Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi dan Kelas Jabatannya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi dan Kelas Jabatannya

Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi dan Kelas Jabatannya

Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan di bidang perdagangan berjangka komoditi dan sistem resi gudangdan pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengembangan, serta fasilitasi substansi dibidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas.

Permen PAN-RB Nomor 56 Tahun 2020 dan pdfnya

Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 56 Tahun 2020, dapat didownload pada bagian bawah halaman ini.

Peraturan ini dibuat untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang pemeriksaan perdagangan berjangka komoditi, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi.

Pejabat Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Pemeriksa PBKadalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan di bidang perdagangan berjangka komoditi dan sistem resi gudang dan pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengembangan, serta fasilitasi substansi di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas.

Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disingkat PBK adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli komoditi dengan penarikan margin dan penyelesaian kemudian berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya. 

Sistem Resi Gudangyang selanjutnya disingkat SRG adalah kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi resi gudang. 

Pasar Lelang Komoditas yang selanjutnya disingkat PLK adalah pasar fisik terorganisasi bagi pembeli dan penjual untuk melakukan transaksi komoditas melalui sistem lelang dengan penyerahan komoditas.

Kedudukan Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi

Pemeriksa PBK berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pemeriksaan PBK pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 

Pemeriksa PBK berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya,pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK. 

Kedudukan Pemeriksa PBK ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jabatan Fungsional Pemeriksa PBKmerupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan.

Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi

Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. 

Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas: 

  1. Pemeriksa PBK Ahli Pertama; 
  2. Pemeriksa PBK Ahli Muda;
  3. Pemeriksa PBK Ahli Madya; dan 
  4. Pemeriksa PBK Ahli Utama.

Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi

Tugas Pemeriksa PBK yaitu melakukan kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan di bidang PBK dan SRG dan pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengembangan, serta fasilitasi substansi di bidang PBK, SRG, dan PLK.

Unsur kegiatan tugas Pemeriksa PBK yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu pemeriksaan PBK, SRG, dan PLK. 

Sub-unsur dari unsur kegiatan, terdiri atas:
  1. pemeriksaan; 
  2. penyidikan dan penindakan; 
  3. pengaturan, pembinaan dan pengembangan PBK, SRG, dan PLK; dan 
  4. fasilitasi Substansi PBK, SRG, dan PLK.

Pengangkatan Ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBKdapat dilakukan melaluipengangkatan: 
  1. pertama; 
  2. perpindahan dari jabatan lain; 
  3. penyesuaian/inpassing; dan 
  4. promosi.
Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut: a. ruang lingkup kegiatan PBK, SRG, dan PLK; b. jumlah pemeriksaan kegiatan PBK, SRG, dan PLK; c. cakupan wilayah pemeriksaan kegiatan PBK, SRG, dan PLK; dan d. tingkat kompleksitas pemeriksaan kegiatan PBK, SRG, dan PLK.
 

Angka Kredit Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi

Target Angka Kredit bagi Pemeriksa PBKsetiap tahun ditetapkan paling sedikit:
  1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pemeriksa PBK Ahli Pertama; 
  2. 25 (dua puluh lima) untuk Pemeriksa PBK Ahli Muda; 
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pemeriksa PBK Ahli Madya; dan 
  4. 50 (lima puluh) untuk Pemeriksa PBK Ahli Utama.

Pemeriksa PBK yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:

  1. 10 (sepuluh) untuk Pemeriksa PBK Ahli Pertama; 
  2. 20 (dua puluh) untuk Pemeriksa PBK Ahli Muda; dan
  3. 30 (tiga puluh) untuk Pemeriksa PBK Ahli Madya.
Pemeriksa PBK yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit. 

Usul PAK Pemeriksa PBK diajukan oleh:

  1. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi PBK, SRG, dan/atau PLK pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perdagangan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi PBK pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perdagangan untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa PBK Ahli Utama; dan 
  2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi PBK, SRG, dan/atau PLK pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perdagangan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi PBK pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa PBKAhli Pertama sampai dengan Pemeriksa PBK Ahli Madya.

Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit yaitu: 

  1. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi PBK pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perdagangan untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa PBK Ahli Utama; dan
  2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi PBKpada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perdagangan untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa PBK ahli Pertama sampai dengan Pemeriksa PBK Ahli Madya.

Dalam menjalankan tugasnya, pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai. 

Tim Penilai memiliki tugas: 

  1. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
  2. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
  3. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
  4. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi; 
  5. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
  6. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan 
  7. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pemeriksa PBK dalam pendidikan dan pelatihan. 
Tim Penilai melakukan penilaian Angka Kredit bagi Pemeriksa PBK Ahli Pertama sampai dengan Pemeriksa PBK Ahli Utama.

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pemeriksa PBK wajib diikutsertakan pelatihan. 

Pelatihan yang diberikan bagi Pemeriksa PBK disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.

Pelatihan yang diberikan kepada Pemeriksa PBK, dalam bentuk:

  1. pelatihan fungsional; dan 
  2. pelatihan teknis bidang pemeriksaan PBK.

Selain pelatihan, Pemeriksa PBK dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, meliputi:

  1. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
  2. seminar;
  3. lokakarya; atau 
  4. konferensi. 

Pemeriksa PBK diberhentikan dari jabatannya apabila:

  1. mengundurkan diri dari jabatan; 
  2. diberhentikan sementara sebagai PNS; 
  3. menjalani cuti di luar tanggungan negara; 
  4. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; 
  5. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pemerika PBK; atau 
  6. tidak memenuhi persyaratan jabatan. 

Kelas Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi

Kelas Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi sebagai berikut: 

  1. Pemeriksa PBK Ahli Pertama, dengan kelas jabatan 8 dan nilai jabatan sebesar 1280; 
  2. Pemeriksa PBK Ahli Muda, dengan kelas jabatan 10 dan nilai jabatan sebesar 1705;
  3. Pemeriksa PBK Ahli Madya, dengan kelas jabatan 12 dan nilai jabatan sebesar 2135; dan 
  4. Pemeriksa PBK Ahli Utama, dengan kelas jabatan 14 dan nilai jabatan sebesar 2870.
Untuk melihat lebih lengkap tentang Kelas Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi dapat dilihat melalui link sikejab.bkn.go.id.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 56 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi dapat dilihat dan didownload disini.


Untuk informasi Tunjangan Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi, dapat di klik DISINI

Semoga bermanfaat dan terima kasih.