Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen dan Angka Kreditnya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen dan Angka Kreditnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2020 mengatur tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen.

Untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam pelaksanaan pemberian dukungan teknis intelijen serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, dibentuk Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen.

Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk pelaksanaan pemberian dukungan teknis penyelenggaraan intelijen.

Pejabat Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen yang selanjutnya disebut Asisten Penata Kelola Intelijen adalah ASN yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan pemberian dukungan teknis penyelenggaraan intelijen sesuai bidang tugas masing-masing. 

Kedudukan dan Rumpun Jabatan

Asisten Penata Kelola Intelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pelaksanaan pemberian dukungan teknis penyelenggaraan intelijen pada Badan Intelijen Negara. 

Asisten Penata Kelola Intelijen berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen.

Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan.

Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penata Intelijen, terdiri atas: 

  1. Asisten Penata Kelola Intelijen Pemula; 
  2. Asisten Penata Kelola Intelijen Terampil; 
  3. Asisten Penata Kelola Intelijen Mahir; dan 
  4. Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia.

Tugas Jabatan, Unsur dan Sub-unsur Kegiatan

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen yaitu melaksanakan kegiatan pelaksanaan pemberian dukungan teknis penyelenggaraan intelijen.

Unsur dan sub-unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen yang dapat dinilai Angka Kreditnya, meliputi: 

  1. pelaksanaan anggaran intelijen; 
  2. pelaksanaan sumber daya manusia intelijen; 
  3. pelaksanaan aspek regulasi dan advokasi intelijen; 
  4. pelaksanaan organisasi dan tatalaksana intelijen; 
  5. pelaksanaan logistik intelijen; 
  6. pelaksanaan administrasi intelijen; 
  7. pelaksanaan profesi intelijen; dan 
  8. pelaksanaan psikologi operasi intelijen. 

Pengangkatan Dalam Jabatan

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen dapat dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama; 
  2. perpindahan dari jabatan lain; 
  3. penyesuaian (inpassing); dan 
  4. promosi.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen dihitung berdasarkan beban kerja dengan indikator:

  1. jumlah unit operasional yang dilayani; 
  2. kompleksitas peralatan intelijen; dan 
  3. intensitas operasi dan/atau kegiatan intelijen.

Angka Kredit

Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan ditetapkan sebagai berikut: 

  1. Asisten Penata Kelola Intelijen yang melaksanakan tugas penyelenggaraan dukungan intelijen yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan; dan 
  2. Asisten Penata Kelola Intelijen yang melaksanakan tugas penyelenggaraan dukungan intelijen yang berada 1 (satu) atau 2 (dua) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan.

Target Angka kredit bagi Asisten Penata Kelola Intelijen setiap tahun ditetapkan paling sedikit: 

  1. 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) untuk Asisten Penata Kelola Intelijen Pemula; 
  2. 5 (lima) untuk Asisten Penata Kelola Intelijen Terampil; 
  3. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Penata Kelola Intelijen Mahir; dan 
  4. 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia. 
Target Angka Kredit, tidak berlaku bagi Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. 

Selain target Angka Kredit, Asisten Penata Kelola Intelijen wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.

Asisten Penata Kelola Intelijen yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:  

  1. 3 (tiga) untuk Asisten Penata Kelola Intelijen Pemula; 
  2. 4 (empat) untuk Asisten Penata Kelola Intelijen Terampil; dan
  3. 10 (sepuluh) untuk Asisten Penata Kelola Intelijen Mahir.

Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.

Usul PAK diajukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Asisten Penata Kelola Intelijen Pemula sampai dengan Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia di lingkungan Badan Intelijen Negara.

Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit yaitu Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Asisten Penata Kelola Intelijen Pemula sampai dengan Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia di lingkungan Badan Intelijen Negara.

Untuk memenuhi syarat kenaikan pangkat, Asisten Penata Kelola Intelijen dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi: 

  1. mengajar/melatih pada diklat fungsional/teknis di bidang pelaksanaan pemberian dukungan teknis penyelenggaraan intelijen; 
  2. menjadi anggota dalam tim penilai; 
  3. memperoleh penghargaan/tanda jasa; 
  4. melaksanakan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen; atau 
  5. memperoleh gelar/ijazah lain. 
Kegiatan penunjang, diberikan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.

Pengembangan Kompetensi

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Asisten Penata Kelola Intelijen diikutsertakan pada pelatihan. 

Pelatihan yang diberikan bagi Asisten Penata Kelola Intelijen disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. 

Pelatihan yang diberikan kepada Asisten Penata Kelola Intelijen, antara lain dalam bentuk:

  1. pelatihan fungsional; dan 
  2. pelatihan teknis bidang penyelenggaraan dukungan intelijen.

Selain pelatihan, Asisten Penata Kelola Intelijen dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. 

Program pengembangan kompetensi dapat berbentuk: 

  1. mempertahankan kompetensi sebagai Asisten Penata Kelola Intelijen (maintain rating); 
  2. seminar; 
  3. lokakarya (workshop); 
  4. konferensi; atau 
  5. pendidikan latihan lainnya. 

Untuk melihat Jabatan-Jabatan Fungsional yang lainnya, dapat dilihat melalui link coesmanafamily.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen, dapat didownload DISINI.

Semoga bermanfaat dan terima kasih.


Informasi mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2022, silahkan klik DISINI