Metode keilmuan adalah kerangka berpikir sistematis berdasarkan teori keilmuan, fakta,dan verifikasi ilmiah.

Kedudukan dan Rumpun Jabatan

Pranata Laboratorium Pendidikan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Laboratorium Pendidikan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah. 

Pranata Laboratorium Pendidikan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan termasuk jabatan dalam rumpun pendidikan lainnya.

Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan merupakan Jabatan Fungsional yang terdiri atas:

  1. kategori keterampilan; dan 
  2. kategori keahlian.

Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan kategori keterampilan, dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: 

  1. Pranata Laboratorium Pendidikan Terampil; 
  2. Pranata Laboratorium Pendidikan Mahir; dan 
  3. Pranata Laboratorium Pendidikan Penyelia.

Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan kategori keahlian, dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: 

  1. Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama; 
  2. Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Muda; dan 
  3. Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Madya.

Tugas Jabatan, Unsur dan Sub-Unsur Kegiatan

Tugas Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan Laboratorium yang meliputi perencanaan,pengoperasian peralatan dan penggunaan bahan, pemeliharaan/perawatan peralatan dan bahan, pengevaluasian sistem kerja dan pengembangan kegiatan Laboratorium.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: 

  1. unsur utama; dan 
  2. unsur penunjang. 

Unsur utama, terdiri atas: 

  1. pendidikan; 
  2. pengelolaan Laboratorium; dan 
  3. pengembangan profesi.

Sub-unsur dari unsur utama, terdiri atas: 

a. pendidikan, meliputi: 

  1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar; 
  2. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang pengelolaan Laboratorium serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan 
  3. diklat Prajabatan; 

b. pengelolaan Laboratorium, meliputi: 

  1. perencanaan kegiatan Laboratorium; 
  2. pengoperasian peralatan dan penggunaan bahan; 
  3. pemeliharaan/perawatan peralatan dan bahan; 
  4. pengevaluasian sistem kerja Laboratorium; dan 
  5. pengembangan kegiatan Laboratorium; dan

c. pengembangan profesi, meliputi: 

  1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pengelolaan Laboratorium; 
  2. penerjemahan buku dan pustaka lainnya di bidang pengelolaan Laboratorium; 
  3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang pengelolaan Laboratorium; 
  4. penemuan teknologi tepat guna di bidang pengelolaan Laboratorium; dan 
  5. perolehan sertifikat profesi. 

Unsur Penunjang, meliputi: 

  1. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang pengelolaan Laboratorium; 
  2. pemberian bimbingan di bidang pengelolaan Laboratorium; 
  3. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pengelolaan Laboratorium; 
  4. keanggotaan dalam organisasi profesiJabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan; 
  5. keanggotaan dalam Tim PenilaiKinerja Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan; 
  6. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan 
  7. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.

Pengangkatan Dalam Jabatan

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dilakukan melalui pengangkatan: 

  1. pertama; 
  2. perpindahan dari jabatan lain; dan 
  3. promosi.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dihitung berdasarkan hasil analisis jabatan dan hasil analisis beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain: 

  1. tipe Laboratorium; 
  2. kategori alat dan bahan; dan 
  3. jenis layanan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.

Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. 

Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.  

Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dilakukan oleh atasan langsung.

Pranata Laboratorium Pendidikan kategori keterampilan setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah Angka Kredit paling sedikit: 

  1. 5 (lima) untuk Pranata Laboratorium Pendidikan Terampil; 
  2. 12,5 (dua belas koma lima)untuk Pranata Laboratorium Pendidikan Mahir; dan 
  3. 25 (dua puluh lima) untuk Pranata Laboratorium Pendidikan Penyelia. 

Pranata Laboratorium Pendidikan kategori keahlian setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah Angka Kredit paling sedikit: 

  1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama; 
  2. 25 (dua puluh lima) untuk Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Muda; dan  
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Madya; 

Jumlah Angka Kredit, tidak berlaku bagi Pranata Laboratorium Pendidikan Penyelia yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. 

Jumlah Angka Kredit, tidak berlaku bagi Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Madya yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. 

Jumlah Angka Kredit sebagai dasar dalam penilaian SKP.

Jumlah Angka Kredit Kumulatif paling kurang yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat Pranata Laboratorium Pendidikan, untuk: 

  1. Pranata Laboratorium Pendidikan dengan pendidikan D-3 (Diploma-Tiga); 
  2. Pranata Laboratorium Pendidikan dengan pendidikan S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat); 
  3. Pranata Laboratorium Pendidikan dengan pendidikan S-2 (Strata-Dua); dan 
  4. Pranata Laboratorium Pendidikan dengan pendidikan S-3 (Strata-Tiga).

Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai Pranata Laboratorium Pendidikan, yaitu: 

  1. paling sedikit 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub-unsur pendidikan formal; dan 
  2. paling banyak 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang. 

Pranata Laboratorium Pendidikan Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pranata Laboratorium Pendidikan Penyelia disyaratkan mengumpulkan angka kredit paling sedikit 4 (empat) yang berasal dari sub-unsur pengembangan profesi. 

Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Madya disyaratkan mengumpulkan angka kredit paling sedikit 6 (enam) yang berasal dari sub-unsur pengembangan profesi.

Pranata Laboratorium Pendidikan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya. 

Pranata Laboratorium Pendidikan yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredityang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredityang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari dari tugas jabatan.

Pranata Laboratorium Pendidikan kategori keterampilan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit dari kegiatan pengelolaan Laboratorium dan pengembangan profesi yaitu: 

  1. 4 (empat) Angka Kredit untuk Pranata Laboratorium Pendidikan Terampil; dan 
  2. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Pranata Laboratorium Pendidikan Mahir. 

Pranata Laboratorium Pendidikan kategori keahlian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit dari kegiatan pengelolaan Laboratorium dan pengembangan profesi yaitu: 

  1. 10 (sepuluh) untuk Pranata Laboratorium PendidikanAhli Pertama; dan 
  2. 15 (lima belas) untuk Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Muda.

Pranata Laboratorium Pendidikan Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit dari kegiatan pengelolaan Laboratorium dan pengembangan profesi.

Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit dari kegiatan pengelolaan Laboratorium dan pengembangan profesi.

Usul Penetapan Angka Kredit Pranata Laboratorium Pendidikan diajukan oleh: 

  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan karier sumber daya iptek dan dikti pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi sumber daya iptek dan dikti Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Pimpinan Perguruan Tinggi, Pimpinan Unit Pelaksana Teknis paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah di luar Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi sumber daya iptek dan dikti Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk Angka Kredit bagi Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Madya di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Perguruan Tinggi, dan Instansi Pemerintah di luar Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi; 
  2. Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan karier sumber daya iptek dan dikti di Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, paling rendah Pejabat Administrator yang membidangi sumber daya iptek dan dikti pada Perguruan Tinggi, Pimpinan Unit Pelaksana Teknis paling rendah Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah di luar Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya iptek dan dikti pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk angka kredit bagi Pranata Laboratorium Pendidikan Penyelia dan Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Muda di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Perguruan Tinggi, dan Instansi Pemerintah di luar Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi; 
  3. Paling rendah Pejabat Pengawas yang membidangi jabatan fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan karier sumber daya iptek dan dikti di Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk angka kredit bagi Pranata Laboratorium Pendidikan Terampil dan Pranata Laboratoriun Pendidikan Mahir, dan Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi; 
  4. Kepala Laboratorium Perguruan Tinggi/Pimpinan Fakultas/Jurusan pada Perguruan Tinggi kepada Pimpinan Perguruan Tinggi untuk Angka Kredit bagi Pranata Laboratorium Pendidikan Terampil dan Pranata Laboratorium Pendidikan Mahir, dan Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama di lingkungan Perguruan Tinggi; dan 
  5. Pimpinan Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi paling rendah Pejabat Pejabat Pengawas yang membidangi jabatan fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah di luar Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk Angka Kredit bagi Pranata Laboratorium Pendidikan Terampil dan Pranata Laboratorium Pendidikan Mahir, dan Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah di luar Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. 

Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit, adalah: 

  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi sumber daya iptek dan dikti Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk Angka Kredit bagi Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Madya di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Perguruan Tinggi, dan Instansi Pemerintah di luar Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi; 
  2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya iptek dan dikti pada Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi untuk angka kredit bagi Pranata Laboratorium Pendidikan Penyelia dan Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Muda di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Perguruan Tinggi, dan Instansi Pemerintah di luar Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi; 
  3. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan karier sumber daya iptek dan dikti di Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk angka kredit bagi Pranata Laboratorium Pendidikan Terampil dan Pranata Laboratoriun Pendidikan Mahir, dan Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi; 
  4. Pimpinan Perguruan Tinggi untuk Angka Kredit bagi Pranata Laboratorium Pendidikan Terampil dan Pranata Laboratorium Pendidikan Mahir, dan Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama di lingkungan Perguruan Tinggi; dan 
  5. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah di luar Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk Angka Kredit bagi Pranata Laboratorium Pendidikan Terampil dan Pranata Laboratorium Pendidikan Mahir, dan Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah di luar Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Pengembangan Kompetensi

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pranata Laboratorium Pendidikan diikutsertakan dalam pelatihan. 

Pelatihan yang diberikan bagi Pranata Laboratorium Pendidikan disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai. 

Pelatihan yang diberikan kepada Pranata Laboratorium Pendidikan, dalam bentuk: 

  1. pelatihan fungsional; dan 
  2. pelatihan teknis.

Selain pelatihan, Pranata Laboratorium Pendidikan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, meliputi: 

  1. maintain rating; 
  2. seminar; 
  3. lokakarya (workshop); atau 
  4. konferensi.

Tunjangan Jabatan

Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan, diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2013, dengan besaran sebagai berikut:

Jabatan Fungsional

Jenjang Jabatan

Besaran Tunjangan

Pranata Laboratorium Pendidikan

Pranata Laboratorium Pendidikan Madya

Rp 1.260.000

Pranata Laboratorium Pendidikan Muda

Rp 960.000

Pranata Laboratorium Pendidikan Pertama

Rp 540.000

Pranata Laboratorium Pendidikan Penyelia

Rp 780.000

Pranata Laboratorium Pendidikan Pelaksana Lanjutan

Rp 450.000

Pranata Laboratorium Pendidikan Pelaksana

Rp 360.000

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan, dapat didownload DISINI.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratprium Pendidikan, dapat dilihat dan didownload DISINI.

Semoga bermanfaat dan terima kasih.