185 Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi oleh PPPK - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

185 Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi oleh PPPK

185 Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi oleh PPPK 

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1197 Tahun 2021 mengatur tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, perlu menetapkan jabatan fungsional yang dapat diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Jabatan fungsional yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dalam Keputusan Menteri ini digunakan sebagai pedoman pelaksanaan menajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang meliputi penetapan kebutuhan, pengadaan, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, pemutusan hubungan perjanjian kerja, dan perlindungan.

Pembinaan jabatan fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil berlaku secara mutatis mutandis terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Keputusan Menteri ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan diadakan pembetulan seperlunya.

Jenis Jabatan Fungsional dari Peraturan Presdien Nomor 38 Tahun 2020 yang berjumlah 147 Jenis Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK, maka dengan terbitnya Keputusan Menteri PAN-RB ini Jenis Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK menjadi berjumlah 185 Jenis Jabatan.

Adapun Jenis Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK tersebut adalah:

  1. Administrator Database Kependudukan;
  2. Administrator Kesehatan;
  3. Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif;
  4. Analis Akuakultur;
  5. Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  6. Analis Investigasi Pengamanan Perdagangan;
  7. Analis Kebakaran;
  8. Analis Kebencanaan;
  9. Analis Kebijakan;
  10. Analis Ketahanan Pangan;
  11. Analis Pasar Hasil Perikanan;
  12. Analis Pasar Hasil Pertanian;
  13. Analis Pengusahaan Jasa Kelautan;
  14. Analis Perdagangan;
  15. Analis Perkarantinaan Tumbuhan;
  16. Analis Perkebunrayaan;
  17. Analis Prasarana dan Sarana Pertanian;
  18. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur;
  19. Apoteker;
  20. Arsiparis;
  21. Asesor Manajemen Mutu Industri;
  22. Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur;
  23. Asisten Apoteker;
  24. Asisten Inspektur Angkutan Udara;
  25. Asisten Inspektur Bandar Udara;
  26. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan;
  27. Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan;
  28. Asisten Konselor Adiksi;
  29. Asisten Pelatih Olahraga;
  30. Asisten Pembimbing Kemasyarakatan;
  31. Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan;
  32. Asisten Penata Anestesi;
  33. Asisten Penata Kadastral;
  34. Asisten Penata Laboratorium Narkotika;
  35. Asisten Produksi Perikanan Tangkap;
  36. Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi;
  37. Asisten Perisalah Legislatif;
  38. Asisten Pranata Siaran;
  39. Asisten Teknisi Siaran;
  40. Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara;
  41. Bidan;
  42. Dokter;
  43. Dokter Gigi;
  44. Dokter Hewan Karantina;
  45. Dokter Pendidik Klinis;
  46. Dosen;
  47. Entomolog Kesehatan;
  48. Epidemiolog Kesehatan;
  49. Fisikawan Medis;
  50. Fisioterapis;
  51. Guru;
  52. Inspektur Angkutan Udara;
  53. Inspektur Bandar Udara;
  54. Inspektur Keamanan Penerbangan;
  55. Inspektur Ketenagalistrikan;
  56. Inspektur Minyak dan Gas Bumi;
  57. Inspektur Mutu Hasil Perikanan;
  58. Inspektur Tambang;
  59. Instruktur;
  60. Konselor Adiksi;
  61. Manggala Informatika;
  62. Medik Veteriner;
  63. Negosiator Perdagangan;
  64. Nutrisionis;
  65. Okupasi Terapis;
  66. Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
  67. Ortotis Prostetis;
  68. Pamong Belajar;
  69. Pamong Budaya;
  70. Paramedik Karantina Hewan;
  71. Paramedik Veteriner;
  72. Pekerja Sosial;
  73. Pelatih Olahraga;
  74. Pemadam Kebakaran;
  75. Pembimbing Kemasyarakatan;
  76. Pembimbing Kesehatan Kerja;
  77. Pembina Industri;
  78. Pembina Jasa Konstruksi;
  79. Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan;
  80. Pemeriksa Desain Industri;
  81. Pemeriksa Karantina Tumbuhan;
  82. Pemeriksa Merek;
  83. Pemeriksa Paten;
  84. Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi;
  85. Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman;
  86. Penata Anestesi;
  87. Penata Kadastral;
  88. Penata Kehakiman;
  89. Penata Kelola Pemilihan Umum;
  90. Penata Laboratorium Narkotika;
  91. Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia;
  92. Penata Penanggulangan Bencana;
  93. Penata Pertanahan;
  94. Penata Ruang;
  95. Peneliti;
  96. Penera;
  97. Penerjemah;
  98. Pengamat Gunung Api;
  99. Pengamat Meteorologi dan Geofisika;
  100. Pengamat Tera;
  101. Pengantar Kerja;
  102. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian;
  103. Pengawas Benih Tanaman;
  104. Pengawas Bibit Ternak;
  105. Pengawas Farmasi dan Makanan;
  106. Pengawas Kemetrologian;
  107. Pengawas Keselamatan Pelayaran;
  108. Pengawas Koperasi;
  109. Pengawas Mutu Hasil Pertanian;
  110. Pengawas Mutu Pakan;
  111. Pengawas Perdagangan;
  112. Pengawas Perikanan;
  113. Pengawas Radiasi;
  114. Pengawas Sekolah;
  115. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir;
  116. Pengelola Kesehatan Ikan;
  117. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;
  118. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap;
  119. Pengembang Kurikulum;
  120. Pengembang Penilaian Pendidikan;
  121. Pengembang Teknologi Nuklir;
  122. Pengembang Teknologi Pembelajaran;
  123. Pengendali Dampak Lingkungan;
  124. Pengendali Ekosistem Hutan;
  125. Pengendali Frekuensi Radio;
  126. Pengendali Hama dan Penyakit Ikan;
  127. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan;
  128. Penggerak Swadaya Masyarakat;
  129. Penghulu;
  130. Penguji Kendaraan Bermotor;
  131. Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
  132. Penguji Mutu Barang;
  133. Penguji Perangkat Telekomunikasi;
  134. Pentashih Mushaf Al Qur'an;
  135. Penyelidik Bumi;
  136. Penyuluh Agama;
  137. Penyuluh Hukum;
  138. Penyuluh Kehutanan;
  139. Penyuluh Keluarga Berencana;
  140. Penyuluh Kesehatan Masyarakat;
  141. Penyuluh Lingkungan Hidup;
  142. Penyuluh Narkoba;
  143. Penyuluh Perikanan;
  144. Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan;
  145. Penyuluh Pertanian;
  146. Penyuluh Sosial;
  147. Perawat;
  148. Perekam Medis;
  149. Perekayasa;
  150. Perencana;
  151. Perisalah Legislatif;
  152. Polisi Kehutanan;
  153. Pranata Hubungan Masyarakat;
  154. Pranata Komputer;
  155. Pranata Laboratorium Kemetrologian;
  156. Pranata Laboratorium Kesehatan;
  157. Pranata Laboratorium Pendidikan;
  158. Pranata Nuklir;
  159. Pranata Pencarian dan Pertolongan;
  160. Pranata Siaran;
  161. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur;
  162. Psikolog Klinis;
  163. Pustakawan;
  164. Radiografer;
  165. Refraksionis Optisien;
  166. Sandiman;
  167. Sanitarian;
  168. Statistisi;
  169. Surveyor Pemetaan;
  170. Teknik Jalan dan Jembatan;
  171. Teknik Pengairan;
  172. Teknik Penyehatan Lingkungan;
  173. Teknik Tata Bangunan dan Perumahan;
  174. Teknisi Akuakultur;
  175. Teknisi Elektromedis;
  176. Teknisi Gigi;
  177. Teknisi Penelitian dan Perekayasaan;
  178. Teknisi Penerbangan;
  179. Teknisi Perkebunrayaan;
  180. Teknisi Siaran;
  181. Teknisi Transfusi Darah;
  182. Terapis Gigi dan Mulut;
  183. Terapis Wicara;
  184. Widyaiswara; dan
  185. Widyaprada.

Semoga bermanfaat dan terima kasih.