Jabatan Fungsional Penata Kadastral dan Angka Kreditnya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Penata Kadastral dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Penata Kadastral

Jabatan Fungsional Penata Kadastral adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan survei, pengukuran, dan pemetaan Kadastral sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pejabat Fungsional Penata Kadastral, yang selanjutnya disebut Penata Kadastral adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Penata Kadastral.

Peraturan MenPAN-RB 22 Tahun 2020 dan pdfnya

Jabatan Fungsional Penata Kadastral di atur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Kadastral, yang dapat didownload pada bagian bawah halaman ini.

Jabatan Fungsional Penata Kadastral termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan fungsional arsitek, insinyur, dan yang berkaitan.

Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kadastral

Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kadastral terdiri atas:
a. Penata Kadastral Ahli Pertama;
b. Penata Kadastral Ahli Muda; dan
c. Penata Kadastral Ahli Madya.

Tugas Jabatan Fungsional Penata Kadastral yaitu melaksanakan kegiatan Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral secara teknis maupun yuridis yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pengolahan data, pengendalian, pembinaan, dan pelayanan informasi.

Unsur Kegiatan Jabatan Fungsional Penata Kadastral

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kadastral yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri
atas:
a. survei kadastral;
b. pengukuran kadastral; dan
c. pemetaan kadastral.

Sub-unsur dari unsur kegiatan, terdiri atas:
a. survei kadastral, meliputi:
  1. perencanaan survei;
  2. pelaksanaan survei;
  3. pengolahan data survei;
  4. pengendalian survei;
  5. pembinaan survei; dan
  6. pelayanan informasi survei;

b. pengukuran kadastral, meliputi:
  1. perencanaan pengukuran;
  2. pelaksanaan pengukuran;
  3. pengolahan data pengukuran;
  4. pengendalian pengukuran;
  5. pembinaan pengukuran; dan
  6. pelayanan informasi pengukuran;

c. pemetaan kadastral, meliputi:
  1. perencanaan pemetaan;
  2. pelaksanaan pemetaan;
  3. pengolahan data pemetaan;
  4. pengendalian pemetaan;
  5. pembinaan pemetaan; dan
  6. pelayanan informasi pemetaan.

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian/inpassing; dan
d. promosi.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator:
a. luas area yang diukur dan dipetakan;
b. jumlah bidang tanah yang ditingkatkan kualitas datanya;
c. jumlah data bidang tanah yang dikelola; dan
d. jumlah bidang tanah yang diukur dan dipetakan.

Target Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Kadastral

Target Angka Kredit  bagi Penata Kadastral setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Kadastral Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Penata Kadastral Ahli Muda; dan
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penata Kadastral Ahli Madya.

Usul penetapan Angka Kredit Penata Kadastral diajukan oleh:
  1. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral untuk Angka Kredit bagi Penata Kadastral Ahli Madya di lingkungan kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang;
  2. pejabat pimpinan tinggi pratama kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral untuk Angka Kredit bagi Penata Kadastral Ahli Pertama sampai dengan Penata Kadastral Ahli Muda di lingkungan kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang;
  3. pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin kantor wilayah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi urusan kepegawaian di unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral, untuk Angka KreditPenata Kadastral Ahli Pertama sampai denganPenata Kadastral Ahli Madya di lingkungan kantor wilayah; dan
  4. pejabat administrator yang memimpin kantor pertanahan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi urusan kepegawaian di unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral, untuk Angka Kredit Penata Kadastral AhliPertama sampai dengan Penata Kadastral Ahli Madya di lingkungan kantor pertanahan.
Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit, yaitu:
  1. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral untuk Penata Kadastral Ahli Madya di lingkungan kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang kantor wilayah dan/atau kantor pertanahan;
  2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral untuk Penata Kadastral Ahli Pertama sampai dengan Penata Kadastral Ahli Muda di lingkungan kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang; dan
  3. pejabat pimpinan tinggi pratamayang memimpin kantor wilayah untuk Angka Kredit bagi Penata Kadastral Ahli Pertama dan Penata Kadastral Ahli Muda di lingkungan kantor wilayah dan kantor pertanahan.
Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penata Kadastral diikutsertakan pada pelatihan.

Pelatihan yang diberikan bagi Penata Kadastral disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.

Pelatihan yang diberikan kepada Penata Kadastral dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral.

Selain pelatihan, Penata Kadastral dapat mengembangkan kompetensinya
melalui program pengembangan kompetensi lainnya, meliputi:

a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya (workshop);
d. konferensi; dan/atau
e. studi banding.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Kadastral, dapat didownload disini.

Baca Juga: Jabatan Fungsional Penata Ruang

Semoga bermanfaat dan terima kasih.