SKP, Sasaran Kinerja Pegawai Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SKP, Sasaran Kinerja Pegawai Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019

(Sumber: Pixabay)

Sasaran Kinerja Pegawai atau SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.

Kinerja PNS adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi/unit sesuai dengan SKP dan Perilaku Kerja. Dan Capaian Kinerja adalah perbandingan realisasi kinerja dengan target kinerja.

SKP memuat kinerja utama yang harus dicapai seorang PNS setiap tahun, selain itu kinerja utama SKP dapat memuat kinerja tambahan.

Penilaian Kinerja Pengawai Negeri Sipil diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 yang dapat di download dibagian bawah halaman ini.

Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai

  1. Perencanaan Kinerja terdiri atas penyusunan dan penetapan SKP dengan memperhatikan Perilaku Kerja;
  2. Proses penyusunan SKP;
  3. SKP  wajib disusun oleh PNS dan Pejabat Penilai Kinerja PNS dan/atau Pengelola Kinerja; dan
  4. SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati oleh pegawai yang bersangkutan dengan Pejabat Penilai Kinerja PNS setelah direviu oleh Pengelola Kinerja.
Proses penyusunan SKP dengan memperhatikan:
a. perencanaan strategis Instansi Pemerintah;
b. perjanjian kinerja;
c. organisasi dan tata kerja;
d. uraian jabatan; dan/atau
e. SKP atasan langsung.

Sistem Manajemen Kinerja PNS terdiri atas:

a. perencanaan kinerja;
b. pelaksanaan, Pemantauan Kinerja, dan pembinaan kinerja;
c. kinerja;
d. tindak lanjut; dan
e. Sistem Informasi Kinerja PNS.

Proses penyusunan SKP dilakukan dengan memperhatikan:

a. perencanaan strategi Instansi Pemerintah;
b. perjanjian kinerja;
c. organisasi dan tata kerja;
d. deskripsi jabatan; dan/atau
e. SKP langsung atas.

Kinerja utama dan kinerja tambahan paling sedikit memuat:

a. Indikator Kinerja Individu; dan
b. Target kinerja.

Indikator Kinerja Individu yang disusun dengan memperhatikan Kriteria:

a. spesifik;
b. keliling;
c. realistis;
d. memiliki batas waktu; dan
e. penyesuaian kondisi internal dan eksternal organisasi.

Target kinerja meliputi aspek:

a. kuantitas;
b. kualitas;
c. waktu; dan/atau
d. biaya.

Pelaksanaan Rencana Kinerja

Pelaksanaan rencana kinerja didokumentasikan secara periodik. Pendokumentasikan secara periodik dapat berupa:
a. harian;
b. mingguan;
c. bulanan;
d. triwulanan;
e. semesteran; dan/atau
f. tahunan.

Pengukuran Kinerja

  1. PNS wajib melakukan pengukuran kinerja melalui sistem pengukuran kinerja;
  2. Pengukuran kinerja  dilaksanakan berdasarkan data dukung mengenai kemajuan kinerja yang telah dicapai pada setiap periode pengukuran kinerja.
  3. Pengukuran kinerja dapat dilakukan setiap bulan, triwulanan, semesteran, atau tahunan serta didokumentasikan dalam dokumen pengukuran kinerja sesuai kebutuhan organisasi.
  4. Dalam pengukuran kinerja, Realisasi kinerja PNS dapat melebihi Target kinerja.
  5. Realisasi kinerja PNS yang melebihi Target kinerja, nilai capaian kinerja paling tinggi pada angka 120 (seratus dua puluh).
  6. Pengukuran kinerja dilakukan terhadap:
  • SKP dengan membandingkan Realisasi SKP dengan Target SKP sesuai dengan perencanaan kinerja yang telah ditetapkan; 
  • Perilaku kerja dengan melakukan penilaian perilaku kerja.

Penilaian Perilaku Kerja

Penilaian Perilakukan Kerja sebagai berikut:
  1. Penilaian Perilaku Kerja dilakukan dengan membandingkan standar Perilaku Kerja dalam jabatan  dengan Penilaian Perilaku Kerja dalam jabatan;
  2. Penilaian Perilaku Kerja  dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS;
  3. Penilaian Perilaku Kerja  dapat berdasarkan penilaian rekan kerja setingkat dan/atau bawahan langsung;
  4. Penilaian Perilaku Kerja dituangkan dalam dokumen penilaian perilaku kerja; dan
  5. Hasil Penilaian Perilaku Kerja  berupa nilai Perilaku Kerja.
Penilaian Kinerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan atau predikat sebagai berikut:
a. Sangat Baik, apabila PNS memiliki:
    1) nilai dengan angka 110 (seratus sepuluh) ≤ x ≤ 120 (seratus dua puluh); dan
    2) menciptakan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara;
b. Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 90 (sembilan puluh) ≤ x ≤ angka 120 (seratus dua puluh);
c. Cukup, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 70 (tujuh puluh) ≤ x < angka 90 (sembilan puluh);
d. Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 50 (lima puluh) ≤ x < angka 70 (tujuh puluh); dan 
e. Sangat Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka < 50 (lima puluh).

Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dapat didownload di sini PP Nomor 30 tahun 2019  dan  Penjelasan

Baca Juga: Peraturan Disiplin PNS Terbaru

Semoga bermanfaat dan terima kasih.