Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban dan Angka Kreditnya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban dan Angka Kreditnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2021 mengatur tentang Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban.

Untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan penatakelolaan permohonan dan pelayanan perlindungan saksi dan korban serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, ditetapkan Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban.

Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PPSK adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan penatakelolaan permohonan dan pelayanan Perlindungan saksi dan korban. 

Pejabat Fungsional PPSK yang selanjutnya disebut PPSK adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan penatakelolaan permohonan dan pelayanan Perlindungan saksi dan korban. 

Perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Saksi dan/atau Korban yang wajib dilaksanakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban. 

Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri.

Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yangdiakibatkan oleh suatu tindak pidana. 

Kedudukan dan Rumpun Jabatan

PPSK berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan penatakelolaan permohonan dan pelayanan Perlindungan Saksi dan Korban pada Instansi Pembina. 

PPSK berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional PPSK. 

Kedudukan PPSK ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 Jabatan Fungsional PPSK merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional PPSK termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan hukum dan peradilan.

Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional PPSK merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. 

Jenjang Jabatan Fungsional PPSK, terdiri atas: 

  1. PPSK Ahli Pertama; 
  2. PPSK Ahli Muda; dan 
  3. PPSK Ahli Madya. 

Tugas Jabatan, Unsur dan Sub-unsur Kegiatan

Tugas Jabatan Fungsional PPSK yaitu melakukan penatakelolaan permohonan dan pelayanan Perlindungan Saksi dan Korban.

Unsur kegiatan Jabatan Fungsional PPSK yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas: 

  1. penatakelolaan permohonan Perlindungan Saksi dan Korban; dan  
  2. pelayanan Perlindungan. 

Sub-unsur dari unsur kegiatan terdiri atas: 

a. penatakelolaan permohonan Perlindungan Saksi dan Korban meliputi: 

  1. penyiapan layanan Perlindungan darurat dan proaktif; dan 
  2. penerimaan dan penelaahan permohohan Saksi dan Korban; dan 

b. pelayanan Perlindungan meliputi: 

  1. Perlindungan fisik, hukum, dan pemenuhan hak prosedural Saksi dan/atau Korban; dan 
  2. pemberian bantuan kepada Korban.

Pengangkatan Dalam Jabatan

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional PPSK dilakukan melalui: 

  1. pengangkatan pertama; 
  2. perpindahan dari jabatan lain; 
  3. penyesuaian; atau 
  4. promosi. 

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional PPSK dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi: 

  1. jumlah permohonan Perlindungan yang diterima Instansi Pembina; 
  2. jumlah terlindungan yang ditangani Instansi Pembina; 
  3. jumlah pelaksanaan layanan Perlindungan Saksi dan Korban yang dilakukan oleh Instansi Pembina; 
  4. jumlah angka kejahatan yang berkaitan dengan jenis tindak pidana prioritas Instansi Pembina; dan
  5. jumlah luas wilayah penanganan Perlindungan Saksi dan Korban yang dilakukan oleh Instansi Pembina.

Angka Kredit

Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan ditetapkan sebagai berikut:

  1. PPSK yang melaksanakan tugas PPSK yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh perseratus) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan 
  2. PPSK yang melaksanakan tugas PPSK yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus perseratus) dengan Angka Kredit dari setiap butir kegiatan. 

Target Angka Kredit  bagi PPSK setiap tahun ditetapkan paling sedikit: 

  1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk PPSK Ahli Pertama; 
  2. 25 (dua puluh lima) untuk PPSK Ahli Muda; dan 
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk PPSK Ahli Madya.

Target Angka Kredit  tidak berlaku bagi PPSK Ahli Madya yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. Selain target Angka KreditPPSK wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.

PPSK yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit: 

  1. 10 (sepuluh) untuk PPSK Ahli Pertama; dan 
  2. 20 (dua puluh) untuk PPSK Ahli Muda. 

PPSK Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit.

Usul PAK PPSK diajukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama kepada pejabat pimpinan tinggi madya pada Sekretariat Jenderal Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi PPSK Ahli Pertama, PPSK Ahli Muda, dan PPSK Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina.

Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit yaitu pejabat pimpinan tinggi madya pada Sekretariat Jenderal Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi PPSK Ahli Pertama, PPSK Ahli Muda, dan PPSK Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina.

Pengembangan Kompetensi

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme PPSK diikutsertakan pada pelatihan. 

Pelatihan yang diberikan bagi PPSK disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.

Pelatihan yang diberikan kepada PPSK, dalam bentuk: 

  1. pelatihan fungsional; dan 
  2. pelatihan teknis di bidang Perlindungan Saksi dan Korban. 

Selain pelatihan, PPSK dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. 

Program pengembangan kompetensi  meliputi:

  1. pemeliharaan kinerja dan target kinerja; 
  2. seminar; 
  3. lokakarya; 
  4. konferensi; dan 
  5. studi banding.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban, dapat didownload DISINI.

Semoga bermanfaat dan terima kasih.