Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN dan Angka Kreditnya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi  ASN

Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensiadalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis di bidang pengembangan kompetensi ASN.

Pejabat Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN yang selanjutnya disebut Analis Pengembangan Kompetensi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan analisis di bidang pengembangan kompetensi ASN pada Instansi Pemerintah.

Pengembangan Kompetensi ASN yang selanjutnya disebut Pengembangan Kompetensi adalah upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi ASN dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier meliputi pemetaan kompetensi, pelaksanaan pengembangan kompetensi, dan pemantauan dan evaluasi pengembangan kompetensi.

Analis Pengembangan Kompetensi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengembangan Kompetensi pada unit kerja yang menyelenggarakan urusan di bidang Pengembangan Kompetensi pada Instansi Pemerintah.

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 39 Tahun 2021 dan pdfnya

Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN  diatur dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 39 Tahun 2021, yang dapat dilihat dan didownload pada bagian bawah halaman ini.

Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan manajemen.

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi  terdiri atas:

a. Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Pertama;
b. Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Muda;
c. Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Madya; dan
d. Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Utama.

Tugas Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi adalah melaksanakan analisis di bidang Pengembangan Kompetensi.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:

a. Pemetaan kompetensi;
b. Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi; dan
c. Pemantauan dan evaluasi Pengembangan Kompetensi.

Sub unsur dari kegiatan, terdiri atas:

a. Pemetaan kompetensi meliputi:
  1. Analisis profil ASN;
  2. Kajian pemetaan kompetensi; dan
  3. Inventarisasi jenis dan jalur Pengembangan Kompetensi.
b. Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi, meliputi:
  1. Penyusunan desain Pengembangan Kompetensi;
  2. Verifikasi rencana Pengembangan Kompetensi;
  3. Pengembangan program Pengembangan Kompetensi; dan
  4. Asistensi, konsultasi dan advokasi Pengembangan Kompetensi.
c. Pemantauan dan evaluasi Pengembangan Kompetensi, meliputi:
  1. Pemantauan program Pengembangan Kompetensi; dan
  2. Evaluasi dan analisis tingkat pencapaian program Pengembangan Kompetensi.

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi dilakukan melalui pengangkatan:

a. Pertama;
b. Perpindahan dari jabatan lain;
c. Penyesuaian; atau
d. Promosi.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut:

  1. Jumlah Pegawai ASN dalam unit organisasi;
  2. Jumlah program Pengembangan Kompetensi; dan
  3. Tingkat kompleksitas kebutuhan Pengembangan Kompetensi pada level instansi, level tugas, dan level individu Pegawai ASN.

Target Angka kredit  setiap tahun ditetapkan paling sedikit:

  1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Pertama;
  2. 25 (dua puluh lima) untuk Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Muda;
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Madya; dan
  4. 50 (lima puluh) untuk Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Utama.
Usulan PAK Analis Pengembangan Kompetensi diajukan oleh:
  1. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan kepada pejabat pimpinan tinggi utama pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Pusat;
  2. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Pertama, Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Muda, dan Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Madyadi lingkungan Instansi Pembina;
  3. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pusat selain Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Pertama, Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Muda, dan Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Madyadi lingkungan Instansi Pusat selain Instansi Pembina;
  4. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah provinsi untuk Angka Kredit bagi Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Pertama, Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Muda, dan Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Madyadi lingkungan Instansi Daerah provinsi; dan
  5. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah kabupaten/kota untuk Angka Kredit bagi Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Pertama, Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Muda, dan Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah kabupaten/kota.

Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit, yaitu:

  1. Pejabat pimpinan tinggi utama pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Pusat;
  2. Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Madyadi lingkungan Instansi Pembina;
  3. Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pusat selain Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Pertama, Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Muda, dan Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Madya di lingkungan Instansi Pusat selain Instansi Pembina;
  4. Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah provinsi untuk Angka Kredit bagi Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Pertama, Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Muda, dan Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Madyadi lingkungan Instansi Daerah provinsi; dan
  5. Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah kabupaten/kota untuk Angka Kredit bagi Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Pertama,Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Muda, dan Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah kabupaten/kota.
Untukmengembangkan kompetensi dan profesionalisme, Analis Pengembangan Kompetensi wajib diikutsertakan dalam pelatihan.

Pelatihan yang diberikan bagi Analis Pengembangan Kompetensi disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.

Pelatihan yang diberikan bagi Analis Pengembangan Kompetensi, dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi.

Selain pelatihan, Analis Pengembangan Kompetensi dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pendidikan.

Program pengembangan kompetensi meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya;
d. konferensi; dan/atau
e. studi banding.

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 39 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara, dapat didownload disini.


Semoga bermanfaat dan terima kasih.