Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Angka Kredit dan Tunjangan Jabatannya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Angka Kredit dan Tunjangan Jabatannya

Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Angka Kredit dan Tunjangan Jabatannya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 65 Tahun 2021 mengatur tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan.

Untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya, maka ditetapkan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Perancang adalah jabatan yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya pada Instansi Pemerintah.

Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, yang selanjutnya disebut Perancang adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Perancang yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya.

Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. 

Instrumen Hukum Lainnya adalah instrumen pengaturan yang ditetapkan oleh pejabat administrasi pemerintahan berdasarkan kewenangan diskresioner untuk menjalankan tindakan atau mengintepretasikan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya yang mengatur ke dalam dan ke luar Instansi Pemerintah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara umum.

Kedudukan dan Rumpun Jabatan

Perancang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penyusunan Instrumen Hukum Lainnya pada Instansi Pemerintah.

Perancang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Perancang. 

Kedudukan Perancang ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan penetapan kebutuhan Perancang, analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Jabatan Fungsional Perancang merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Perancang termasuk dalam klasifikasi/rumpun hukum dan peradilan.

Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Perancang merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. 

Jenjang Jabatan Fungsional Perancang dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: 

  1. Perancang Ahli Pertama; 
  2. Perancang Ahli Muda; 
  3. Perancang Ahli Madya; dan
  4. Perancang Ahli Utama. 

Tugas Jabatan, Unsur dan Sub-Unsur Kegiatan

Tugas Jabatan Fungsional Perancang yaitu melaksanakan kegiatan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penyusunan Instrumen Hukum Lainnya.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Perancang yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: 

  1. pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan 
  2. penyusunan Instrumen Hukum Lainnya. 

Sub-unsur dari unsur  terdiri atas: 

a. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, meliputi:

  1. perencanaan penyusunan peraturan perundang-undangan; 
  2. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan; 
  3. pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan; 
  4. pembahasan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah; 
  5. pengundangan peraturan perundang-undangan;
  6. pemberian tanggapan atau penyusunan laporan/notula/risalah rapat dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perjanjian internasional, persetujuan internasional, nota kesepahaman (memorandum of understanding), kontrak internasional/kontrak nasional/perjanjian kerja sama, pengujian peraturan perundang-undangan dan kegiatan penyusunan somasi dalam rangka memberikan bantuan hukum pada persidangan di pengadilan maupun di luar pengadilan;
  7. pemberian kajian atau evaluasi peraturan perundang-undangan; 
  8. pemberian konsultasi langsung terhadap produk hukum daerah dan permasalahan hukum di daerah; dan 
  9. pemetaan produk hukum daerah.

 b. penyusunan Instrumen Hukum Lainnya meliputi: 

  1. penyusunan Surat Edaran, Instruksi/Keputusan Presiden, Instruksi/Keputusan menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian/lembaga negara, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota; 
  2. penyusunan perjanjian internasional; 
  3. penyusunan persetujuan internasional; 
  4. penyusunan nota kesepahaman (memorandum of understanding); 
  5. penyusunan kontrak internasional; 
  6. penyusunan kontrak nasional/perjanjian kerja sama; 
  7. penyusunan Keterangan Pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat, kesimpulan Presiden atas permohonan uji materiil Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi dan jawaban termohon atas permohonan uji materiil peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang di Mahkamah Agung dan gugatan serta jawaban gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara; 
  8. penyusunan somasi dalam rangka memberikan bantuan hukum pada persidangan di pengadilan maupun diluar pengadilan; dan 
  9. penyusunan pendapat hukum (legal opinion); dan
  10. pemberian mediasi langsung bagi pihak yang memerlukan terkait dengan permasalahan hukum.

Pengangkatan Dalam Jabatan

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Perancang dilakukan melalui pengangkatan: 

  1. pertama; 
  2. perpindahan dari jabatan lain; atau 
  3. promosi.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Perancang dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut: 

  1. jumlah jam untuk menyelesaikan volume kegiatan dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan jenjang jabatan Perancang; 
  2. standar jam kerja efektif yang digunakan oleh Perancang untuk melaksanakan kegiatannya dalam 1 (satu) tahun; dan 
  3. jumlah objek Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penyusunan Instrumen Hukum Lainnya. 

Target Angka Kredit

Target Angka Kredit bagi Perancang setiap tahun ditetapkan paling sedikit: 

  1. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Perancang Ahli pertama; 
  2. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Perancang Ahli muda; 
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Perancang Ahli madya; dan 
  4. 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Perancang Ahli utama.

Target Angka Kredit , tidak berlaku bagi Perancang Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. 

Selain Target Angka Kredit, Perancang wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap Periode.

Perancang yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:

  1. 10 (sepuluh) untuk Perancang Ahli Pertama; 
  2. 20 (dua puluh) untuk Perancang Ahli Muda; dan 
  3. 30 (tiga puluh) untuk Perancang Ahli Madya.
Perancang Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.

Usulan PAK Perancang diajukan oleh:

  1. menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung, Kepala Badan Intelijen Negara, sekretaris jenderal lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga nonstruktural, Sekretaris Mahkamah Agung, Gubernur, Bupati/Wali kota, pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden, atau pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk Angka Kredit Perancang Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah; 
  2. pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan unit pimpinan tinggi madya kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum melalui pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk Angka Kredit Perancang Ahli Pertama, Perancang Ahli Muda, dan Perancang Ahli Madya di lingkungan unit pimpinan tinggi madya kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; 
  3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk Angka Kredit Perancang Ahli Pertama, Perancang Ahli Muda, dan Perancang Ahli Madya di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; 
  4. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian kepada menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung, Kepala Badan Intelijen Negara, sekretaris jenderal lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga nonstruktural, Sekretaris Mahkamah Agung, pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden, atau pejabat lain satu tingkat di bawahnya yang ditunjuk untuk Angka Kredit Perancang Ahli Pertama, Perancang Ahli Muda, dan Perancang Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; 
  5. pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin Kantor Wilayah kepada pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk Angka Kredit Perancang Ahli Pertama, Perancang Ahli Muda, dan Perancang Ahli Madya di lingkungan Kantor Wilayah; 
  6. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian kepada Gubernur atau pejabat lain satu tingkat di bawahnya yang membidangi kesekretariatan daerah provinsi untuk Angka Kredit Perancang Ahli Pertama, Perancang Ahli Muda, dan Perancang Ahli Madya di lingkungan pemerintah daerah provinsi;
  7. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian kepada Bupati/Wali Kota atau pejabat lain satu tingkat di bawahnya yang membidangi kesekretariatan daerah kabupaten/kota untuk Angka Kredit Perancang Ahli Pertama, Perancang Ahli Muda, dan Perancang Ahli Madya di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota; 
  8. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan dewan perwakilan rakyat daerah provinsi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan daerah provinsi untuk Angka Kredit Perancang Ahli Pertama, Perancang Ahli Muda, dan Perancang Ahli Madya di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; dan 
  9. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan daerah kabupaten/kota untuk Angka Kredit Perancang Ahli Pertama, Perancang Ahli Muda, dan Perancang Ahli Madya di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit yaitu: 

a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum menugaskan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk menetapkan: 

  1. Angka Kredit Perancang Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah; dan 
  2. Angka Kredit Perancang Ahli Pertama, Perancang Ahli Muda, dan Perancang Ahli Madya di lingkungan unit pimpinan tinggi madya kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;

 b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk Angka Kredit Perancang Ahli Pertama, Perancang Ahli Muda, dan Perancang Ahli Madya di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; 

c. menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung, Kepala Badan Intelijen Negara, sekretaris jenderal lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga nonstruktural, Sekretaris Mahkamah Agung, pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden, atau pejabat lain satu tingkat di bawahnya yang ditunjuk bagi Perancang Ahli Pertama, Perancang Ahli Muda, dan Perancang Ahli Madya di lingkungan Instansi Pusat; 

d. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk Angka Kredit Perancang Ahli Pertama, Perancang Ahli Muda, dan Perancang Ahli Madya di lingkungan Kantor Wilayah; 

e. Gubernur atau pejabat lain satu tingkat di bawahnya yang ditunjuk yang membidangi kesekretariatan daerah untuk Angka Kredit Perancang Ahli Pertama, Perancang Ahli Muda, dan Perancang Ahli Madya di lingkungan pemerintah daerah provinsi; 

f. Bupati/Wali Kota atau pejabat lain satu tingkat di bawahnya yang ditunjuk yang membidangi kesekretariatan daerah untuk Angka Kredit Perancang Ahli Pertama, Perancang Ahli Muda, dan Perancang Ahli Madya di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota; 

g. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan daerah provinsi untuk Angka Kredit Perancang Ahli Pertama, Perancang Ahli Muda, dan Perancang Ahli Madya di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; dan 

h. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan daerah kabupaten/kota untuk Angka Kredit Perancang Ahli Pertama, Perancang Ahli Muda, dan Perancang Ahli Madya di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut: 

  1. 6 (enam) bagi Pejabat Fungsional Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Perancang Ahli Madya; dan 
  2. 12 (dua belas) bagi Pejabat Fungsional Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Perancang Ahli Utama.

Pengembangan Kompetensi

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Perancang harus diikutsertakan pelatihan. 

Pelatihan yang diberikan bagi Perancang disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. 

Pelatihan yang diberikan kepada Perancang, dalam bentuk:

  1. pelatihan fungsional; dan 
  2. pelatihan teknis di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penyusunan Instrumen Hukum Lainnya. 

Selain pelatihan, Perancang dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.

Program pengembangan kompetensi meliputi: 

  1. pemeliharaan kinerja dan target kinerja; 
  2. seminar; 
  3. lokakarya; 
  4. konferensi; atau 
  5. program pengembangan kompetensi lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Tunjangan Jabatan

Tunjangan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2007, dengan besaran sebagai berikut:

No

Jabatan Fungsional

Besaran Tunjangan

 

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

 

1.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama

Rp 1.400.000,00

2.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya

Rp 1.200.000,00

3.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda

Rp 750.000,00

4.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama

Rp 325.000,00

Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dapat didownload DISINI.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 65 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan, dapat didownload DISINI.