Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif dan Angka Kreditnya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif dan Angka Kreditnya

Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif dan Angka Kreditnya


Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis Pemantauan adalah Jabatan
Fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengkajian evaluasi peraturan perundang-undangan.

Pejabat Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif yang selanjutnya disebut  Analis Pemantauan adalah PNS yang diberi tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan pengkajian evaluasi peraturan perundang-undangan.

Pengkajian evaluasi peraturan perundang-undangan adalah kegiatan pemantauan dan penanganan perkara perundang-undangan legislatif yang meliputi kegiatan
pemantauan pelaksanaan peraturan perundangundangan, penanganan perkara pengujian undangundang, analisis undang-undang atau peraturan perundang-undangan berdasarkan uji materi, serta penyusunan database peraturan perundang-undangan.

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 42 Tahun 2020 dan pdfnya

Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif diatur dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 42 Tahun 2020 yang dapat didownload pada bagian bawah halaman ini.

Jabatan Fungsional Analis Pemantauan termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan hukum dan peradilan.

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pemantauan

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pemantauan terdiri atas:
a. Analis Pemantauan Ahli Pertama;
b. Analis Pemantauan Ahli Muda;
c. Analis Pemantauan Ahli Madya; dan
d. Analis Pemantauan Ahli Utama.

Unsur Kegiatan Tugas Jabatan Fungsional Analis Pemantauan

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Pemantauan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. pemantauan pelaksanaan peraturan perundangundangan;
b. penanganan perkara pengujian undang-undang;
c. analisis undang-undang atau peraturan perundangundangan berdasarkan uji materi; dan
d. penyusunan database peraturan perundangundangan.

Sub-unsur dari unsur kegiatan, terdiri atas:
a. pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, meliputi:
  1. persiapan pemantauan pelaksanaan peraturan perundang-undangan; dan
  2. pelaksanaan pemantauan peraturan perundang-undangan;
b. penanganan perkara pengujian undang-undang,meliputi:
  1. persiapan dan analisis penanganan perkara pengujian undang-undang; dan
  2. penyusunan dan perbaikan konsep penanganan perkara pengujian undang-undang;
c. analisis undang-undang atau peraturan perundang-undangan berdasarkan uji materi, meliputi:
  1. penyusunan konsep analisis undang-undang atau peraturan perundang-undangan berdasarkan uji materi; dan
  2. penyusunan hasil analisis undang-undang atau peraturan perundang-undangan berdasarkan uji materi;
d. penyusunan database peraturan perundang-undangan, meliputi:
  1. penyusunan data peraturan perundang-undangan; dan
  2. penyusunan data undang-undang atau peraturan perundang-undangan pasca putusan Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung.

Pengangkatan PNS Kedalam Jabatan Fungsional Analis Pemantauan

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pemantauan dilakukan melalui:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian/inpassing; dan
d. promosi.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Pemantauan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari:
  1. jumlah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan;
  2. jumlah permohonan pengujian peraturan perundang-undangan; dan
  3. jumlah putusan pengujian peraturan perundang-undangan.

Target Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Pemantauan

Target Angka Kredit bagi Analis Pemantauan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Analis Pemantauan Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Analis Pemantauan Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Analis Pemantauan Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Analis Pemantauan Ahli Utama.

Usul PAK Analis Pemantauan diajukan oleh:
  1. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi urusan pemantauan peraturan perundang-undangan kepada pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Pemantauan Ahli Utama di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
  2. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pemantauan peraturan perundang-undangan kepada pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Pemantauan Ahli Pertama sampai dengan Analis Pemantauan Ahli Madya di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; dan
  3. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia kepada pimpinan Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Analis Pemantauan Ahli Pertama sampai dengan Analis Pemantauan Ahli Utama di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia;
Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit, yaitu:
  1. pimpinan Instansi Pembina untuk menetapkan Angka Kredit Analis Pemantauan Ahli Utama;
  2. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi urusan pemantauan peraturan perundang-undangan pada Instansi Pembina untuk menetapkan Angka Kredit Analis Pemantauan Ahli Pertama sama dengan Analis Pemantauan Ahli Madya.

Dalam menjalankan tugasnya, pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.

Tim Penilai  memiliki tugas:

  1. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
  2. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan
  3. nilai capaian tugas jabatan;
  4. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
  5. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
  6. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
  7. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
  8. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Analis Pemantauan dalam pendidikan dan pelatihan.

Tim Penilai melakukan penilaian untuk Angka Kredit bagi Analis Pemantauan Ahli Pertama sampai dengan Analis Pemantauan Ahli Utama.

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Analis Pemantauan diikutsertakan pada pelatihan.

Pelatihan yang diberikan bagi Analis Pemantauan disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.

Pelatihan yang diberikan kepada Analis Pemantauan, dalam bentuk:

a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang pengkajian evaluasi peraturan perundang-undangan.

Selain pelatihan, Analis Pemantauan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, meliputi:

a. mempertahankan kompetensi sebagai Analis Pemantauan;
b. seminar;
c. lokakarya (workshop); dan
d. konferensi.

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 42 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif dapat didownload disini

Baca juga: Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD)

Semoga bermanfaat dan terima kasih.