Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan dan Kelas Jabatannya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan dan Kelas Jabatannya

Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengembangan penilaian pendidikan.

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 58 Tahun 2020 dan pdfnya

Jabatan Fungsional Pengembang Penialaian Pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020, yang dapat didownload pada bagian bawah halaman ini.

Peraturan ini dibuat untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas dan fungsi perencanaan, pengembangan, pemanfaatan, dan evaluasi hasil penilaian pendidikan perlu mengatur Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan.

Pejabat Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yang selanjutnya disebut Pengembang Penilaian Pendidikan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan pengembangan penilaian pendidikan. 

Penilaian Pendidikan adalah proses sistematis dalam pengumpulan, pengukuran, pengolahan, dan penggunaan data aspek kognitif dan nonkognitif untuk meningkatkan kualitas belajar siswa.

Kedudukan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan

Pengembang Penilaian Pendidikan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengembangan Penilaian Pendidikan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan. 

Pengembang Penilaian Pendidikan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan.

Kedudukan Pengembang Penilaian Pendidikan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan termasuk dalam klasifikasi/rumpun pendidikan lainnya.

Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan

Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. 

Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan terdiri atas:

  1. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Pertama; 
  2. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda; 
  3. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya; dan 
  4. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama.

Tugas Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan

Tugas Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yaitu melaksanakan kegiatan pengembangan Penilaian Pendidikan yang meliputi perencanaan, penyusunan, pemanfaatan, dan evaluasi hasil Penilaian Pendidikan.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:

  1. perencanaan; 
  2. penyusunan; 
  3. pemanfaatan; dan 
  4. evaluasi. 

Sub-unsur, terdiri atas:

 a. perencanaan, yaitu perencanaan pengembangan penilaian; 

 b. penyusunan, meliputi: 

  1. penyusunan spesifikasi; 
  2. penyusunan produk penilaian; 
  3. uji coba penilaian; 
  4. pengolahan data penilaian; 
  5. pengelolaan instrumen dan data penilaian; dan 
  6. inovasi pengembangan penilaian; 

c. pemanfaatan, meliputi: 

  1. pemanfaatan instrumen penilaian; dan 
  2. pelaporan hasil pemanfaatan dan implementasi; dan 

d. evaluasi, meliputi: 

  1. evaluasi pelaksanaan penilaian; dan 
  2. pendampingan pengembangan penilaian.

Pengangkatan PNS Ke dalan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan dapat dilakukan melalui:

  1. pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain; 
  3. penyesuaian/inpassing; dan 
  4. promosi.

Penghitungan jumlah kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator:

  1. jumlah jenjang, jalur, dan jenis pendidikan yang memerlukan penilaian pendidikan;
  2. jenis dan jumlah mata pelajaran dan level kelas pendidikan yang dikembangkan; dan
  3. jenis dan jumlah model pengembangan penilaian baik penilaian akademik maupun penilaian non-akademik yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan penilaian.

Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan

Target Angka Kredit  bagi Pengembang Penilaian Pendidikan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:

  1. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Pertama;
  2. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda;
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya; dan 
  4. 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama

Pengembang Penilaian Pendidikan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit: 

  1. 10 (sepuluh) untuk Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Pertama;
  2. 20 (dua puluh) untuk Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda; dan 
  3. 30 (tiga puluh) untuk Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya. 

Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.

Usul PAK Pengembang Penilaian Pendidikan diajukan oleh:

  1. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan Penilaian Pendidikan kepada pejabat tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit bagi Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama;
  2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengembangan Penilaian Pendidikan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan Penilaian Pendidikan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit bagi Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya; dan 
  3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengembangan Penilaian Pendidikan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan Penilaian Pendidikan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit bagi Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Pertama dan Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda.

Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit, yaitu: 

  1. paling rendah pejabat tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama;
  2. pejabat tinggi madya yang membidangi pengembangan Penilaian Pendidikan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk Angka Kredit Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya; dan
  3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pengembangan Penilaian Pendidikan untuk Angka Kredit Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda dan Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Pertama.

Dalam menjalankan tugasnya, pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai. 

Tim Penilai, memiliki tugas: 

  1. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai; 
  2. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
  3. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan; 
  4. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi; 
  5. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan; 
  6. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan 
  7. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pengembang Penilaian Pendidikan dalam pendidikan dan pelatihan. 

Peningkatan Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pengembang Penilaian Pendidikan wajib diikutsertakan pelatihan.

Pelatihan yang diberikan bagi Pengembang Penilaian Pendidikan disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.

Pelatihan yang diberikan kepada Pengembang Penilaian Pendidikan dalam bentuk:

  1. pelatihan manajerial;
  2. pelatihan fungsional; dan
  3. pelatihan teknis lainnya. 

Selain pelatihan, Pengembang Penilaian Pendidikan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. 

Program pengembangan kompetensi dapat berbentuk: 

  1. pemeliharaan kinerja dan target kinerja; 
  2. seminar; 
  3. lokakarya (workshop); atau 
  4. konferensi. 

Pemberhentian Dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan

Pengembang Penilaian Pendidikan diberhentikan dari jabatannya apabila: 

  1. mengundurkan diri dari jabatan; 
  2. diberhentikan sementara sebagai PNS; 
  3. menjalani cuti di luar tanggungan negara; 
  4. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; 
  5. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan; atau 
  6. tidak memenuhi persyaratan jabatan. 

Kelas Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan 

Kelas Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan sebagai berikut:

  1. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Pertama dengan kelas jabatan 8 dan nilai jabatan 1205 ; 
  2. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Muda dengan kelas jabatan 9 dan nilai jabatan 1510; 
  3. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Madya dengan kelas jabatan 11 dan nilai jabatan 1960; dan 
  4. Pengembang Penilaian Pendidikan Ahli Utama dengan kelas jabatan 13 dan nilai jabatan 2575.
Untuk melihat lebih lengkap tentang Kelas Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan dapat dilihat di link sikejab.bkn.go.id.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020. tentang Jabatan Fungsional Pengembang Penialaian Pendidikan yang dapat dilihat dan didownload disini.

Baca Juga: Jabatan Fungsional Widyaprada dan Kelas Jabatannya

Semoga bermanfaat dan terima kasih.