Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai, Angka Kredit, Tunjangan Jabatan dan Kelas Jabatannya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai, Angka Kredit, Tunjangan Jabatan dan Kelas Jabatannya

Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai, Angka Kredit, Tunjangan Jabatan dan Kelas Jabatannya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 64 Tahun 2021 mengatur tentang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai.

Untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang kepabeanan dan cukai, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, dibentuklah Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai.

Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan dukungan teknis pemeriksaan kepabeanan dan cukai.

Pejabat Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh untuk melakukan dukungan teknis pemeriksaan kepabeanan dan cukai. 

Dukungan Teknis Pemeriksaan Kepabeanan dan Cukai adalah kegiatan yang berhubungan dengan penyiapan bahan teknis dan/atau pelaksanaan prosedural teknis terhadap pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar, dan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang kena cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedudukan dan Rumpun Jabatan

Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melaksanakan Dukungan Teknis Pemeriksaan Kepabeanan dan Cukai pada Instansi Pembina. 

Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai. 

Kedudukan Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai termasuk dalam klasifikasi/rumpun imigrasi, pajak, dan asisten profesional yang berkaitan.

Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. 

Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: 

  1. Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Pemula; 
  2. Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil; 
  3. Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir; dan 
  4. Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia. 

Tugas Jabatan, Unsur dan Sub-unsur Kegiatan

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai adalah melaksanakan Dukungan Teknis Pemeriksaan Kepabeanan dan Cukai.

 Unsur kegiatan dari tugas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas dukungan teknis: 

  1. pemeriksaan bea dan cukai; 
  2. pencegahan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai; 
  3. pelayanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai; 
  4. pengelolaan informasi di bidang kepabeanan dan cukai; dan 
  5. penyiapan bahan bimbingan teknis dan standarisasi di bidang kepabeanan dan cukai.

Sub-unsur dari unsur, terdiri atas: 

  1. pemeriksaan barang, badan, dan sarana pengangkut; 
  2. penelitian dokumen kepabeanan dan cukai; 
  3. pemeriksaan identifikasi dan klasifikasi barang secara laboratoris;
  4. penyiapan bahan analisis perizinan, sertifikasi authorized economic operator (AEO) dan fasilitas kepabeanan dan cukai; 
  5. penyiapan bahan analisis proyeksi penerimaan dan penagihan di bidang kepabeanan dan cukai; 
  6. penelitian keberatan dan proses banding; 
  7. perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi audit kepabeanan dan cukai;
  8. perumusan bahan dan evaluasi kepabeanan dan cukai; 
  9. pengolahan informasi kepabeanan dan cukai; 
  10. patroli dan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai; dan 
  11. penyiapan bahan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai.

Pengangkatan Dalam Jabatan

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai dapat dilakukan melalui pengangkatan: 

  1. pertama; 
  2. perpindahan dari jabatan lain; atau 
  3. promosi.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut: 

  1. luas wilayah pengawasan kepabeanan dan cukai; 
  2. jumlah objek pengawasan kepabeanan dan cukai; dan 
  3. volume layanan kepabeanan dan cukai.

Angka Kredit

Target Angka Kredit bagi Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai setiap tahun ditetapkan paling sedikit: 
  1. 3,75 (tiga koma tujuh lima) Angka Kredit untuk Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Pemula; 
  2. 5 (lima) Angka Kredit untuk Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil; 
  3. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir; dan 
  4. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia. 
Target Angka Kredit, tidak berlaku bagi Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.

Selain target Angka Kredit  Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.

Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit: 
  1. 3 (tiga) untuk Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Pemula; 
  2. 4 (empat) untuk Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil; dan 
  3. 10 (sepuluh) untuk Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir. 
Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.

Usul PAK Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai diajukan oleh: 
  1. pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada unit jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan di lingkungan unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai untuk Angka Kredit Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Pemula sampai dengan Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia di lingkungan kantor pusat unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai pada Instansi Pembina; 
  2. pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada kantor wilayah unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai atau pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai atau unit pelaksana teknis pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai kepada pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan kantor wilayah unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai untuk Angka Kredit Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Pemula sampai dengan Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia di lingkungan kantor wilayah unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai dan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai atau unit pelaksana teknis unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai pada Instansi Pembina; dan 
  3. pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada kantor pelayanan utama bea dan cukai di lingkungan Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama pada kantor pelayanan utama bea dan cukai di lingkungan Instansi Pembina untuk Angka Kredit Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Pemula sampai dengan Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia di lingkungan kantor pelayanan utama bea dan cukai pada Instansi Pembina.

Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai, yaitu:
  1. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai untuk Angka Kredit Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Pemula sampai dengan Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia di lingkungan kantor pusat unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai pada Instansi Pembina; 
  2. pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan kantor wilayah unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai untuk Angka Kredit Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Pemula sampai dengan Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia di lingkungan kantor wilayah unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kepabeanan dan cukai dan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai atau unit pelaksana teknis unit jabatan pimpinan tinggi  madya yang membidangi kepabeanan dan cukai pada Instansi Pembina; dan 
  3. pejabat pimpinan tinggi pratama pada kantor pelayanan utama bea dan cukai di lingkungan Instansi Pembina untuk Angka Kredit Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Pemula sampai dengan Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia di lingkungan kantor pelayanan utama bea dan cukai pada Instansi Pembina.

Pengembangan Kompetensi

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai wajib diikutsertakan pelatihan. 

Pelatihan yang diberikan bagi Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. 

Pelatihan yang diberikan kepada Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai, antara lain dalam bentuk: 
  1. pelatihan fungsional; dan 
  2. pelatihan teknis bidang asisten kepabeanan dan cukai.
Selain pelatihan, Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, meliputi: 
  1. pemeliharaan kinerja dan target kinerja Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai; 
  2. seminar; 
  3. lokakarya; dan 
  4. konferensi.

Tunjangan Jabatan

Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2019, dengan besaran sebagai berikut: 

No

Jabatan Fungsional

Besaran Tunjangan

 

Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan

 

1.

Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia

Rp 960.000,00

2.

Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan/ Mahir

Rp 540.000,00

3.

Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana/ Terampil

Rp 360.000,00

4.

Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Pemula

Rp 300.000,00


Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai, dapat di download DISINI.

Kelas Jabatan

Kelas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: 

  1. Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Pemula, kelas jabatan 6 dengan nilai jabatan 790; 
  2. Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil, kelas jabatan 7 dengan nilai jabatan 990; 
  3. Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Mahir, 8 kelas jabatan dengan nilai jabatan 1230; dan 
  4. Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai Penyelia, kelas jabatan 9 dengan nilai jabatan 1410. 
Untuk melihat lebih lengkap tentang Kelas Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai dapat dilihat pada link sikejab.bkn.go.id.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 64 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Bea dan Cukai, dapat di download DISINI.

Semoga bermanfaat dan terima kasih.