Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal

Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada tanggal 15 Desember 2021 telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.

Peraturan Menteri Dalam Negeri yang diundangkan pada tanggal 24 Desember 2021 tersebut ditetapkan dengan pertimbangan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal sudah tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan penerapan Standar Pelayanan Minimal sehingga perlu diganti.

Pada saat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2021 mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1540), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Standar Pelayanan Minimal disingkat SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. 

Penerapan SPM adalah pelaksanaan SPM yang dimulai dari tahapan pengumpulan data, penghitungan kebutuhan pemenuhan Pelayanan Dasar, penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar dan pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar.

Yang dimaksud dengan Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi Kebutuhan Dasar Warga Negara. Sedangkan Kebutuhan Dasar Warga Negara adalah barang dan/atau jasa dengan kualitas dan jumlah tertentu yang berhak diperoleh oleh setiap individu agar dapat hidup secara layak. 

Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar meliputi: 

  1. pendidikan; 
  2. kesehatan; 
  3. pekerjaan umum dan penataan ruang; 
  4. perumahan rakyat dan kawasan permukiman; 
  5. ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan 
  6. sosial.

Pemerintah Daerah menerapkan SPM untuk pemenuhan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. Penerapan SPM diprioritaskan bagi Warga Negara yang berhak memperoleh Pelayanan Dasar secara minimal sesuai dengan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasarnya. 

Jenis Pelayanan Dasar

Untuk daerah Provinsi memiliki 14 Jenis Pelayanan Dasar yang terdiri atas : 

  1. pendidikan menengah
  2. pendidikan khusus
  3. pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana daerah provinsi; 
  4. pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa daerah provinsi; 
  5. pemenuhan kebutuhan air minum curah lintas daerah kabupaten/kota; 
  6. penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik regional lintas daerah kabupaten/kota; 
  7. penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana daerah provinsi; 
  8. fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi Program Pemerintah Daerah provinsi; 
  9. pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum daerah provinsi; 
  10. rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar di dalam panti; 
  11. rehabilitasi sosial dasar anak terlantar di dalam panti; 
  12. rehabilitasi sosial dasar lanjut usia terlantar di dalam panti; 
  13. rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis di dalam panti; dan 
  14. perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana daerah provinsi. 
Untuk daerah Kabupaten /Kota, memiliki 29 Jenis Pelayanan Dasar yang terdiri atas :

  1. pendidikan anak usia dini; 
  2. pendidikan dasar; 
  3. pendidikan kesetaraan; 
  4. pelayanan kesehatan ibu hamil; 
  5. pelayanan kesehatan ibu bersalin;
  6. pelayanan kesehatan bayi baru lahir; 
  7. pelayanan kesehatan balita; 
  8. pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar; 
  9. pelayanan kesehatan pada usia produktif; 
  10. pelayanan kesehatan pada usia lanjut; 
  11. pelayanan kesehatan penderita hipertensi; 
  12. pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus; 
  13. pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat; 
  14. pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis; 
  15. pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (human immunodeficiency virus); 
  16. pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari; 
  17. penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik; 
  18. penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana daerah kabupaten/kota; 
  19. fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi Program Pemerintah Daerah kabupaten/kota; 
  20. pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum; 
  21. pelayanan informasi rawan bencana; 
  22. pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana; 
  23. pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana; 
  24. pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran;
  25. rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar di luar panti; 
  26. rehabilitasi sosial dasar anak terlantar di luar panti; 
  27. rehabilitasi sosial dasar lanjut usia terlantar di luar panti; 
  28. rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis di luar panti; dan 
  29. perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana daerah kabupaten/kota. 

Penghitungan Capaian SPM

Penghitungan Pencapaian SPM dilakukan dengan menggunakan Indeks Pencapaian SPM. Indeks Pencapaian SPM meliputi: 
  1. Capaian Mutu Pelayanan Dasar : Capaian Mutu Pelayanan Dasar merupakan capaian mutu minimal layanan dasar yang diperoleh dari rata–rata sub Indikator Kinerja pencapaian mutu minimal barang, jasa dan sumber daya manusia sesuai dengan Standar Teknis. 
  2. Capaian penerima Pelayanan Dasar : Capaian penerima Pelayanan Dasar merupakan capaian yang diperoleh melalui Target dan Indikator Kinerja. 
Ketentuan mengenai penghitungan pencapaian SPM di daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Tim Penerapan SPM

Tim Penerapan SPM daerah provinsi terdiri dari: 
a. penanggung jawab : gubernur; 
b. ketua : sekretaris daerah provinsi; 
c. wakil ketua : kepala badan perencanaan pembangunan daerah provinsi; 
d. sekretaris : kepala biro tata pemerintahan provinsi atau sebutan lain; 
e. anggota : 
  1. kepala perangkat daerah provinsi yang membidangi Urusan Pemerintahan Wajib terkait Pelayanan Dasar; 
  2. kepala badan pengelolaan keuangan dan aset daerah; 
  3. kepala inspektorat daerah; 
  4. kepala dinas komunikasi dan informatika; 
  5. kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil; dan 
  6. kepala perangkat daerah sesuai dengan kebutuhan daerah. 
Tim Penerapan SPM daerah kabupaten/kota terdiri dari: 
a. penanggung jawab : bupati/wali kota; 
b. ketua : sekretaris daerah kabupaten/ kota; 
c. wakil Ketua : kepala badan perencanaan pembangunan daerah kabupaten/Kota; 
d. sekretaris : kepala biro tata pemerintahan kabupaten/kota atau sebutan lain; 
e. anggota : 
  1. kepala perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi Urusan Pemerintahan Wajib terkait Pelayanan Dasar; 
  2. kepala badan pengelolaan keuangan dan aset daerah; 
  3. kepala inspektorat daerah; 
  4. kepala dinas komunikasi dan informatika; 
  5. kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipi; dan 
  6. kepala perangkat daerah sesuai dengan kebutuhan daerah.  
Demikian beberapa ketentuan terkait dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal terbaru yang menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.

Untuk selengkapnya mengenai ketentuan Peraturan Menteri tersebut, anda dapat membacanya dengan mengunduh file berikut 👉Permendagri Nomor 59 tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal

Semoga bermanfaat dan terima kasih.