Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan dengan Angka Kredit dan Kelas Jabatannya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan dengan Angka Kredit dan Kelas Jabatannya

Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan Dengan Angka Kredit dan Kelas Jabatannya

Coesmana Family.com - Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang kerja sama dan perundingan perjanjian perdagangan internasional dalam rangka meningkatkan akses pasar serta melindungi dan mengamankan kepentingan nasional.

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 44 Tahun 2020 dan pdfnya

Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2020 yang dapat didownload pada bagian bawah halaman ini.

Peraturan ini dibuat untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang kerja sama dan perundingan perjanjian perdagangan internasional, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan.

Pejabat Fungsional Negosiator Perdagangan yang selanjutnya disebut Negosiator Perdagangan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang kerja sama dan perundingan perjanjian perdagangan internasional dalam rangka meningkatkan akses pasar serta melindungi dan mengamankan kepentingan nasional. 

Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional adalah proses atau tindakan merundingkan perjanjian perdagangan internasional.

Kedudukan Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan

Negosiator Perdagangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional pada Kementerian Perdagangan dan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri bidang perdagangan. 

Negosiator Perdagangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan.

Kedudukan Negosiator Perdagangan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan termasuk dalam klasifikasi/rumpun imigrasi, pajak dan asisten profesional.

Jenjang Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan

Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. 

Jenjang Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu: 

  1. Negosiator Perdagangan Ahli Pertama; 
  2. Negosiator Perdagangan Ahli Muda; 
  3. Negosiator Perdagangan Ahli Madya; dan 
  4. Negosiator Perdagangan Ahli Utama.

Tugas Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan

Tugas Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan yaitu melaksanakan negosiasi melalui kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional untuk meningkatkan akses pasar serta melindungi dan mengamankan kepentingan nasional.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, yaitu Negosiasi.

Sub-unsur dari unsur kegiatan, terdiri atas: 

  1. kerja sama perdagangan internasional; 
  2. perundingan dan pendekatan dengan negara mitra; dan 
  3. tindak lanjut kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional. 

Pengangkatan PNS Ke dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan dilakukan melalui pengangkatan: 

  1. pertama; 
  2. perpindahan dari jabatan lain; 
  3. penyesuaian/inpassing; dan 
  4. promosi.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut:

  1. tingkat kompleksitas perundingan;
  2. jumlah isu perundingan; 
  3. ruang lingkup/sektor perundingan; dan 
  4. jenis/tingkat perundingan.

Angka Kredit Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan

Target Angka Kredit bagi Negosiator Perdagangan setiap tahun ditetapkan paling sedikit: 

  1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Negosiator Perdagangan Ahli Pertama; 
  2. 25 (dua puluh lima) untuk Negosiator Perdagangan Ahli Muda;
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Negosiator Perdagangan Ahli Madya; dan 
  4. 50 (lima puluh) untuk Negosiator Perdagangan Ahli Utama.

Negosiator Perdagangan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:

  1. 10 (sepuluh) untuk Negosiator Perdagangan Ahli Pertama;
  2. 20 (dua puluh) untuk Negosiator Perdagangan Ahli Muda; dan
  3. 30 (tiga puluh) untuk Negosiator Perdagangan Ahli Madya.

Negosiator Perdagangan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.

Usul PAK Negosiator Perdagangan diajukan oleh:

  1. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Negosiator Perdagangan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina; 
  2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Negosiator Perdagangan Ahli Pertama sampai dengan Negosiator Perdagangan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina; dan 
  3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Negosiator Perdagangan Ahli Muda sampai dengan Negosiator Perdagangan Ahli Madya di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri bidang perdagangan.

Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit yaitu:

  1. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Negosiator Perdagangan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina; 
  2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Negosiator Perdagangan Ahli Pertama sampai dengan Negosiator Perdagangan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina; dan c. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Negosiator Perdagangan Ahli Muda sampai dengan Negosiator Perdagangan Ahli Madya di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri bidang perdagangan.

Dalam menjalankan tugasnya, pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.

Tim Penilai memiliki tugas: 

  1. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai; 
  2. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan; 
  3. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan; 
  4. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi; 
  5. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan; 
  6. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan 
  7. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Negosiator Perdagangan dalam pendidikan dan pelatihan.

Peningkatan Kompetensi Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Negosiator Perdagangan wajib diikutsertakan pelatihan. 

Pelatihan yang diberikan bagi Negosiator Perdagangan disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. 

Pelatihan yang diberikan kepada Negosiator Perdagangan, dalam bentuk:

  1. pelatihan fungsional; dan 
  2. pelatihan teknis di bidang kerja sama dan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional.

Selain pelatihan, Negosiator Perdagangan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. 

Program pengembangan kompetensi meliputi: 

  1. pemeliharaan kinerja dan target kinerja; 
  2. seminar; 
  3. lokakarya; atau 
  4. konferensi.

Pemberhentian Dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan

Negosiator Perdagangan diberhentikan dari jabatannya apabila:

  1. mengundurkan diri dari jabatan; 
  2. diberhentikan sementara sebagai PNS;
  3. menjalani cuti di luar tanggungan negara; 
  4. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; 
  5. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan; atau 
  6. tidak memenuhi persyaratan jabatan.

Kelas Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan

Kelas Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu: 

  1. Negosiator Perdagangan Ahli Pertama, kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1280; 
  2. Negosiator Perdagangan Ahli Muda, kelas jabatan 10 dengan nilai jabatan 1735; 
  3. Negosiator Perdagangan Ahli Madya, kelas jabatan 12 dengan nilai jabatan 2135; dan 
  4. Negosiator Perdagangan Ahli Utama, kelas jabatan 14 dengan nilai jabatan 2870.
Untuk melihat Kelas Jabatan dapat melalui link sikejab.bkn.go.id.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2020. tentang Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan yang dapat didownload disini.

Baca Juga: Jabatan Fungsional Analis Perdagangan Dan Kelas Jabatannya

Semoga bermanfaat dan terima kasih.