Jabatan Fungsional Metrolog Dan Angka Kreditnya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Metrolog Dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Metrolog dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Metrolog adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran.

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 43 Tahun 2020 dan pdfnya

Jabatan Fungsional Metrolog diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2020 yang dapat didownload pada bagian bawah halaman ini.

Peraturan ini dibuat bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjamin ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu dibentuk Jabatan Fungsional Metrolog.

Pejabat Fungsional Metrolog yang selanjutnya disebut Metrolog adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran.

Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan adalah penyediaan, pengembangan, pemeliharaan, dan diseminasi standar pengukuran atau bahan acuan. 

Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian Pengukuran adalah kegiatan untuk memastikan pengukuran dalam kegiatan standardisasi dan penilaian kesesuaian tertelusur ke sistem satuan internasional.

Kedudukan Jabatan Fungsional Metrolog

Metrolog berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan dan Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian Pengukuran pada Instansi Pusat.

Metrolog berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Metrolog. 

Kedudukan Metrolog, ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Jabatan Fungsional Metrolog merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Metrolog termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan.

Jenjang Jabatan Fungsional Metrolog

Jabatan Fungsional Metrolog merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. 

Jenjang Jabatan Fungsional Metrolog dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu: 

  1. Metrolog Ahli Pertama; 
  2. Metrolog Ahli Muda; 
  3. Metrolog Ahli Madya; dan 
  4. Metrolog Ahli Utama. 

Tugas Jabatan Fungsional Metrolog

Tugas Jabatan Fungsional Metrolog yaitu melaksanakan kegiatan Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan dan Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian Pengukuran.

Unsur dan sub-unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Metrolog yang dapat dinilai angka kreditnya, meliputi: 
a. Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan, meliputi: 
  1. penyusunan pedoman Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan tingkat nasional dan lembaga;
  2. penyediaan standar pengukuran atau bahan acuan; 
  3. pemeliharaan standar pengukuran atau bahan acuan; 
  4. diseminasi nilai acuan pengukuran; dan 
  5. diseminasi ilmu pengetahuan dan teknologi pengukuran; 
b. Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian Pengukuran, meliputi: 
  1. perolehan pengakuan kelembagaan tingkat nasional atau internasional di bidang pengelolaan standar pengukuran dan bahan acuan; dan 
  2. pengendalian pelaksanaan pengelolaan standar pengukuran dan bahan acuan.

Pengangkatan PNS Ke dalam Jabatan Fungsional Metrolog

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Metrolog dilakukan melalui pengangkatan:
  1. pertama; 
  2. perpindahan dari jabatan lain; 
  3. penyesuaian/inpassing; dan 
  4. promosi. 
Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Metrolog dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator: 
  1. jumlah pedoman Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan;
  2. jumlah sistem standar pengukuran atau kandidat bahan acuan;
  3. jumlah metode uji, metode pengukuran, atau metode kalibrasi atau metode pembuatan bahan acuan; 
  4. jumlah diseminasi standar acuan pengukuran atau bahan acuan primer atau sekunder; 
  5. jumlah kerja sama di bidang ilmu pengetahuan pengukuran; dan 
  6. jumlah perolehan pengakuan kelembagaan di bidang pengukuran. 

Angka Kredit Jabatan Fungsional Metrolog

Penilaian Angka Kredit pelaksanaan kegiatan  ditetapkan sebagai berikut: 
  1. Metrolog yang melaksanakan kegiatan Metrolog satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan 
  2. Metrolog yang melaksanakan kegiatan Metrolog satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit dari setiap butir kegiatan.
Target Angka kredit bagi Metrolog setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
  1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Metrolog Ahli Pertama; 
  2. 25 (dua puluh lima) untuk Metrolog Ahli Muda; 
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Metrolog Ahli Madya; dan 
  4. 50 (lima puluh) untuk Metrolog Ahli Utama.
Metrolog yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
  1. 10 (sepuluh) untuk Metrolog Ahli Pertama;
  2. 20 (dua puluh) untuk Metrolog Ahli Muda; dan 
  3. 30 (tiga puluh) untuk Metrolog Ahli Madya.
Metrolog Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.

Usul PAK Metrolog diajukan oleh:
  1. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Metrolog Ahli Utama di lingkungan Instansi Pusat; 
  2. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Metrolog Ahli Pertama, Metrolog Ahli Muda, dan Metrolog Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina; dan
  3. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Metrolog Ahli Pertama, Metrolog Ahli Muda, dan Metrolog Ahli Madya di lingkungan kementerian atau lembaga.
Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit, yaitu: 
  1. paling rendah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Metrolog ahli utama di lingkungan Instansi Pusat; dan
  2. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Metrolog ahli pertama, Metrolog ahli muda, dan Metrolog ahli madya di lingkungan Instansi Pusat.

Peningkatan Kompetensi Jabatan Fungsional Metrolog

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Metrolog wajib diikutsertakan pelatihan.

Pelatihan yang diberikan bagi Metrolog disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.

Pelatihan yang diberikan kepada Metrolog, dalam bentuk: 
  1. pelatihan fungsional; dan 
  2. pelatihan teknis di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan dan Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian Pengukuran.
Selain pelatihan, Metrolog dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, meliputi: 
  1. pemeliharaan kinerja dan target kinerja; 
  2. seminar; 
  3. lokakarya; atau 
  4. konferensi.

Pemberhentian Dalam Jabatan Fungsional Metrolog

Metrolog diberhentikan dari jabatannya apabila:
  1. mengundurkan diri dari Jabatan; 
  2. diberhentikan sementara sebagai PNS; 
  3. menjalani cuti di luar tanggungan Negara; 
  4. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; 
  5. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Metrolog; atau 
  6. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Metrolog yang dapat didownload disini.


Semoga bermanfaat dan terima kasih.